Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Donggala adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kota Palu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 7) menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan
disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah bagian Timur dimulai dari:
1. PABU 11 01 dengan koordinat 0° 41' 48.61388" LS dan 119° 50' 37.77648" BT yang terletak di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
2. PABU 11 01 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 01 02A dengan koordinat 0° 41' 51.07910" LS dan 119° 50' 44.68310" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
3. TK 01 02A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 01 02B dengan koordinat 0° 41' 40.14300" LS dan 119° 50' 54.72640" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
4. TK 01 02B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 0102C dengan koordinat 0° 41' 39.94790" LS dan 119° 50' 54.59700" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
5. TK 0102C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 11 02 dengan koordinat 0° 41' 25.63586" LS dan 119° 51' 05.88385" BT yang terletak di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
6. PABU 11 02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 11 03 dengan koordinat 0° 40' 55.26458" LS dan 119° 51'
20.03132" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
7. PBU 11 03 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 03 04A dengan koordinat 0° 40' 43.19990" LS dan 119° 51'
21.57800" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
8. TK 03 04A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 03 04B dengan koordinat 0° 40' 43.26380" LS dan 119° 51'
23.54920" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
9. TK 03 04B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11 04 dengan koordinat 0° 40' 22.98196" LS dan 119° 51' 35.49416" BT yang terletak pada batas Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
10. PBU 11 04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11 05 dengan koordinat 0° 39' 53.34290" LS dan 119° 51' 59.96483" BT yang terletak pada batas Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
11. PBU 11 05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 06 dengan koordinat 0° 39' 34.95645" LS dan 119° 52' 28.16943" BT yang terletak pada batas Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
12. PBU 11 06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 07 dengan koordinat 0° 39' 29.13651" LS dan 119° 53' 00.55066" BT yang terletak pada batas Desa Labuan Kungguma
Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
13. PBU 11 07 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 11 08 dengan koordinat 0° 39' 56.47007" LS dan 119° 53' 44.56812" BT yang terletak di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
14. PABU 11 08 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kuala Wombo sampai pada PABU 11 09 dengan koordinat 0° 40' 03.29874" LS dan 119° 53'
14.11263" BT yang terletak di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
15. PABU 11 09 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kuala Wombo sampai pada PABU 11 10 dengan koordinat 0° 40' 26.06260" LS dan 119° 52'
45.53887" BT yang terletak di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
16. PABU 11 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kuala Wombo sampai pada PABU 11 11 dengan koordinat 0° 40' 53.92398" LS dan 119° 52'
25.77309" BT yang terletak di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
17. PABU 11 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kuala Wombo sampai pada PABU 11 12 dengan koordinat 0° 41' 20.36638" LS dan 119° 52'
19.48473" BT yang terletak di Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
18. PABU 11 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kuala Wombo kemudian menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 13 dengan koordinat 0° 41' 55.73193" LS dan 119° 52' 18.43939" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau
Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Pantoloan Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
19. PBU 11 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 13 14A dengan koordinat 0° 41' 55.41050" LS dan 119° 52' 22.72680" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
20. TK 13 14A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 13 14B dengan koordinat 0° 42' 07.43940" LS dan 119° 52' 33.85010" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
21. TK 13 14B selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 13 14C dengan koordinat 0° 42' 16.70620" LS dan 119° 52' 40.15690" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
22. TK 13 14C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 13 14D dengan koordinat 0° 42' 11.84930" LS dan 119° 52' 56.47230" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
23. TK 13 14D selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 13 14E dengan koordinat 0° 42' 21.63670" LS dan 119° 53' 02.52090" BT yang terletak pada batas Desa Wombo Mpanau Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Baiya Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
24. TK 13 14E selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) sungai kemudian menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 14 dengan koordinat 0° 43' 36.85099" LU dan 119° 54' 32.94270" BT yang terletak pada batas Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
25. PBU 11 14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 11 15 dengan koordinat 0° 43' 58.37021" LS dan 119° 54' 08.43968" BT yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
26. PABU 11 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 11 16 dengan koordinat 0° 44' 00.29227" LS dan 119° 53' 38.24222" BT yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
27. PABU 11 16 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 16 17A dengan koordinat 0° 44' 02.60080" LS dan 119° 53' 10.43670" BT yang terletak pada batas Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
28. TK 16 17A selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 16 17B dengan koordinat 0° 43' 50.37050" LS dan 119° 53'
09.71790" BT yang terletak pada batas Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
29. TK 16 17B selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU 11 17 dengan koordinat 0° 44' 17.49051" LS dan 119° 52' 36.61325" BT yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Lambara Kecamatan Tawaeli Kota Palu;
30. PABU 11 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 18 dengan koordinat 0° 45' 46.66555" LS dan 119° 53' 56.31531" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
31. PBU 11 18 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PBU 11 19 dengan
koordinat 0° 45' 52.82556" LS dan 119° 53' 01.57239" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
32. PBU 11 19 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 11 20 dengan koordinat 0° 45' 51.13296" LS dan 119° 52'
24.21125" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Kayumalue Ngapa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
33. PBU 11 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PBU 11 21 dengan koordinat 0° 46' 08.18358" LS dan 119° 52' 17.79577" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
34. PBU 11 21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 21 22A dengan koordinat 0° 46' 13.65940" LS dan 119° 52' 21.89010" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
35. TK 21 22A selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 11 22 dengan koordinat 0° 46' 24.74046" LS dan 119° 52'
42.77911" BT yang terletak pada batas Desa Guntarano Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
36. PBU 11 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kuala Taipa Laga sampai pada PBU 11 23 dengan koordinat 0° 46' 30.10372" LS dan 119° 53'
52.01447" BT yang terletak pada batas Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
37. PBU 11 23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 11 24 dengan koordinat 0° 47' 19.84590" LS dan 119° 53' 52.32918" BT yang terletak pada batas Desa
Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
38. PBU 11 24 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 25 dengan koordinat 0° 48' 00.20687" LS dan 119° 54' 06.32556" BT yang terletak pada batas Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara Kota Palu;
39. PBU 11 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11 26 dengan koordinat 0° 47' 44.10843" LS dan 119° 54' 55.89983" BT yang terletak pada batas Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
40. PBU 11 26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 27 dengan koordinat 0° 48' 04.56209" LS dan 119° 55' 37.87036" BT yang terletak di Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore Kota Palu yang berbatasan dengan Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala;
41. PBU 11 27 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 28 dengan koordinat 0° 48' 04.59822" LS dan 119° 56' 19.33915" BT yang terletak pada batas Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
42. PBU 11 28 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 11 30 dengan koordinat 0° 48' 44.15429" LS dan 119° 58' 17.69935" BT yang terletak di Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu;
43. PABU 11 30 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 11 31 dengan koordinat 0° 48' 44.63365" LS dan 119° 58' 48.31679" BT yang terletak di Desa Bale Kecamatan Tanantovea
Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu;dan
44. PABU 11 31 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 29 dengan koordinat 0° 46’ 53.78790’’ LS dan 120° 01’ 07.10270’’ BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Bale Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu dan Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Donggala dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah bagian Barat dimulai dari:
1. TK 01 dengan koordinat 0° 53' 56.76100" LS dan 119° 46'
04.77790" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Salungkeanu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Kota Palu dan Desa Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi;
2. TK 01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung (igir) lalu menyusuri As (Median Line) Sungai Watusampu sampai pada TK 31E dengan koordinat 0° 48'
19.36580" LS dan 119° 48' 09.94750" BT yang terletak pada batas Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Watusampu Kecamatan Palu Barat Kota Palu;
3. TK 31E selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 31D dengan koordinat 0° 48' 15.13450" LS dan 119° 48'
13.24090" BT yang terletak pada batas Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Watusampu Kecamatan Palu Barat Kota Palu;
4. TK 31D selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 31C dengan koordinat 0° 48' 13.73600" LS dan 119° 48'
12.78750" BT yang terletak pada batas Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Watusampu Kecamatan Palu Barat Kota Palu;
5. TK 31C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 31B dengan koordinat 0° 48' 08.85320" LS dan 119° 48'
17.30840" BT yang terletak pada batas Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala dengan Kelurahan Watusampu Kecamatan Palu Barat Kota Palu;
dan
6. TK 31B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 31A dengan koordinat 0° 48' 07.39000" LS dan 119° 48'
16.37030" BT, TK 31A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada tepi garis pantai Teluk Palu.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
