Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN TAKALAR DENGAN KABUPATEN JENEPONTO PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah.
2. Kabupaten Takalar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kabupaten Jeneponto adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas Daerah antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Takalar dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa yang ditandai oleh PABU 61 dengan koordinat 05° 25' 51.916" LS dan 119° 38' 11.110" BT yang terletak di Desa Kale Ko’mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto dan Desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa;
b. PABU 61 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada PABU 62 dengan koordinat 05° 26' 13.224" LS dan 119° 36' 38.649" BT yang terletak di Desa Kale Ko’mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
c. PABU 62 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 01 dengan koordinat 05° 26' 31.029" LS dan 119° 36'
30.013" BT, TK 01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Marinding sampai pada PABU 63 dengan koordinat 05° 26' 26.815" LS dan 119° 35' 36.048" BT yang terletak di Desa Ko’mara Kecamatan Polong Bangkeng Utara Kabupaten Takalar dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
d. PABU 63 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Marinding sampai pada PABU 64 dengan koordinat 05° 26' 40.331" LS dan 119° 34'
08.528" BT yang terletak di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
e. PABU 64 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Marinding sampai pada PABU 65 dengan koordinat 05° 26' 15.982" LS dan 119° 33'
00.137" BT yang terletak di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala
Barat Kabupaten Jeneponto;
f. PABU 65 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Marinding sampai pada PABU 66 dengan koordinat 05° 26' 00.793" LS dan 119° 32'
05.140" BT yang terletak di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
g. PABU 66 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Marinding sampai pada PABU 67 dengan koordinat 05° 26' 29.402" LS dan 119° 31'
25.596" BT yang terletak di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
h. PABU 67 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 02 dengan koordinat 05° 26' 41.948" LS dan 119° 31' 26.727" BT, TK 02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 03 dengan koordinat 05° 27'
17.080" LS dan 119° 30' 28.970" BT;
i. TK 03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 68 dengan koordinat 05° 27' 38.227" LS dan 119° 30'
57.672" BT yang terletak di Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
j. PABU 68 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 69 dengan koordinat 05° 28' 16.999" LS dan 119° 31' 18.500" BT yang terletak di Kelurahan Rajaya Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
k. PABU 69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 04 dengan koordinat 05° 28' 52.210" LS dan 119° 31'
41.940" BT, TK 04 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada PABU 70
dengan koordinat 05° 29' 00.507" LS dan 119° 31'
29.502" BT yang terletak di Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
l. PABU 70 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada PABU 71 dengan koordinat 05° 29' 25.059" LS dan 119° 30' 22.867" BT yang terletak di Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polong Bangkeng Selatan Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
m. PABU 71 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada PABU 72 dengan koordinat 05° 29' 25.364" LS dan 119° 29' 10.016" BT yang terletak di Desa Lengkesse Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
n. PABU 72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 73 dengan koordinat 05° 30' 38.415" LS dan 119° 29' 13.676" BT yang terletak di Desa Lengkesse Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
o. PABU 73 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 74 dengan koordinat 05° 31' 35.396" LS dan 119° 30' 28.956" BT yang terletak di Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto;
p. PABU 74 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 75 dengan koordinat 05° 32' 11.942" LS dan 119° 30'
31.997" BT yang terletak pada batas Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten
Jeneponto; dan
q. PBU 75 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 05 dengan koordinat 05° 32' 14.519" LS dan 119° 30'
32.772" BT.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
