Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DENGAN KOTA TIDORE KEPULAUAN PROVINSI MALUKU UTARA

PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 2. Kabupaten Halmahera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 3. Kota Tidore Kepulauan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota. 5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dimulai dari: 1. PBU.P1 dengan koordinat 00 00' 25.2996" LU dan 127 41' 51.2995" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan; 2. PBU.P1 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P2 dengan koordinat 00 00' 13.4003" LU dan 127 42' 37.0596" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 3. PBU.P2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P3 dengan koordinat 00 00' 02.9032" LS dan 127 43' 35.9020" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 4. PBU.P3 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P4 dengan koordinat 00 00' 20.3022" LS dan 127 44' 35.0982" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 5. PBU.P4 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P5 dengan koordinat 00 00' 37.7994" LS dan 127 45' 32.0024" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 6. PBU.P5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.055 dengan koordinat 00 01' 06.3999" LS dan 127 46' 49.2999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 7. PBU.055 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 00 01' 27.5622" LS dan 127 47' 47.4259" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.057 dengan koordinat 00 00' 42.1000" LU dan 127 47' 48.0999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 8. PBU.057 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.058 dengan koordinat 00 00' 56.0000" LU dan 127 47' 49.8000" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 9. PBU.058 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.056 dengan koordinat 00 01' 27.4999" LU dan 127 47' 47.4000" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 10. PBU.056 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.059 dengan koordinat 00 02' 00.5999" LU dan 127 47' 50.8999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 11. PBU.059 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.060 dengan koordinat 00⁰ 03' 01.6000" LU dan 127⁰ 47' 51.0899" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 12. PBU.060 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.061 dengan koordinat 00⁰ 04' 03.0999" LU dan 127⁰ 47' 53.0000" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 13. PBU.061 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.062 dengan koordinat 00⁰ 05' 01.1999" LU dan 127⁰ 47' 53.8999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 14. PBU.062 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.063 dengan koordinat 00⁰ 05' 58.9000" LU dan 127⁰ 47' 54.8999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 15. PBU.063 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.064 dengan koordinat 00⁰ 06' 54.3999" LU dan 127⁰ 47' 55.8999" BT yang terletak pada batas Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; 16. PBU.064 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.065 dengan koordinat 00⁰ 07' 53.8999" LU dan 127⁰ 47' 56.8999" BT yang terletak pada batas Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan dengan Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan; dan 17. PBU.065 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandai oleh PBU 047 dengan koordinat 00 09' 07.0999" LU dan 127 47' 20.0999" BT yang terletak pada batas dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan dan Desa Hager Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY