Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DENGAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT PROVINSI MALUKU UTARA

PERMENDAGRI No. 87 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 2. Kota Tidore Kepulauan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara 3. Kabupaten Halmahera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara dimulai dari: 1. PABU.001 dengan koordinat 00 47' 21.9000" LS dan 127 37' 06.7000" BT yang terletak di Desa Toniku Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berbatasan dengan Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; 2. PABU.001 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ake Kayasa sampai pada PABU.002 dengan koordinat 00 47' 12.9000" LU dan 127 37' 22.7000" BT yang terletak di Desa Toniku Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berbatasan dengan Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; 3. PABU.002 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.003 dengan koordinat 00 46' 08.5999" LU dan 127 38' 40.1999" BT yang terletak pada batas Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan Desa Rioribati Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat; 4. PBU.003 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.01 dengan koordinat 00 46' 22.2670" LU dan 127 38' 52.5797" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ake Toniku sampai pada PABU.004 dengan koordinat 00 46' 35.5000" LU dan 127 39' 38.1999" BT yang terletak di Desa Rioribati Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berbatasan dengan Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; 5. PABU.004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ake Toniku sampai pada PABU.005 dengan koordinat 00 46' 16.0000" LU dan 127 40' 18.3999" BT yang terletak di Desa Taba Damai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera yang berbatasan dengan Barat Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; 6. PABU.005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ake Toniku sampai pada TK.02 dengan koordinat 00 45' 31.6890" LU dan 127 40' 51.9596" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ake Gisoro sampai pada PABU.006 dengan koordinat 00 45' 30.5999" LS dan 127 41' 15.3999" BT yang terletak di Desa Taba Damai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berbatasan dengan Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; 7. PABU.006 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ake Gisoro sampai pada TK.03 dengan Koordinat 00 45' 19.7550" LU dan 127 42' 01.7888" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU.007 dengan koordinat 00 45' 45.4000" LS dan 127 42' 13.2999" BT yang terletak di Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang berbatasan dengan Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan; dan 8. PABU.007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.04 dengan Koordinat 00 45' 36.7951" LU dan 127 42' 49.5416" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.05 dengan Koordinat 00 45' 52.7172" LU dan 127 42' 59.1698" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.06 dengan Koordinat 00 45' 42.2197" LU dan 127 43' 19.7343" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK.07 dengan Koordinat 00 45' 27.0291" LU dan 127 43' 38.7020" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kota Tidore Kepulauan dengan Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Timur yang ditandai oleh PBU.008 dengan koordinat 00 45' 34.0000" LS dan 127 43' 53.0999" BT yang terletak pada batas Desa Kayasa Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dengan Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY