Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah. 2. Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

Pasal 2

Tujuan Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 untuk: a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota; dan b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan.

Pasal 3

Kebijakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh: a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib dan pilihan, dan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 5

(1) Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya. (2) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta kegiatan penunjang dan koordinasi pembinaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. (3) Inspektorat Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. peningkatan kinerja SKPD/Unit Kerja lingkup Pemerintahan Provinsi; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota di wilayahnya; dan c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada pemerintahan provinsi dan Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya. (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. peningkatan kinerja SKPD/Unit Kerja lingkup Pemerintahan Provinsi; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota di wilayahnya. c. percepatan menuju good governance, clean goverment, dan pelayanan publik pada pemerintahan provinsi dan Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan lainnya.

Pasal 6

Uraian kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk tahun 2015 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kepala satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan. (3) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 8

(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Pasal 9

(1) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota memerintahkan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara/daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara/daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota memberikan penilaian terhadap kepala SKPD untuk disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (3) Dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait Kepala Daerah penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Menteri melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada PRESIDEN. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi dan Kabupaten/Kota kepada PRESIDEN melalui Menteri. (3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/kota dan desa kepada Menteri melalui Gubernur.

Pasal 11

Pendanaan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN