Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Halmahera Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
2. Kabupaten Halmahera Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
3. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Wai adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Maluku Utara.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dimulai dari:
1. TK 0 pada muara Wai Get dengan koordinat 00° 29'
46.481" LU dan 128° 40' 08.312" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Wai Get sampai pada TK 1 dengan koordinat 00° 28' 59.237" LU dan 128° 38'
05.216" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Wai Get sampai pada TK 2 dengan koordinat 00° 27' 00.669" LU dan 128° 37' 25.517" BT;
2. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 00° 26' 29.514" LU dan 128° 36' 56.212" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 00° 26' 04.415" LU dan 128° 34' 53.359" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 00° 25' 20.044" LU dan 128° 33'
32.061" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 00° 26' 24.418" LU dan 128° 31' 26.365" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 00° 26' 47.087" LU dan 128° 30' 33.158" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 00° 28' 36.719" LU dan 128° 30'
15.933" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) kemudian ke arah Selatan sampai pada TK 9 dengan koordinat 00° 28' 20.056" LU dan 128° 29' 20.435" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 00° 29' 32.905" LU dan 128° 27' 25.200" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 00° 30'
08.150" LU dan 128° 25' 42.566" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 12 dengan koordinat 00° 30' 32.340" LU dan 128° 23'
56.447" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 00° 30' 43.808" LU dan 128° 22' 26.225" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 14 dengan koordinat 00° 30'
38.095" LU dan 128° 21' 31.206" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 15 dengan koordinat 00° 32' 13.867" LU dan 128° 20'
14.611" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 00° 33' 16.360" LU dan 128° 19' 00.386" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 00° 33'
16.455" LU dan 128° 17' 50.263" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 00° 32' 57.509" LU dan 128° 16'
20.197" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 19 dengan
koordinat 00° 34' 02.104" LU dan 128° 15' 59.025" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 20 dengan koordinat 00° 34'
31.878" LU dan 128° 15' 40.246" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 00° 34' 30.381" LU dan 128° 14'
41.089" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 00° 35' 36.183" LU dan 128° 13' 38.435" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 23 dengan koordinat 00° 36'
04.865" LU dan 128° 12' 24.127" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 00° 35' 43.131" LU dan 128° 09'
08.383" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 00° 36' 02.340" LU dan 128° 06' 23.422" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 00° 36'
57.176" LU dan 128° 05' 00.719" BT;
3. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 27 dengan koordinat 00° 37' 25.915" LU dan 128° 03' 47.541" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 28 dengan koordinat 00° 38'
31.188" LU dan 128° 02' 07.051" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Ake Kobe sampai pada TK 29 dengan koordinat 00° 39' 05.590" LU dan 127° 58'
59.059" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Ake Kobe sampai pada TK 30 dengan koordinat 00° 37' 39.075" LU dan 127° 55' 24.764" BT;
4. TK 30 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 31 dengan koordinat 00° 37' 44.636" LU dan 127° 53'
33.748" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) kemudian menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 00° 37'
44.463" LU dan 127° 51' 49.375" BT, selanjutnya ke arah
Selatan menyusuri As (Median Line) sungai kemudian menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 00° 37' 11.189" LU dan 127° 50'
22.880" BT; dan
5. TK 33 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 34 dengan koordinat 00° 38' 18.770" LU dan 127° 49' 35.594" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU.009 dengan koordinat 00° 38'
35.500" LU dan 127° 47' 31.400" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
