Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH

PERMENDAGRI No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 4. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 5. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 6. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah. 8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota. 9. Sistem Informasi Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. 10. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakter atau ciri khusus suatu populasi. 11. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda www.djpp.kemenkumham.go.id yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik;

Pasal 2

(1) Menteri berwenang melakukan penyelenggaraan SIPD. (2) Dalam penyelenggaraan SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dapat melakukan penyempurnaan dan pengembangan data dan informasi pembangunan daerah.

Pasal 3

(1) Pemerintah daerah mengumpulkan, mengisi dan mengevaluasi data SIPD. (2) Data SIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kelompok data sekurang-kurangnya meliputi: a. umum; b. sosial budaya; c. sumber daya alam; d. infrastruktur; e. ekonomi; f. keuangan daerah; g. politik, hukum, dan keamanan; dan h. insidensial.

Pasal 4

Data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari seluruh SKPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5

(1) Data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. informasi perencanaan pembangunan daerah; dan b. informasi kondisi pembangunan daerah. (3) Pemerintah daerah menggunakan informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.

Pasal 6

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah membentuk Tim pengelola SIPD nasional. (2) Tim pengelola SIPD nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah : Menteri Dalam Negeri b. Penanggungjawab : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah c. Ketua : Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah d. Wakil Ketua : Direktur Perencanaan Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah e. Sekretaris : Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah f. Anggota : Pejabat di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (3) Dalam keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Tim pengelola SIPD Nasional bertugas: a. menyusun rekomendasi penyempurnaan dan/atau pengembangan SIPD; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN dan mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan SIPD; dan d. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD provinsi dan kabupaten/kota

Pasal 8

(1) Gubernur melalui Bappeda provinsi membentuk tim pengelola SIPD provinsi. (2) Tim SIPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari: a. Pengarah : Gubernur b. Penanggungjawab : Sekretaris Daerah provinsi c. Ketua : Kepala Bappeda provinsi d. Sekretaris : Kepala Bidang pada Bappeda provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan data e. Koordinator Bidang : Kepala SKPD provinsi terkait sesuai kebutuhan (3) Dalam Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unsur terkait sesuai dengan kebutuhan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 9

Tim pengelola SIPD provinsi melaksanakan tugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD provinsi; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota di wilayahnya; c. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD kabupaten/kota.

Pasal 11

Tim pengelola SIPD kabupaten/kota bertugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD kabupaten/kota; dan b. mengevaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota.

Pasal 12

(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan pengumpulan dan pengisian data SIPD di wilayahnya. (2) Pengumpulan dan pengisian data SIPD sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh koordinator bidang.

Pasal 13

(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan evaluasi data SIPD di wilayahnya. (2) Evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi pengumpulan dan pengisian data SIPD; dan b. evaluasi terpadu data SIPD. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Evaluasi pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh masing-masing Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kelengkapan dan keterisian data SIPD; dan b. tumpang tindih dan duplikasi data SIPD;

Pasal 15

(1) Evaluasi terpadu data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan secara bersama-sama antara Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. sinkrosinasi data antar kabupaten/kota; dan b. validitasi data. (3) Dalam melaksanakan evaluasi terpadu dapat melibatkan Tim pengelola SIPD nasional.

Pasal 16

(1) Evaluasi pengumpulan data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Juni setiap tahun. (2) Evaluasi terpadu data SIPD dilakukan paling lambat pada bulan Desember setiap tahun. (3) Hasil evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 17

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD provinsi dan kabupaten/kota (2) Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya.

Pasal 18

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemberian pedoman; b. bimbingan; c. supervisi; d. evaluasi; e. konsultasi;dan/atau f. pendidikan dan pelatihan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 19

Biaya pengelolaan SIPD bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;dan d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 20

(1) Kelompok data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tata cara pengumpulan dan pengisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tata cara evaluasi data SIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pemerintah Daerah melaksanaan pengumpulan, pengisian dan evaluasi SIPD paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id