Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Eselon I Pembina, adalah pimpinan unit organisasi Eselon I/komponen pembina kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya. 2. Pejabat Eselon II Pembina, adalah pimpinan unit organisasi Eselon II pada unit organisasi Eselon I Pembina yang bertanggungjawab atas teknis pembinaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya. 3. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 4. Tugas Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 5. Dana Dekonsentrasi, adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 6. Dana Tugas Pembantuan, adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang tertentu di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 8. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 9. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 10. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil yang menangani bidang keuangan dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menandatangani surat perintah membayar. 11. Bendahara Pengeluaran, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 13. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013. 14. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu tahun 2013. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya, yaitu tahun 2013. 16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelakanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 17. Program, adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 18. Kegiatan, adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilakn keluaran dalam bentuk barang/jasa. 19. Menteri, adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2013, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.

Pasal 3

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2013, dapat ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penugasan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.

Pasal 4

Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. (3) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.

Pasal 6

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk: a. mensinergikan hubungan pusat dan daerah; dan b. meningkatkan optimalisasi kinerja Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah; b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi, pemantapan stabilitas keamanan dalam negeri serta ketentraman dan ketertiban; c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan serta kesejahteraan masyarakat perdesaan; d. meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; e. meningkatkan keserasian dan pengendalian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan f. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum/publik pemerintahan.

Pasal 8

(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi: a. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri; b. Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik; c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; d. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah; e. Program Bina Pembangunan Daerah; f. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; g. Program Penataan Administrasi Kependudukan; dan h. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi peningkatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; dan b. Program Bina Pembangunan Daerah. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam RKA- KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon I Pembina, gubernur, dan bupati/walikota (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), gubernur dan bupati/walikota: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan c. bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur dan bupati/walikota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan tahun 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggung-jawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah

Pasal 15

(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian, pelaporan serta pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pasal 16

(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada menteri.

Pasal 17

(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.

Pasal 18

Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 20

(1) Menteri MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan. (3) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.

Pasal 21

Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. KPA; b. PPK; c. PP-SPM; dan d. Bendahara Pengeluaran.

Pasal 22

Gubernur dapat mendelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d

Pasal 23

Menteri medelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d.

Pasal 24

Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri; dan b. menyusun rencana penarikan anggaran berdasarkan RKA-K/L dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 25

(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina. (3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 31 Desember 2012

Pasal 26

(1) Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 disampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota, dan kepala SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.

Pasal 27

Jadwal pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pasal 28

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA

Pasal 29

(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat persetujuan dari Pejabat Unit Eselon I Pembina. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah (4) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (5) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 30

Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial dan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 31

(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 33

(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara.

Pasal 34

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 35

Laporan barang milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan barang milik negara; c. laporan kondisi barang; d. laporan konstruksi dalam pengerjaan; dan e. laporan asset tak berwujud.

Pasal 36

Penyusunan dan penyampaian laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 38

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik Negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dicatat sebagai aset persediaan.

Pasal 41

(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan. (2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.

Pasal 42

(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. (2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN