Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Pasal 4
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli; dan
m. Staf Khusus.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan kementerian;
d. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan kementerian;
e. fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan kementerian;
f. koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimanaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian;
g. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian;
h. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian;
j. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan
k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian.
3. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
d. penyiapan dan penyerasian program antarsatuan kerja di lingkungan kementerian; dan
e. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan, koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian.
5. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Bagian Perencanaan Anggaran melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian;
d. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian; dan
e. penyiapan koordinasi perencanaan, target, izin
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian di lingkungan kementerian.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran,
penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran;
d. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan kementerian;
e. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan
kementerian; dan
f. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.
9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(2) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja,
pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyusunan laporan kinerja kementerian.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sekretariat jenderal, pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
11. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan
anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal;
d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan sekretariat jenderal;
f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal;
g. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara;
c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara;
e. pengelolaan dan pengembangan assessment center;
f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional;
g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan;
h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara;
i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
k. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara
di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah;
l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
m. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan
n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
15. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Bagian Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus aparatur sipil negara, menyiapkan usul pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, perijinan, penyelesaian Laporan Pajak Pribadi, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan penyusunan desiminasi, penerapan, dan mengoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan aparatur sipil negara.
16 Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Bagian disiplin dan Penghargaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin dan penghargaan lingkup kementerian;
b. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian;
c. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lingkup kementerian;
e. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah;
f. penyiapan penyelesaian kasus aparatur sipil negara;
g. pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi lingkup kementerian;
h. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi;
i. penyelesaian usul ijin perceraian;
j. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
k. pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara;
l. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; dan
m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak Pribadi lingkup kementerian, penyelesaian ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi, penyelesaian usul ijin perceraian, pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara kementerian, dan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara lingkup kementerian.
(3) Subbagian Peraturan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, desiminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara, dan penyelesaian kasus aparatur sipil negara kementerian.
17. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta fasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
18. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Biro Organisasi dan Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi, tata kerja dan hubungan kerja pemerintahan, Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah;
f. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
h. pengoordinasian, pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
i. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; dan
j. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha biro.
19. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan serta pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah, telaahan kebijakan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
20. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan, struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal;
c. pelaksanaan penyusunan uraian tugas jabatan;
d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
e. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah; dan
g. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Subbagian Kelembagaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Otonomi Daerah, dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua.
(2) Subbagian Kelembagaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan bahan penataan organisasi, tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah.
22. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Bagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah.
23. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standarisasi kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur, kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah.
24. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Subbagian Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standarisasi kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur kementerian dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Budaya Kerja sebagaimana dimaksud penyiapan bahan pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah.
25. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi reformasi birokrasi, fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan serta pengembangan program reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
d. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah; dan
e. fasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Subbagian Fasilitasi Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi, pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pelaksanaan
koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah meliputi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
28. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
29. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; dan
e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Subbagian Fasilitasi Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan administrasi lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbagian Fasilitasi Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan konsultasi lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
31. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum;
b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok kementerian;
c. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah;
d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah;
e. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
f. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah untuk pemberian nomor register produk hukum daerah;
g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi;
h. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; dan
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
32. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat terhadap nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, surat edaran, kajian kebijakan tingkat pusat lainnya;
c. penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah,
Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan kehormatan;
d. penyiapan bahan fasilitasi penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri lainnya;
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah untuk pemberian nomor register produk hukum daerah;
f. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi; dan
g. penyiapan bahan pendapat hukum dan konsultasi terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
33. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi kebijakan pusat.
(2) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan Kehormatan, pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah dalam rangka pemberian nomor register produk hukum daerah, pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
(3) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan Kehormatan, pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah dalam rangka pemberian nomor register produk hukum daerah, pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
34. Ketentuan ayat (2) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi.
(2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, mempunyai tugas
melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern Badan Pemeriksa Keuangan
lingkup kementerian serta memfasilitasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada lingkup Sekretariat Jenderal dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup kementerian dan pembinaan kebendaharawanan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
35. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis kementerian.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mempunyai tugas
melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi atas hibah langsung.
36. Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penilaian barang milik negara di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan BMN di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan kementerian.
37. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran;
c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran;
d. pengelolaan arsip dan tata persuratan pemerintah daerah;
e. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam;
f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian; dan
g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
38. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
Bagian Persuratan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan persuratan kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat;
c. pelaksanaan pengelolaan tata kearsipan kementerian dan pemerintah daerah; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
39. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 133 diubah sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
(1) Subbagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan persuratan kementerian dan pemerintah daerah serta penggandaan dan ekspedisi surat.
(2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan tata
kearsipan serta dokumentasi kementerian dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran, kepegawaian, pelaporan, tata usaha dan urusan rumah tangga biro.
40. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 349
Subdirektorat Batas Negara dan Pulau Terluar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar serta menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara.
41. Ketentuan ayat (2) Pasal 351 diubah sehingga Pasal 351 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 351
(1) Seksi Sarana Prasarana Batas Antar Negara dan Pulau Terluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar.
(2) Seksi Hubungan Kerja Sama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penguatan kelembagaan di daerah dan menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara.
42. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 473
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
k. pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
43. Ketentuan Pasal 476 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 476
Subdirektorat Wilayah I dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
44. Ketentuan Pasal 478 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 478
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
45. Ketentuan Pasal 480 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 480
Subdirektorat Wilayah II dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
46. Ketentuan Pasal 482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 482
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi DI Yogyakarta, Provinsi Banten, dan Jawa Timur.
47. Ketentuan Pasal 484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 484
Subdirektorat Wilayah III dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti
kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
48. Ketentuan Pasal 486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 486
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
49. Ketentuan Pasal 488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 488
Subdirektorat Wilayah IV dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
50. Ketentuan Pasal 490 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 490
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
51. Ketentuan Pasal 492 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 492
Subdirektorat Wilayah V dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah;
h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah;
i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah;
j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;
k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan
l. fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.
52. Ketentuan Pasal 494 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 494
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.
(2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
53. Ketentuan Pasal 497 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 497
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
h. pengelolaan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
54. Ketentuan Pasal 500 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 500
Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan
koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
55. Ketentuan Pasal 504 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 504
Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di
bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
56. Ketentuan Pasal 508 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 508
Subdirektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum
penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
57. Ketentuan Pasal 512 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 512
Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
58. Ketentuan Pasal 516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 516
Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah;
f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah;
dan
h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
59. Ketentuan Pasal 524 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 524
Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah.
60. Ketentuan Pasal 528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 528
Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah.
61. Ketentuan Pasal 532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 532
Subdirektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah.
62. Ketentuan Pasal 536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 536
Subdirektorat Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum,
fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan
f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah.
63. Ketentuan Pasal 539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 539
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan,
pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang fasilitasi produk hukum daerah meliputi evaluasi kebijakan daerah, pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi, serta evaluasi kebijakan daerah.
64. Ketentuan ayat (2) Pasal 542 diubah sehingga Pasal 542 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 542
(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi laporan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah, pengelolaan data dasar dan pengembangan sistem informasi.
(2) Seksi Pengelolaan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah.
65. Ketentuan Pasal 735 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 735
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan
sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa dan
standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
66. Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 741
Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi penamaan dan pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan.
67. Ketentuan Pasal 742 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 742
Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaan dan pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penamaan dan kode desa;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penamaan dan kode desa;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penamaan dan kode desa; dan
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penamaan dan kode desa.
68. Ketentuan ayat (2) Pasal 744 diubah sehingga Pasal 744 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 744
(1) Seksi Penamaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penamaan desa.
(2) Seksi Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan.
69. Ketentuan Pasal 753 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 753
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa.
70. Ketentuan Pasal 754 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 754
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan
koordinasi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi;
f. penyiapan bahan standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi.
71. Ketentuan ayat (2) Pasal 756 diubah sehingga Pasal 756 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 756
(1) Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemilihan kepala desa.
(2) Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perangkat desa dan layanan administrasi serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa.
72. Ketentuan Pasal 1088 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1088
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang Bina Aparatur, Fasilitasi Penyusunan Program Kegiatan, Fasilitasi Pelaporan Pengelolaan Keuangan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengelolaan Aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
73. Ketentuan Pasal 1089 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1089
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1088, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
74. Ketentuan Pasal 1091 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1091
Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Sumatera di bidang yang meliputi:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
75. Ketentuan Pasal 1092 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1092
Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1091, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang meliputi:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang meliputi:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang meliputi:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang meliputi:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
76. Ketentuan Pasal 1094 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1094
(1) Seksi wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1093 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
(2) Seksi wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam pasal 1093 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
77. Ketentuan Pasal 1095 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1095
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Jawa di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi meliputi penyusunan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
78. Ketentuan Pasal 1096 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1096
Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1095 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
79. Ketentuan Pasal 1098 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1098
(1) Seksi wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1097 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
(2) Seksi wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1097 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
80. Ketentuan Pasal 1099 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1099
Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Kalimantan di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
81. Ketentuan Pasal 1100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1100
Subdirektorat Wilayah III, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1099, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
82. Ketentuan Pasal 1102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1102
(1) Seksi wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1101 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
(2) Seksi wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1101 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
83. Ketentuan Pasal 1103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1103
Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Sulawesi di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
84. Ketentuan Pasal 1104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1104
Subdirektorat Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
85. Ketentuan Pasal 1106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1106
(1) Seksi wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1105 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
(2) Seksi wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
86. Ketentuan Pasal 1107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1107
Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Sulawesi di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
87. Ketentuan Pasal 1108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1108
Subdirektorat Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1107, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan, dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
1. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
2. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
3. penguatan kelembagaan; dan
4. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
88. Ketentuan Pasal 1110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1110
(1) Seksi wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
(2) Seksi wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta
fasilitasi di Provinsi Maluku Utara, Papua dan Papua Barat di bidang yang terdiri atas:
a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan;
b. fasilitasi penyusunan program kegiatan;
c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
89. Ketentuan Pasal 1128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1128
Subdirektorat Layanan Teknis Data Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1127, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah.
90. Ketentuan Pasal 1130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1130
(1) Seksi Lembaga Pengguna Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1129 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah.
(2) Seksi Lembaga Pengguna Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1129 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna non pemerintah.
91. Ketentuan Pasal 1132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1132
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi, keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
dan
e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan
informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
92. Ketentuan Pasal 1134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1134
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
(2) Seksi dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
93. Ketentuan Pasal 1140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1140
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke
dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal dan pembinaan administrasi dan teknis Jabatan Fungsional di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
94. Ketentuan Pasal 1141 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga Pasal 1141 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1141
Sekretariat Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1140, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan
serta
monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja Inspektorat Jenderal;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; dan
e. pengelolaan pembinaan administrasi dan teknis jabatan fungsional.
95. Ketentuan Pasal 1143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1143
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengadministrasian kerja sama, dan reformasi birokrasi.
96. Ketentuan Pasal 1144 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g sehingga Pasal 1144 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1144
Bagian Perencanaan dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1143, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Jenderal;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum;
e. pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal;
f. koordinasi aksi pencegahan korupsi; dan
g. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal.
97. Ketentuan Pasal 1146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1146
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkup Inspektorat Jenderal, penyiapan rencana program kerja pengawasan, dan pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Perundang-undangan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan peraturan perundang-undangan, penyiapan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, penyiapan bahan koordinasi aksi pencegahan korupsi dan pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal.
98. Ketentuan Pasal 1147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1147
Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan penyajian hasil pengawasan, pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dan pengadministrasian monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal.
99. Ketentuan Pasal 1148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1148
Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1147, menyelenggarakan fungsi:
a. penginventarisasian hasil pengawasan;
b. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi hasil pengawasan;
d. pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. pengoordinasian penguatan dan evaluasi Sistem Penegendalian Intern Pemerintah, Reformasi Birokrasi dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
100. Ketentuan Pasal 1150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1150
(1) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisis, mengevaluasi data dalam rangka menyajikan laporan hasil pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri serta pengoordinasian penguatan dan evaluasi SPIP, Reformasi Birokrasi dan kapabilitas APIP.
(2) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi data dalam rangka menyajikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Inspektorat Khusus serta mengoordinasikan pelaksanakan rekonsiliasi data tindak lanjut hasil pengawasan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga dan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Khusus.
101. Ketentuan Pasal 1156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1156
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
c. pengelolaan administrasi Instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
e. pelaksanaan urusan rumah tangga.
102. Ketentuan ayat (1) Pasal 1158 diubah sehingga Pasal 1158 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1158
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1157 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha dan penyiapan bahan pengembangan pegawai, koordinasi ketatausahaan di Lingkungan Inspektorat Jenderal serta Pengelolaan administrasi Instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1157 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
103. Ketentuan Pasal 1159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1159
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Maluku dan Papua.
104. Ketentuan Pasal 1160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1160
Inspektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1159, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. perencanaan program pemeriksaan intern dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP;
e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian, perdagangan, penanaman modal, pertanahan, pekerjaan umum dan penataan ruang serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
105. Ketentuan Pasal 1161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1161
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, pengawasan teknis terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Barat.
106. Ketentuan Pasal 1162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1162
Inspektorat II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1161, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu pelaporan kinerja Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengan, pertanian, kesehatan, sosial, koperasi, usaha kecil dan menengah, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik dan persandian;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
107. Ketentuan Pasal 1163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1163
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, pengawasan teknis terhadap urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
108. Ketentuan Pasal 1164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1164
Inspektorat III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1163, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan dan
penganggaran Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, transmigrasi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tenaga kerja;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
109. Ketentuan Pasal 1165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1165
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum pengawasan teknis terhadap urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Banten dan Sulawesi Barat.
110. Ketentuan Pasal 1166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1166
Inspektorat IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1165, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaann intern serta pengawasan umum dan
pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri dan BNPP;
e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan, pariwisata, pendidikan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan serta energi dan sumber daya mineral;
f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
111. Ketentuan Pasal 1167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1167
Inspektorat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan khusus, penanganan pengaduan/pelaporan masyarakat, pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif dan koordinasi upaya penegakan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta Pemerintahan Daerah.
112. Ketentuan Pasal 1168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1168
Inspektorat Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1167, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
b. perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi;
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran pelaporan/pengaduan masyarakat;
d. pemeriksaan untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Kepala Daerah dan DPRD;
e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan penegakan integritas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pembinaan penegakan integritas di lingkungan pemerintah daerah;
f. perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah;
g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
h. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
i. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
113. Ketentuan Pasal 1169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1169
(1) Pada masing-masing Inspektorat dibentuk Subbagian Tata Usaha.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan dan urusan tata usaha serta membantu pengelolaan administrasi instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Inspektur.
114. Ketentuan Pasal 1285 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1285
Pusat Standarisasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1265 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standarisasi dan sertifikasi kompetensi, tenaga kependidikan, akreditasi, lembaga kependidikan, kurikulum dan modul, serta pengembangan teknologi pembelajaran.
115. Ketentuan Pasal 1317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1317
Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1265 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan,
pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi kepamongprajaan dan manajemen kepemimpinan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
116. Ketentuan Pasal 1318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1318
Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1317, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi kepamongprajaan, kepemimpinan, prajabatan, administrasi, dan manajemen;
b. pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi kompetensi, kurikulum, dan modul bagi kader pamong praja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, aparatur bidang administrasi dan manajemen kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan;
d. pelaksanaan pengembangan kompetensi kader pamong praja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, serta aparatur bidang kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri di lingkup kementerian
dan pemerintah daerah;
g. pengoordinasian seleksi penerimaan calon praja IPDN dan pembinaan alumni pendidikan kepamongprajaan;
h. pelaksanaan sertifikasi pemerintahan daerah dan pemberdayaan masyarakat bagi praja IPDN;
i. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kader pamongpraja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, aparatur bidang kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia;
j. pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
117. Ketentuan Pasal 1324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1324
Bidang Kepemimpinan dan Prajabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1319 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, pelaksanaan standarisasi panduan penyusunan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
118. Ketentuan Pasal 1325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1325
Bidang Kepemimpinan dan Prajabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1324, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan;
b. penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri di lingkup kementerian dan pemerintah daerah;
e. pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat.
119. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1327 diubah sehingga Pasal 1327 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1327
(1) Subbidang Kepemimpinan Tingkat II dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1326 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan tingkat II dan tingkat III serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbidang Kepemimpinan Tingkat IV dan Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1326 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan tingkat IV dan prajabatan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri jabatan Pengawas di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
120. Ketentuan Pasal 1334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1334
Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1333, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, dan pengembangan kompetensi teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga;
b. penyiapan pengelolaan administrasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri;
c. pengelolaan administrasi jabatan fungsional Kementerian dan Lembaga;
d. penyiapan penetapan angka kredit binaan Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan fungsional polisi pamong praja dan jabatan fungsional lainnya;
e. pelaksanaan standarisasi kompetensi, kurikulum, dan modul pengembangan kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, serta teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, penataran, kursus, orientasi, dan seminar di bidang kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, serta teknis dan fungsional Kementerian dan Lembaga;
g. pembinaan, pengoordinasian, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan administrasi jabatan fungsional Kementerian Dalam Negeri;
h. pengoordinasian, kerja sama, pemantauan, evaluasi, pelaporan pengembangan kompetensi, serta administrasi teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
121. Ketentuan Pasal 1354 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1354
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf a, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf b, mempunyai memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang pemerintahan.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf c, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf d, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf e, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri dan mengoordinasikan dan sinkronisasi terhadap kebijakan dan kajian terkait bidang aparatur dan pelayanan publik.
122. Diantara Pasal 1354 dan Pasal 1355 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1354A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1354
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur- unsur organisasi kementerian.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
123. Ketentuan Pasal 1358 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1358
Pusat Data dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1357, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi kementerian;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi;
d. pengembangan dan penerapan teknologi informasi;
e. pengembangan, pendayagunaan, pengendalian dan pengolahan sistem sandi dan telekomunikasi yang dikecualikan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan jaringan yang telah dibangun dan dikembangkan kementerian baik yang berada di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE); dan
h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
124. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1363 diubah sehingga Pasal 1363 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1363
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf a, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan.
(2) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, tata naskah dinas, dokumentasi, arsip, dan koordinasi tatalaksana lintas bidang.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas dan perlengkapan.
125. Ketentuan Pasal 1377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1377
Pusat Penerangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1376, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat;
d. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi dan penerbitan;
e. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta publikasi;
f. pengoordinasian dan fasilitasi pengaduan masyarakat dan layanan informasi publik di lingkup kementerian dan pemerintah daerah;
g. pengelolaan urusan perpustakaan kementerian;
h. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan
penerangan masyarakat di lingkup kementerian dan pemerintah daerah; dan
i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
126. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1382 diubah sehingga Pasal 1382 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1382
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan.
(2) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip, perjalanan dinas, pengetikan dan penggandaan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
127. Ketentuan Pasal 1383 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1383
Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1378 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan publikasi, penerbitan dan dokumentasi serta membina hubungan dengan lembaga resmi termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta analisa media massa dan media sosial.
128. Ketentuan Pasal 1384 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1384
Bidang Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1383, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis hubungan dengan lembaga pemerintah/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis mengenai pers; dan
c. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial.
129. Ketentuan ayat (1) Pasal 1386 diubah sehingga Pasal 1386 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1386
(1) Subbidang Publikasi dan Peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis publikasi dari hasil peliputan di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbidang Lembaga Media dan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis mengenai lembaga media dan pers.
(3) Subbidang Analisa Media Massa dan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahananalisa media massa dan media sosial.
130. Ketentuan Pasal 1387 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1387
Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1378 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan penanganan pengaduan dan informasi publik di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
131. Ketentuan Pasal 1388 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1388
Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1387, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan koordinasi penanganan pengaduan di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan pelayanan informasi, data dan dokumentasi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi penanganan sengketa informasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
132. Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1390
(1) Subbidang Fasilitasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan pengaduan di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
(2) Subbidang Layanan Informasi, Data dan
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi, data dan dokumentasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
(3) Subbidang Penyelesaian Sengketa Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan sengketa informasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
133. Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1395
Pusat Fasilitasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1356 huruf c, mempunyai tugas asistensi dan supervisi dan penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri.
134. Ketentuan Pasal 1396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1396
Pusat Fasilitasi Kerja Sama, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1395, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah di dalam negeri dan luar negeri;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah di dalam negeri dan luar negeri;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga keuangan internasional dan organisasi internasional dengan kementerian dan pemerintah daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama hubungan antarlembaga dan kerja sama non pemerintah dengan kementerian dan pemerintah daerah;
f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga asing non pemerintah dengan kementerian dan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dengan kementerian dan pemerintah daerah;
h. penatausahaan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
i. pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
j. pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara kementerian dan pemerintahan daerah dan kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri;
k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat; dan
l. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas manajemen kerja sama di pusat dan di daerah.
135. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1401 diubah sehingga Pasal 1401 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1401
(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kerja sama.
(2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi, informasi dan dokumentasi hasil kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
(3) Subbagian Layanan Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran serta melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara kementerian dan pemerintah daerah dan kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri.
136. Diantara Pasal 1427 dan Pasal 1428 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1427A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1427
Semua ketentuan mengenai pewarganegaraan yang tercantum dalam Pasal 1041 sampai dengan Pasal 1060 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri harus dibaca dan dimaknai kewarganegaraan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
