Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KOTA DUMAI DENGAN KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU

PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kota Dumai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai. 3. Kabupaten Rokan Hilir adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimulai dari: a. TK.0 dengan koordinat 2⁰ 13' 54.146" LU dan 101⁰ 03' 59.599" BT yang terletak di tepi Selat Malaka yang merupakan batas Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.1 dengan koordinat 2⁰ 13' 59.074" LU dan 101⁰ 03' 09.862" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 04b (2006) dengan koordinat 2⁰ 13' 12.550" LU dan 101⁰ 02' 20.930" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; b. PBU 04b (2006) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 05b (2006) dengan koordinat 2˚ 12' 15.940" LU dan 101˚ 02' 02.670" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; c. PBU 05b (2006) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 01a (2006) dengan koordinat 2˚ 10' 07.800" LU dan 101˚ 01' 17.500" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; d. PBU 01a (2006) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 02a (2006) dengan koordinat 2˚ 09' 06.100" LU dan 101˚ 00' 56.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; e. PBU 02a (2006) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 03a (2006) dengan koordinat 2˚ 08' 03.200" LU dan 101˚ 00' 40.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; f. PBU 03a (2006) selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 04a (2006) dengan koordinat 2˚ 06' 58.200" LU dan 101˚ 00' 36.800" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; g. PBU 04a (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 05a (2006) dengan koordinat 2˚ 05' 53.600" LU dan 101˚ 00' 44.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; h. PBU 05a (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06a (2006) dengan koordinat 2˚ 04' 49.900" LU dan 101˚ 00' 58.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; i. PBU 06a (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07a (2006) dengan koordinat 2˚ 03' 48.400" LU dan 101˚ 01' 19.200" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; j. PBU 07a (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08a (2006) dengan koordinat 2˚ 02' 17.100" LU dan 101˚ 01' 54.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; k. PBU 08a (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 01 (2007) dengan koordinat 2˚ 01' 17.870" LU dan 101˚ 02' 21.250" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; l. PBU 01 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02 (2007) dengan koordinat 2˚ 00' 18.630" LU dan 101˚ 02' 48.140" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir; m. PBU 02 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03 (2007) dengan koordinat 1˚ 59' 18.100" LU dan 101˚ 03' 11.980" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; n. PBU 03 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 04 (2007) dengan koordinat 1˚ 58' 10.560" LU dan 101˚ 03' 23.910" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; o. PBU 04 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 05 (2007) dengan koordinat 1˚ 57' 06.170" LU dan 101˚ 03' 33.520" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; p. PBU 05 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06 (2007) dengan koordinat 1˚ 56' 07.120" LU dan 101˚ 04' 00.810" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; q. PBU 06 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07 (2007) dengan koordinat 1˚ 55' 12.190" LU dan 101˚ 04' 35.560" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; r. PBU 07 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08 (2007) dengan koordinat 1˚ 54' 17.800" LU dan 101˚ 05' 11.150" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir; s. PBU 08 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 09 (2007) dengan koordinat 1˚ 53' 27.720" LU dan 101˚ 05' 50.490" BT yang terletak pada batas Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir; t. PBU 09 (2007) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.2 dengan koordinat 1° 52' 27.792" LU dan 101° 06' 28.573" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.3 dengan koordinat 1° 51' 32.700" LU dan 101° 07' 01.400" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.4 dengan koordinat 1° 50' 14.955" LU dan 101° 07' 46.132" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08 (2006) dengan koordinat 1˚ 49' 24.200" LU dan 101˚ 08' 26.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir; u. PBU 08 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07 (2006) dengan koordinat 1˚ 48' 35.500" LU dan 101˚ 09' 09.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; v. PBU 07 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06 (2006) dengan koordinat 1˚ 47' 46.900" LU dan 101˚ 09' 52.600" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; w. PBU 06 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 05 (2006) dengan koordinat 1˚ 46' 56.900" LU dan 101˚ 10' 34.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; x. PBU 05 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 04 (2006) dengan koordinat 1˚ 46' 06.900" LU dan 101˚ 11' 15.500" BT yang terletak pada batas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; y. PBU 04 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03 (2006) dengan koordinat 1˚ 45' 16.800" LU dan 101˚ 11' 56.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; z. PBU 03 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02 (2006) dengan koordinat 1˚ 44' 23.100" LU dan 101˚ 12' 33.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; aa. PBU 02 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 01 (2006) dengan koordinat 1˚ 43' 27.700" LU dan 101˚ 13' 07.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; ab. PBU 01 (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 09c (2006) dengan koordinat 1˚ 41' 41.300" LU dan 101˚ 14' 21.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; ac. PBU 09c (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08c (2006) dengan koordinat 1˚ 40' 45.500" LU dan 101˚ 14' 53.300" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir; ad. PBU 08c (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07c (2006) dengan koordinat 1˚ 39' 50.700" LU dan 101˚ 15' 19.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Melawan Kabupaten Rokan Hilir; ae. PBU 07c (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06c (2006) dengan koordinat 1˚ 38' 48.500" LU dan 101˚ 15' 50.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; af. PBU 06c (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 01 (2005) dengan koordinat 1˚ 38' 22.050" LU dan 101˚ 16' 05.070" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ag. PBU 01 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02 (2005) dengan koordinat 1˚ 37' 53.020" LU dan 101˚ 16' 22.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ah. PBU 02 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03 (2005) dengan koordinat 1˚ 37' 25.180" LU dan 101˚ 16' 38.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ai. PBU 03 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 04 (2005) dengan koordinat 1˚ 36' 55.000" LU dan 101˚ 16' 54.410" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; aj. PBU 04 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 05 (2005) dengan koordinat 1˚ 36' 25.060" LU dan 101˚ 17' 10.140" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ak. PBU 05 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06 (2005) dengan koordinat 1˚ 35' 58.080" LU dan 101˚ 17' 25.340" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; al. PBU 06 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07 (2005) dengan koordinat 1˚ 35' 35.500" LU dan 101˚ 17' 32.560" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; am. PBU 07 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02c (2006) dengan koordinat 1˚ 35' 18.100" LU dan 101˚ 17' 41.200" BT yang terletak di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; an. PBU 02c (2006) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 08 (2005) dengan koordinat 1˚ 35' 11.100" LU dan 101˚ 17' 42.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ao. PBU 08 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 09 (2005) dengan koordinat 1˚ 34' 44.160" LU dan 101˚ 17' 49.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ap. PBU 09 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 10 (2005) dengan koordinat 1˚ 34' 19.000" LU dan 101˚ 17' 59.580" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; aq. PBU 10 (2005) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 11 (2005) dengan koordinat 1˚ 34' 03.000" LU dan 101˚ 18' 10.120" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; ar. PBU 11 (2005) selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 01c (2006) dengan koordinat 1˚ 33' 38.200" LU dan 101˚ 18' 12.700" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; as. PBU 01c (2006) selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.5 dengan koordinat 1° 32' 57.392" LU dan 101° 18' 14.553" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.6 dengan koordinat 1° 32' 17.629" LU dan 101° 18' 41.965" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 01 (2008) dengan koordinat 1˚ 31' 34.500" LU dan 101˚ 19' 02.100" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; at. PBU 01 (2008) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 02 (2008) dengan koordinat 1˚ 30' 38.500" LU dan 101˚ 19' 35.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; au. PBU 02 (2008) selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03 (2008) dengan koordinat 1˚ 29' 46.100" LU dan 101˚ 20' 07.400" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir; dan av. PBU 03 (2008) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.7 dengan koordinat 1° 28' 27.852" LU dan 101° 19' 01.869" BT yang terletak pada batas Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA