Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat
Serikat Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya.
3. Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
4. Kota Bekasi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
5. Kota Depok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kota Bekasi dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. pertigaan batas antara Kota Bekasi dengan Kota Depok yang ditandai oleh TK.04 dengan koordinat 06⁰ 23'
45.6422" LS dan 106⁰ 55' 07.0098" BT selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 1094 dengan koordinat 06⁰ 23' 44.4600" LS dan 106⁰ 55' 06.1800" BT yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang berbatasan dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
2. PABU 1094 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 1095 dengan koordinat 06⁰ 23' 43.8300" LS dan 106⁰ 55' 00.5200" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
3. PBU 1095 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 1096 dengan koordinat 06⁰ 23' 42.9910" LS dan 106⁰ 54' 55.8510" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
4. PBU 1096 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 23' 42.5177" LS dan 106⁰ 54'
52.6090" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PABU 1097 dengan koordinat 06⁰ 23' 46.0700" LS dan 106⁰ 54' 50.1100" BT yang terletak di Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
5. PABU 1097 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 23' 46.9824" LS dan 106⁰ 54'
43.9071" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03a dengan koordinat 06⁰ 23' 46.8052" LS dan 106⁰ 54'
42.9283" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04a dengan koordinat 06⁰ 23' 48.3940" LS dan 106⁰ 54'
36.0766" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 1099 dengan koordinat 06⁰ 23' 50.2700" LS dan 106⁰ 54' 33.6700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
6. PBU 1099 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 1100 dengan koordinat 06⁰ 23' 48.6740" LS dan 106⁰ 54'
24.9180" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
7. PBU 1100 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 23' 47.5853" LS dan 106⁰ 54'
22.7773" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 1102 dengan koordinat 06⁰ 23' 50.7900" LS dan 106⁰ 54' 16.5300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
8. PBU 1102 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 1103 dengan koordinat 06⁰ 23' 52.8100" LS dan 106⁰ 54' 08.5200" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
9. PBU 1103 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 1104 dengan koordinat 06⁰ 23' 53.0200" LS dan 106⁰ 54' 03.0100" BT yang terletak pada batas Kelurahan
Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok;
10. PBU 1104 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 1105 dengan koordinat 06⁰ 23' 54.5700" LS dan 106⁰ 53' 57.7200" BT yang terletak di Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
11. PABU 1105 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.06 dengan koordinat 06⁰ 23' 49.9236" LS dan 106⁰ 53'
53.4192" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1106 dengan koordinat 06⁰ 23' 38.6400" LS dan 106⁰ 54' 06.3500" BT yang terletak di Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
12. PABU 1106 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1107 dengan koordinat 06⁰ 23' 18.9300" LS dan 106⁰ 54' 12.8600" BT yang terletak di Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
13. PABU 1107 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1108 dengan koordinat 06⁰ 23' 13.1900" LS dan 106⁰ 54' 15.7100" BT yang terletak di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
14. PABU 1108 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1109 dengan koordinat 06⁰ 22' 44.1600" LS dan 106⁰ 54' 19.1600" BT yang terletak di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
15. PABU 1109 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1110 dengan koordinat 06⁰ 22' 32.7100" LS dan 106⁰ 54' 28.4400" BT
yang terletak di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
16. PABU 1110 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1111 dengan koordinat 06⁰ 22' 13.2700" LS dan 106⁰ 54' 35.7600" BT yang terletak di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi;
17. PABU 1111 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada PABU 1112 dengan koordinat 06⁰ 22' 00.3100" LS dan 106⁰ 54' 48.4700" BT yang terletak di Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang berbatasan dengan Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi; dan
18. PABU 1112 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sunter sampai pada pertigaan batas antara Kota Bekasi dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat dan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Darah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 06⁰ 21' 55.9613" LS dan 106⁰ 54' 51.3596" BT.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
