Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat

PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Sumedang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dimulai dari: pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.38086" LS dan 108⁰ 08' 04.54167" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 02' 20.59072" LS dan 108⁰ 07' 54.56513" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 02' 26.54399" LS dan 108⁰ 07' 46.30645" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 07⁰ 02' 13.91800" LS dan 108⁰ 07' 34.41700" BT.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA