Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2.
Kota Palangkaraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara,
Kabupaten
Lamandau,
Kabupaten
Pulang
Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik
koordinat
batas
yang
ditentukan
berdasarkan
pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar
dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi
Kalimantan Tengah dimulai dari :
1.
PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT
yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Kereng
Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi
Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau ,
selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-17 dengan koordinat 02°
24' 07.34" LS dan 113° 48' 00.32" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya
dengan Desa
Paduran Sebangau Kecamatan
Sebangau Kuala
Kabupaten Pulang Pisau;
2.
TK-17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-18 dengan
koordinat 02° 24' 07.92" LS dan 113° 50' 15.90" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota
Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau
Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
3.
TK-18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-19 dengan
koordinat 02° 24' 08.53" LS dan 113° 52' 38.30" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota
Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau
Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
4.
TK-19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-20 dengan
koordinat 02° 24' 08.96" LS dan 113° 54' 57.10" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota
Palangkaraya dengan Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau
Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
5.
TK-20 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai
Bakung sampai pada TK-21 dengan koordinat 02° 23' 57.59" LS dan
113° 57' 01.26" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
6.
TK-21 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai
Bakung sampai pada TK-22 dengan koordinat 02° 23' 41,68" LS dan
113° 59' 38,10" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
7.
TK-22 selanjutnya ke arah Timur mengikuti as (median line) Sungai
Bakung sampai pada PABU-01 dengan koordinat 02° 24' 12,80" LS
dan 114° 01' 29,74" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
8.
PABU-01 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai
Sebangau sampai pada PABU-02 dengan koordinat 02° 23' 44.67" LS
dan 114° 01' 34.41" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
9.
PABU-02 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai
Sebangau sampai pada PABU-03 dengan koordinat 02° 23' 14.83" LS
dan 114° 01' 40.52" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
10. PABU-03 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai
Sebangau sampai pada PABU-04 dengan koordinat 02° 22' 47.81" LS
dan 114° 01' 32.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sabaru
Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Paduran
Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
11. PABU-04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-23 dengan
koordinat 02° 20' 28.03" LS dan 114° 02' 08.84" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
12. TK-23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-05 dengan
koordinat 02° 19' 26.15" LS dan 114° 02' 22.49" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
13. PBU-05 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-06 dengan
koordinat 02° 19' 16.05" LS dan 114° 02' 23.34" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
14. PBU-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-07 dengan
koordinat 02° 19' 08.38" LS dan 114° 02' 25.57" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
15. PBU-07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-08 dengan
koordinat 02° 18' 57.40" LS dan 114° 02' 26.31" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
16. PBU-08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-09 dengan
koordinat 02° 18' 38.27" LS dan 114° 02' 30.42" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
17. PBU-09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-10 dengan
koordinat 02° 18' 31.02" LS dan 114° 02' 34.86" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
18. PBU-10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-11 dengan
koordinat 02° 18' 22.74" LS dan 114° 02' 41.68" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kalampangan
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
19. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU-12 yang
terletak pada jalan Palangkaraya - Kapuas (gapura batas Kota
Palangkaraya – Kabupaten Pulang Pisau) dengan koordinat 02° 18'
16.02" LS dan 114° 02' 47.18" BT yang terletak pada batas Kelurahan
Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa
Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
20. PABU-12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan
koordinat 02° 18' 12.11" LS dan 114° 02' 56.38" BT yang terletak pada
batasKelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren
Raya Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
21. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-14 dengan
koordinat 02° 18' 08,43" LS dan 114° 03' 03.13" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
22. PBU-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-15 dengan
koordinat 02° 18' 05.05" LS dan 114° 03' 10.73" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
23. PBU-15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-16 dengan
koordinat 02° 18' 00.24" LS dan 114° 03' 17.35" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
24. PBU-16 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-17 dengan
koordinat 02° 17' 54.15" LS dan 114° 03' 22.93" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
25. PBU-17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-18 dengan
koordinat 02° 17' 46.38" LS dan 114° 03' 26.70" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
26. PBU-18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-24 dengan
koordinat 02° 16' 19.88" LS dan 114° 04' 01.56" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
27. TK-24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-77 dengan
koordinat 02° 16' 07.86" LS dan 114° 05' 05389" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
28. PBU-77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-21 dengan
koordinat 02° 13' 47.30" LS dan 114° 05' 45.38" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
29. PBU-21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-22 dengan
koordinat 02° 13' 38.69" LS dan 114° 05' 49.24" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
30. PBU-22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-78 dengan
koordinat 02° 11' 16.40" LS dan 114° 06' 29.84" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya
Kabupaten Pulang Pisau;
31. PBU-78 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-25 dengan
koordinat 02° 10' 45.34" LS dan 114° 04' 31.73" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Kameloh
Baru
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
32. TK-25 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-26 dengan koordinat
02° 10' 18.12" LS dan 114° 02' 48.26" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Danautundai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya
dengan
Desa
Tanjungsangalang
Kecamatan
Kahayan
Tengah
Kabupaten Pulang Pisau;
33. TK-26 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-79 dengan
koordinat 02° 09' 43.67" LS dan 114° 00' 33.12" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Danautundai
Kecamatan
Sabangau
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
34. PBU-79 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-27 dengan
koordinat 02° 09' 43.60" LS dan 113° 58' 41.80" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Tanjungpinang
Kecamatan
Pahandut
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
35. TK-27 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-28 dengan
koordinat 02° 09' 42.72" LS dan 113° 56' 43.61" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
36. PBU-28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-29 dengan
koordinat 02° 09' 39.63" LS dan 113° 56' 42.87" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
37. PBU-29 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-30 dengan
koordinat 02° 09' 40.55" LS dan 113° 56' 38.47" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
38. PBU-30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-31 dengan
koordinat 02° 09' 42.98" LS dan 113° 56' 32.72" BT yang terletak pada
batasKelurahan
Tumbang
Rungan
Kecamatan
Pahandut
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
39. PBU-31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-32 dengan
koordinat 02° 09' 45.63" LS dan 113° 56' 29.18" BT yang terletak pada
batasKelurahan
Tumbang
Rungan
Kecamatan
Pahandut
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
40. PBU-32 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-33 dengan
koordinat 02° 09' 48.96" LS dan 113° 56' 20.04" BT yang terletak pada
batasKelurahan
Tumbang
Rungan
Kecamatan
Pahandut
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
41. PBU-33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-34 dengan
koordinat 02° 09' 46.91" LS dan 113° 56' 13.28" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
42. PBU-34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-35 dengan
koordinat 02° 09' 48.95" LS dan 113° 56' 06.67" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota
Palangkaraya dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan
Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
43. PABU-35 selanjutnya ke arah Utara mengikuti as (median line) Sungai
Kahayan sampai pada TK-28 dengan koordinat 02° 09' 03.49" LS dan
113° 56' 00.75" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tumbang
Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
44. TK-28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-29 dengan
koordinat 02° 06' 58.64" LS dan 113° 54' 32.40" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangkaraya dengan Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau;
45. TK-29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-80 dengan
koordinat 02° 04' 54.52" LS dan 113° 53' 05.17" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten
Pulang Pisau;
46. PBU-80 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-30 dengan
koordinat 02° 03' 19.48" LS dan 113° 51' 45.90" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Tuwung Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
47. TK-30 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-31 dengan
koordinat 02° 02' 04.81" LS dan 113° 50' 43.70" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
48. TK-31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-81 dengan
koordinat 02° 00' 41.04" LS dan 113° 49' 33.80" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Tahai Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
49. PBU-81 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-32 dengan
koordinat 01° 58' 42.38" LS dan 113° 49' 43.00" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Bukitliti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
50. TK-32 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-33 dengan koordinat
01° 56' 40,92" LS dan 113° 49' 52,40" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Gohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan
Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
51. TK-33 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-82 dengan
koordinat 01° 54' 37,69" LS dan 113° 50' 01,93" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
52. PBU-82 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-34 dengan
koordinat 01° 52' 36.37" LS dan 113° 50' 00.24" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Kanarakan Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya
dengan Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang
Pisau;
53. TK-34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-35 dengan koordinat
01° 50' 29.98" LS dan 113° 49' 58.40" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya
dengan
Desa
Bereng
Rambang
Kecamatan
Kahayan
Tengah
Kabupaten Pulang Pisau;
54. TK-35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-83 dengan
koordinat 01° 48' 23.22" LS dan 113° 49' 56.50" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya
dengan Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten
Pulang Pisau;
55. PBU-83 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-36 dengan
koordinat 01° 46' 54.62" LS dan 113° 49' 45.90" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya
dengan Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten
Pulang Pisau;
56. TK-36 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-37 dengan koordinat
01° 44' 46.86" LS dan 113° 49' 30.70" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Panjehang Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan
Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
57. TK-37 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-84 dengan
koordinat 01° 42' 35.42" LS dan 113° 49' 15.00" BT yang terletak pada
batas
Kelurahan
Petuk
Barunai
Kecamatan
Rakumpit
Kota
Palangkaraya dengan Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang
Kabupaten Pulang Pisau;
58. PBU-84 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-38 dengan
koordinat 01° 40' 23.48" LS dan 113° 48' 48.40" BT yang terletak pada
batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya
dengan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang
Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
59. TK-38 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-39 dengan koordinat
01° 38' 10.10" LS dan 113° 48' 21.30" BT yang terletak pada batas
Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya
dengan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang
Pisau; dan
60. TK-39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-85 dengan
koordinat 01° 36' 14.62" LS dan 113° 47' 52.70" BT yang terletak pada
pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit
Kota Palangkaraya dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama
Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Bereng Malaka Kecamatan
Rungan Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap
dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau
nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1587
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA
DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id
