Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Sumedang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dimulai dari:
pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS
dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.38086" LS dan 108⁰ 08' 04.54167" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.59072" LS dan 108⁰ 07' 54.56513" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 02' 26.54399" LS dan 108⁰ 07'
46.30645" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 07⁰ 02' 13.91800" LS dan 108⁰ 07' 34.41700" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
