Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Kapuas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. PBU-00 dengan koordinat 1⁰ 31' 55.63" LS dan 113⁰ 58' 59.20" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-01 dengan koordinat 1⁰ 34' 02.50" LS dan 114⁰ 00' 18.50" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
2. TK-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-01 dengan koordinat 1⁰ 35' 13.92" LS dan 114⁰ 01' 51.38" BT yang terletak pada batas Desa Bukitbatu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
3. PBU-01 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-02 dengan koordinat 1⁰ 36' 44.55" LS dan 114⁰ 01' 24.27" BT yang terletak pada batas Desa Bukitbatu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
4. TK-02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-03 dengan koordinat 1⁰ 40' 01.51" LS dan 113⁰ 58' 53.37" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
5. TK-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-04 dengan koordinat 1⁰ 42' 26.58" LS dan 113⁰ 59' 10.80" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
6. TK-04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-02 dengan koordinat 1⁰ 44' 04.34" LS dan 113⁰ 58' 27.90" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
7. PBU-02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-05 dengan koordinat 1⁰ 45' 48.64" LS dan 113⁰ 58' 45.49" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
8. TK-05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-06 dengan koordinat 1⁰ 48' 09.47" LS dan 113⁰ 59' 09.25" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
9. TK-06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-07 dengan koordinat 1⁰ 50' 01.23" LS dan 113⁰ 59' 45.45" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
10. TK-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-03 dengan koordinat 1⁰ 51' 35.46" LS dan 114⁰ 00' 22.18" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Parahangan Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
11. PBU-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-08 dengan koordinat 1⁰ 54' 24.12" LS dan 114⁰ 01' 55.09" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pamarunan Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
12. TK-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-04 dengan koordinat 1⁰ 56' 17.30" LS dan 114⁰ 04' 22.51" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
13. PBU-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-09 dengan koordinat 1⁰ 58' 27.47" LS dan 114⁰ 04' 53.07" BT yang terletak pada batas Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
14. TK-09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-10 dengan koordinat 2⁰ 02' 06.08" LS dan 114⁰ 07' 39.84" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
15. TK-10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-05 dengan koordinat 2⁰ 05' 25.76" LS dan 114⁰ 10' 16.00" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. PBU-05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-11 dengan koordinat 2⁰ 08' 36.13" LS dan 114⁰ 10' 16.14" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
17. TK-11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-12 dengan koordinat 2⁰ 11' 19.40" LS dan 114⁰ 11' 03.86" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
18. TK-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-13 dengan koordinat 2⁰ 13' 45.45" LS dan 114⁰ 13' 40.09" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
19. TK-13 selanjutnya ke arah Timur mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-06 dengan koordinat 2⁰ 13' 47.24" LS dan 114⁰ 15' 36.10" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
20. PBU-06 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-14 dengan koordinat 2⁰ 18' 09.58" LS dan 114⁰ 15' 42.44" BT yang terletak pada batas Desa Katunjung Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
21. TK-14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-15 dengan koordinat 2⁰ 22' 40.46" LS dan 114⁰ 15' 44.73" BT yang terletak pada batas Desa Seiahas Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
22. TK-15 selanjutnya ke arah Timur mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-07 dengan koordinat 2⁰ 22' 22.91" LS dan 114⁰ 19' 30.00" BT yang terletak pada batas Desa Seiahas Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
23. PBU-07 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-16 dengan koordinat 2⁰ 25' 49.25" LS dan 114⁰ 19'
23.36" BT yang terletak pada batas Desa Katimpun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. TK-16 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-17 dengan koordinat 2⁰ 30' 47.90" LS dan 114⁰ 19'
42.61" BT yang terletak pada batas Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
25. TK-17 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-08 dengan koordinat 2° 34' 50.45" LS dan 114° 19'
54.80" BT yang terletak pada batas Desa Pulaukeladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Simpur Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
26. PBU-08 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-18 dengan koordinat 2° 40' 19.61" LS dan 114° 20'
10.35" BT yang terletak pada batas Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
27. TK-18 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-19 dengan koordinat 2° 43' 03.63" LS dan 114° 20'
17.54" BT yang terletak pada batas Desa Seidusun Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
28. TK-19 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-20 dengan koordinat 2° 43' 45.80" LS dan 114° 20'
53.71" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
29. TK-20 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-21 dengan koordinat 2° 44' 03.12" LS dan 114° 20' 57.34" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
30. TK-21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-09 dengan koordinat 2° 44' 39.08" LS dan 114° 20' 55.50" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
31. PBU-09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-22 dengan koordinat 2° 45' 28.51" LS dan 114° 20' 04.92" BT yang terletak pada batas Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
32. TK-22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-23 dengan koordinat 2° 46' 09.48" LS dan 114° 19' 22.69" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
33. TK-23 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-10 dengan koordinat 2° 47' 09.82" LS dan 114° 18' 20.40" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
34. PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-11 dengan koordinat 2⁰ 47' 16.20" LS dan 114⁰ 18' 13.70" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
35. PBU-11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-24 dengan koordinat 2⁰ 48' 13.20" LS dan 114⁰ 17' 04.89" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
36. TK-24 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-25 dengan koordinat 2⁰ 48' 52.87" LS dan 114⁰ 16' 53.38" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
37. TK-25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-26 dengan koordinat 2⁰ 49' 23.05" LS dan 114⁰ 17' 26.31" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
38. TK-26 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-27 dengan koordinat 2⁰ 49' 46.65" LS dan 114⁰ 17' 29.12" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
39. TK-27 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-12 dengan koordinat 2⁰ 51' 55.20" LS dan 114⁰ 17' 01.39" BT yang terletak pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
www.djpp.kemenkumham.go.id
40. PBU-12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-13 dengan koordinat 2⁰ 53' 52.69" LS dan 114⁰ 15' 14.40" BT pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
41. PBU-13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-14 dengan koordinat 2⁰ 56' 14.71" LS dan 114⁰ 12' 44.22" BT yang terletak pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Kanamit Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
42. PBU-14 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-28 dengan koordinat 2⁰ 57' 31.08" LS dan 114⁰ 13'
33.62" BT yang terletak pada batas Desa Panarung Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Maliku Mulya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
43. TK-28 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-29 dengan koordinat 2⁰ 59' 56.45" LS dan 114⁰ 15'
09.13" BT yang terletak pada batas Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
44. TK-29 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-15 dengan koordinat 3⁰ 02' 36.20" LS dan 114⁰ 16'
51.60" BT yang terletak pada batas Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
45. PBU-15 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-30 dengan koordinat 3⁰ 04' 31.70" LS dan 114⁰ 16'
07.58" BT yang terletak pada batas Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
46. TK-30 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-16 dengan koordinat 3⁰ 06' 38.72" LS dan 114⁰ 15'
10.80" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
47. PBU-16 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-31 dengan koordinat 3⁰ 08' 56.18" LS dan 114⁰ 14'
27.60" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
48. TK-31 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-17 dengan koordinat 3⁰ 11' 32,50" LS dan 114⁰ 13' www.djpp.kemenkumham.go.id
30.00" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
49. PBU-17 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-32 dengan koordinat 3⁰ 11' 32.13" LS dan 114⁰ 13' 04.17" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
50. TK-32 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-33 dengan koordinat 3⁰ 10' 58.91" LS dan 114⁰ 11' 37.31" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
51. TK-33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-18 dengan koordinat 3⁰ 10' 28.49" LS dan 114⁰ 09' 59.11" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
52. PBU-18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-19 dengan koordinat 3⁰ 11' 14.89" LS dan 114⁰ 08' 48.08" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
53. PBU-19 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-20 dengan koordinat 3⁰ 12' 52.49" LS dan 114⁰ 08' 56.90" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
54. PBU-20 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-34 dengan koordinat 3⁰ 13' 59.55" LS dan 114⁰ 08' 46.77" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
55. TK-34 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-21 dengan koordinat 3⁰ 16' 00.80" LS dan 114⁰ 08' 29.11" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Seirungun Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
56. PBU-21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-35 dengan koordinat 3⁰ 17' 52.19" LS dan 114⁰ 09' 19.53" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id
Kapuas dengan Desa Seirungun Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
57. TK-35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-22 dengan koordinat 3⁰ 19' 57.32" LS dan 114⁰ 10' 16.40" BT yang terletak pada batas Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dengan Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
58. PBU-22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-23 dengan koordinat 3⁰ 22' 59.41" LS dan 114⁰ 09' 09.00" BT yang terletak pada batas Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dengan Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, dan
59. PBU-23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-36 dengan koordinat 3⁰ 23' 05.24" LS dan 114⁰ 09' 07.46" BT yang merupakan pertemuan daratan dengan Pantai Laut Jawa.
Pasal 3
Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
