Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH

PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Daerah adalah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 3. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda- tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 4. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. 5. Batas daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. 6. Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. 7. Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang selanjutnya disebut Tim PBD Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. 8. Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Tim PBD Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur. 9. Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim PBD Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. 10. Para pihak adalah Tim PBD Kabupaten/Kota dan/atau Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan/atau Tim PBD Pusat. 11. Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. 12. Peta dasar adalah peta yang berupa Peta Rupabumi INDONESIA yang selanjutnya disingkat RBI, Peta Lingkungan Pantai INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPI, dan Peta Lingkungan Laut Nasional yang selanjutnya disingkat LLN. 13. Peta batas daerah di darat adalah peta tematik yang menggambarkan garis batas dan situasi sepanjang garis batas daerah minimal satu segmen dengan koridor batas minimal 10 cm dari garis batas di atas peta yang memuat titik-titik koordinat garis batas serta unsur-unsur peta dasar. 14. Peta batas kewenangan pengelolaan daerah wilayah laut adalah peta tematik yang menggambarkan tempat kedudukan titik-titik koordinat garis batas dan garis pantai serta unsur-unsur peta dasar minimal satu segmen dengan koridor batas minimal 15 cm dari garis batas di atas peta. 15. Garis pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut yang tersedia pada peta dasar.

Pasal 2

(1) Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.

Pasal 3

(1) Penegasan batas daerah berpedoman pada batas daerah yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Pembentukan Daerah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum. (2) Batas daerah hasil penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat titik koordinat batas daerah yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran.

Pasal 4

Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap batas daerah di darat dan batas daerah di laut.

Pasal 5

(1) Penegasan batas daerah di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui tahapan: a. penyiapan dokumen; b. pelacakan batas; c. pengukuran dan penentuan posisi batas; dan d. pembuatan peta batas; (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak. (3) Tahapan penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan dengan prinsip geodesi.

Pasal 6

Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan: a. peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah; b. peta dasar; dan/atau c. dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.

Pasal 7

(1) Pelacakan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan metode kartometrik. (2) Pelacakan batas dengan metode kartometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan survei/pengecekan lapangan. (3) Hasil pelacakan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa daftar titik-titik koordinat batas.

Pasal 8

(1) Survei/pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. pelacakan; b. pemasangan tanda batas; c. pengukuran dan penentuan posisi tanda batas; dan d. pembuatan peta batas. (2) Tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat berupa pilar batas. (3) Gubernur dan bupati/walikota wajib memelihara keberadaan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Pengukuran dan penentuan posisi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengambilan/ekstraksi titik-titik koordinat batas dengan interval tertentu pada peta kerja dan/atau hasil survei lapangan.

Pasal 10

Pembuatan peta batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan generalisasi dari peta RBI dan/atau hasil survei lapangan, dan/atau data citra dalam format digital; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.

Pasal 11

Penegasan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan penentuan titik-titik batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penegasan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara kartometrik dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan dokumen; b. penentuan garis pantai; c. pengukuran dan penentuan batas; dan d. pembuatan peta batas daerah di laut. (2) Apabila diperlukan, tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengecekan lapangan dengan prinsip geodesi dan hidrografi. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 13

Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi penyiapan: a. peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Daerah; b. peta dasar; dan/atau c. dokumen dan peta lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak.

Pasal 14

Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi peta dasar dan/atau peta lain skala terbesar yang tersedia secara kartometrik.

Pasal 15

(1) Pengukuran dan penentuan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan paling jauh 12 (dua belas) mil laut untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. (2) Pengukuran dan penentuan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. Batas antara dua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berdampingan, diukur mulai dari titik batas sekutu pada garis pantai antara kedua daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota ke arah laut lepas atau perairan kepulauan yang ditetapkan berdasarkan prinsip sama jarak; b. Batas antara dua daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 24 mil laut diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang saling berhadapan mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah; c. Batas antara dua daerah kabupaten dan daerah kota dalam satu daerah provinsi yang saling berhadapan dengan jarak kurang dari 12 (dua belas) mil laut, diukur berdasarkan prinsip garis tengah dan kabupaten/kota yang berhadapkan mendapat 1/3 bagian dari garis pantai ke arah garis tengah; d. Batas daerah di laut untuk pulau yang berada dalam satu daerah provinsi dan jaraknya lebih dari dua kali 12 mil laut, diukur secara melingkar dengan lebar 12 mil laut. (3) Hasil pengukuran dan penentuan batas daerah di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah di laut.

Pasal 16

Pembuatan peta batas daerah di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan melalui tahapan: a. pembuatan kerangka peta batas dengan skala dan interval tertentu yang memuat minimal 1 (satu) segmen batas; b. melakukan kompilasi dan/atau turunan dari peta dasar, peta lain, dan/atau data citra; dan c. penambahan informasi isi dan tepi peta batas.

Pasal 17

Teknis penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 16 sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Dalam rangka penegasan batas daerah dibentuk Tim PBD. (2) Tim PBD dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim PBD Pusat; b. Tim PBD Provinsi; dan c. Tim PBD Kabupaten/Kota.

Pasal 19

(1) Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 20

(1) Susunan keanggotaan Tim PBD Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), terdiri atas: Ketua : Menteri Dalam Negeri Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Anggota : 1. Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan 2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri; 3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial; 4. Direktur Topografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; 5. Kepala Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; 6. Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional: 7. Pejabat dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya. (2) Susunan keanggotaan Tim PBD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas: Ketua : Gubernur atau Wakil Gubernur Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Anggota : 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan 2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan 3. Kepala Biro Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; 6. Kepala Topografi Daerah Militer; 7. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya. (3) Susunan keanggotaan Tim PBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terdiri atas: Ketua : Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota Wakil Ketua : Sekretaris Daerah. Anggota : 1. Asisten yang membidangi urusan pemerintahan 2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan 3. Kepala Bagian Hukum; 4. Kepala SKPD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah; 5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional; 6. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait lainnya.

Pasal 21

(1) Ketua Tim PBD dapat menugaskan wakil ketua dan/atau anggota Tim PBD atau Pejabat yang ditunjuk atau ditugaskan menghadiri kegiatan penegasan batas daerah. (2) Wakil ketua dan/atau anggota Tim PBD atau Pejabat yang ditunjuk atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab menandatangani Berita Acara dalam setiap tahapan kegiatan penegasan batas daerah. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim PBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Penegasan batas daerah dapat dilaksanakan secara kartometrik. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, mengundang Tim PBD Provinsi dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan untuk batas antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. (3) Untuk batas antar provinsi dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, mengundang Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan.

Pasal 23

(1) Penegasan batas daerah secara survei lapangan dapat dilaksanakan oleh Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi dan/atau Tim PBD Kabupaten/Kota. (2) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Tim PBD Kabupaten/kota atau Tim PBD Provinsi, dikoordinasikan oleh Tim PBD Provinsi dengan mengundang Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan, untuk batas antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (3) Penegasan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, yang dilakukan oleh Tim PBD Pusat dikoordinasikan oleh Tim PBD Pusat dengan mengundang Tim PBD Provinsi dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. (4) Untuk batas antar provinsi, penegasan batas daerah dilaksanakan oleh Tim PBD Provinsi atau Tim PBD Pusat dikoordinasikan oleh Tim PBD Pusat dengan mengundang Tim PBD Provinsi yang berbatasan dan Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan.

Pasal 24

(1) Kegiatan penegasan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diverifikasi oleh Tim PBD Pusat. (2) Hasil verifikasi penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa berita acara yang menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.

Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam penegasan batas daerah dilakukan penyelesaian perselisihan batas daerah. (2) Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur. (3) Penyelesaian perselisihan batas daerah antar provinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 26

(1) Gubernur melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengundang rapat bupati/walikota yang berselisih. (2) Bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

(1) Gubernur mengundang bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama dalam hal tidak tercapai penyelesaian. (2) Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

(1) Gubernur mengundang bupati/walikota dan Tim PBD Pusat dalam rapat ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan dalam hal tidak tercapai penyelesaian perselisihan dalam rapat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Gubernur MEMUTUSKAN perselisihan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila Gubernur tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 29

(1) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 bersifat final. (2) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur. (3) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.

Pasal 30

Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat.

Pasal 31

Gubernur melaporkan hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 kepada Menteri dilampiri dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh bupati/walikota yang berselisih

Pasal 32

Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan paling lama enam bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan.

Pasal 33

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dengan mengundang rapat gubernur dan bupati/walikota yang berselisih. (2) Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum mengundang Gubernur dan bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 30 hari setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dalam hal tidak tercapai penyelesaian.

Pasal 35

Menteri membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.

Pasal 36

Apabila tidak terdapat kesepakatan penyelesaian Menteri MEMUTUSKAN perselisihan dengan mempertimbangkan berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 37

Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat.

Pasal 38

(1) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 36 bersifat final. (2) Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Menteri Dalam Negeri. (3) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.

Pasal 39

Pendanaan pelaksanaan kegiatan penegasan batas daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 40

(1) Batas daerah yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Batas Daerah dapat dilakukan perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar yang hilang dan/atau rusak. (2) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh Menteri. (3) Perapatan pilar, pemeliharaan pilar, dan pembangunan kembali pilar antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang hilang dan/atau rusak difasilitasi oleh gubernur.

Pasal 41

Tahapan penegasan batas daerah yang sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN