Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua

PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Teluk Wondama adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua. 2. Kabupaten Nabire adalah Kabupaten Tingkat II Paniai yang telah berubah menjadi Kabupaten Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Perubahan Nama dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 4. Kali adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah antarprovinsi/antarkabupaten/antarkota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua dimulai dari: 1. TK 1 yang terletak muara Kali Woru dengan koordinat 2° 45' 22.424" LS dan 134° 39' 38.927" BT yang terletak pada batas antara Kampung Yopanggar Distrik Teluk Duairi Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Goni Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 2. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Woru sampai pada TK 2 dengan koordinat 2° 47' 42.750" LS dan 134° 35' 13.096" BT yang merupakan batas antara Kampung Maniwak Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Goni Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 3. TK 2 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 3 dengan koordinat 2° 50' 39.792" LS dan 134° 35' 40.801" BT yang merupakan batas antara Kampung Wondiboy Distrik Wondiboy Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Goni Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 4. TK 3 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 4 dengan koordinat 2° 54' 53.147" LS dan 134° 36' 26.752" BT yang merupakan batas antara Kampung Isey Distrik Rasiei Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Goni Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 5. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 5 dengan koordinat 2° 57' 48.922" LS dan 134° 37' 14.037" BT yang terletak pada batas antara Kampung Tandia Distrik Rasiei Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Goni Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 6. TK 5 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 6 dengan koordinat 2° 59' 51.324" LS dan 134° 37' 17.749" BT yang terletak pada batas antara Kampung Webi Distrik Rasiei Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Yeretuar Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 7. TK 6 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 02' 39.628" LS dan 134° 37' 50.581" BT yang terletak pada batas antara Kampung Senderawoy Distrik Rasiei Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Yeretuar Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 8. TK 7 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 04' 59.206" LS dan 134° 37' 01.588" BT yang terletak pada batas antara Kampung Senderawoy Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Yeretuar Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 9. TK 8 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 06' 52.780" LS dan 134° 37' 59.511" BT yang terletak pada batas antara Kampung Senderawoy Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 10. TK 9 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 08' 34.054" LS dan 134° 38' 31.665" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 11. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 09' 53.770" LS dan 134° 38' 47.023" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 12. TK 11 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 10' 12.464" LS dan 134° 40' 12.860" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 13. TK 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 12' 03.801" LS dan 134° 40' 52.883" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 14. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 14' 26.328" LS dan 134° 41' 05.866" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 15. TK 14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 15' 50.619" LS dan 134° 41' 18.226" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; 16. TK 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 17' 32.280" LS dan 134° 41' 45.426" BT yang terletak pada batas antara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua; dan 17. TK 16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (Igir) Wondiboy sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 18' 04.006" LS dan 134° 42' 52.529" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kampung Undurara Distrik Naikere Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kampung Bawei Distrik Teluk Umar Kabupaten Nabire Provinsi Papua.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA