Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN KABUPATEN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Nias Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kabuaten Nias adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK11 dengan koordinat 1˚ 11' 29.508" LU dan 97˚ 30' 06.624" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat; b. TK11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK12 dengan koordinat 1˚ 11' 16.680" LU dan 97˚ 29' 17.580" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK13 dengan koordinat 1˚ 12' 36.510" LU dan 97˚ 29' 09.100" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias; c. TK13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK14 dengan koordinat 1˚ 13' 36.420" LU dan 97˚ 29' 31.640" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK15 dengan koordinat 1˚ 14' 14.662" LU dan 97˚ 29' 20.580" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias; dan d. TK15 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK16 dengan koordinat 1˚ 15' 41.730" LU dan 97˚ 29' 41.000" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK17 dengan koordinat 1˚ 15' 41.300" LU dan 97˚ 30' 24.800" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY