Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Kapuas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari : 1. PBU-00 yang merupakan titik pertigaan batas antara Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dengan koordinat 1° 31' 55.63" LS dan 113° 58' 59.20" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-01 dengan koordinat 1° 31' 21.54" LS dan 113° 59' 42.69" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas; 2. TK-01 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-01 dengan koordinat 1° 28' 24.71" LS dan 114° 00' 28.80" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas; 3. PBU-01 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-02 dengan koordinat 1° 23' 37.28" LS dan 114° 00' 00.11" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tuyun Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas; 4. TK-02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-03 dengan koordinat 1° 17' 25.26" LS dan 114° 00' 17.26" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas; 5. TK-03 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-02 dengan koordinat 1° 13' 29.98" LS dan 113° 59' 45.60" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 6. PBU-02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-03 dengan koordinat 1° 06' 42.08" LS dan 113° 58' 12.00" BT yang terletak pada batas Desa Seiringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 7. PBU-03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-04 dengan koordinat 1° 05' 31.48" LS dan 113° 58' 51.49" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. TK-04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-05 dengan koordinat 1° 03' 59.34" LS dan 113° 59' 07.61" BT yang TK-05 terletak pada batas Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 9. TK-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-04 dengan koordinat 1° 02' 35.88" LS dan 113° 58' 15.60" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 10. PBU-04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-05 dengan koordinat 1° 01' 37.50" LS dan 113° 56' 53.30" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 11. PBU-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-06 dengan koordinat 0° 59' 59.04" LS dan 113° 55' 40.80" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Manyangan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 12. PBU-06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-07 dengan koordinat 0° 58' 54.75" LS dan 113° 52' 01.20" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Manyangan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas; 13. PBU-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-08 dengan koordinat 0° 57' 31.42" LS dan 113° 48' 32.40" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 14. PBU-08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-09 dengan koordinat 0° 55' 50.15" LS dan 113° 47' 02.40" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 15. PBU-09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 0° 53' 36.60" LS dan 113° 46' 22.80" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; www.djpp.kemenkumham.go.id 16. PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-06 dengan koordinat 0° 50' 31.70" LS dan 113° 44' 52.80" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 17. TK-06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-07 dengan koordinat 0° 49' 36.80" LS dan 113° 43' 55.54" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 18. TK-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-08 dengan koordinat 0° 49' 02.46" LS dan 113° 42' 14.13" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 19. TK-08 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti as (median line) Jalan PT. Ratu Miri sampai pada TK-09 dengan koordinat 0° 47' 14.94" LS dan 113° 40' 55.20" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 20. TK-09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-10 dengan koordinat 0° 46' 26.34" LS dan 113° 41' 13.19" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 21. TK-10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-11 dengan koordinat 0° 45' 56.16" LS dan 113° 41' 09.95" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 22. TK-11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-12 dengan koordinat 0° 45' 28.02" LS dan 113° 40' 46.69" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 23. TK-12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-13 dengan koordinat 0° 44' 51.83" LS dan 113° 41' 00.76" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 24. TK-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-14 dengan koordinat 0° 44' 13.21" LS dan 113° 41' 02.40" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 25. TK-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-15 dengan koordinat 0° 43' 27.84" LS dan 113° 41' 40.73" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 26. TK-15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-16 dengan koordinat 0° 43' 01.54" LS dan 113° 41' 55.62" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 27. TK-16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-17 dengan koordinat 0° 42' 38.94" LS dan 113° 41' 56.19" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas; 28. TK-17 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-18 dengan koordinat 0° 41' 37.99" LS dan 113° 41' 52.91" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 29. TK-18 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-19 dengan koordinat 0° 41' 31.54" LS dan 113° 41' 13.01" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 30. TK-19 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-20 dengan koordinat 0° 41' 00.91" LS dan 113° 41' 05.76" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; www.djpp.kemenkumham.go.id 31. TK-20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-11 dengan koordinat 0° 40' 48.78" LS dan 113° 40' 40.80" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 32. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti as (median line) Jalan PT. Ratu Miri sampai pada TK-21 dengan koordinat 0° 39' 01.20" LS dan 113° 41' 23.79" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 33. TK-21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-22 dengan koordinat 0° 38' 19.49" LS dan 113° 41' 48.15" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 34. TK-22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-23 dengan koordinat 0° 38' 03.12" LS dan 113° 41' 47.00" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 35. TK-23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-24 dengan koordinat 0° 37' 24.14" LS dan 113° 42' 35.37" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 36. TK-24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-25 dengan koordinat 0° 37' 06.25" LS dan 113° 42' 44.16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 37. TK-25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-26 dengan koordinat 0° 36' 52.45" LS dan 113° 43' 02.55" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 38. TK-26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-27 dengan koordinat 0° 36' 36.46" LS dan 113° 43' 39.87" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 39. TK-27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-28 dengan koordinat 0° 36' 18.54" LS dan 113° 44' 00.28" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 40. TK-28 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-12 dengan koordinat 0° 36' 02.09" LS dan 113° 44' 09.60" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 41. PBU-12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-29 dengan koordinat 0° 35' 39.72" LS dan 113° 43' 54.10" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas 42. TK-29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-30 dengan koordinat 0° 35' 29.31" LS dan 113° 43' 40.82" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 43. TK-30 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-31 dengan koordinat 0° 34' 03.14" LS dan 113° 43' 37.59" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 44. TK-31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-32 dengan koordinat 0° 33' 00.31" LS dan 113° 44' 08.11" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 45. TK-32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-33 dengan koordinat 0° 33' 02.83" LS dan 113° 44' 46.16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; www.djpp.kemenkumham.go.id 46. TK-33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan koordinat 0° 32' 43.56" LS dan 113° 45' 18.00" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 47. PBU-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-34 dengan koordinat 0° 32' 20.85" LS dan 113° 45' 21.63" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 48. TK-34 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-35 dengan koordinat 0° 31' 42.70" LS dan 113° 45' 08.21" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 49. TK-35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-36 dengan koordinat 0° 31' 21.94" LS dan 113° 45' 07.34" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 50. TK-36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-37 dengan koordinat 0° 30' 51.42" LS dan 113° 45' 20.99" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 51. TK-37 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-38 dengan koordinat 0° 30' 29.17" LS dan 113° 45' 14.52" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 52. TK-38 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-39 dengan koordinat 0° 30' 13.28" LS dan 113° 45' 21.30" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; 53. TK-39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-40 dengan koordinat 0° 29' 49.67" LS dan 113° 45' 15.60" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; www.djpp.kemenkumham.go.id 54. TK-40 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-41 dengan koordinat 0° 29' 37.47" LS dan 113° 45' 27.45" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; dan 55. TK-41 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-14 dengan koordinat 0° 28' 53.98" LS dan 113° 45' 36.00" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tumbang Tuan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya.

Pasal 3

Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id