Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Ponorogo Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

PERMENDAGRI No. 87 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 2. Kabupaten Ponorogo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 3. Kabupaten Tulungagung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk yang ditandai oleh PABU 14 yang dengan koordinat 07⁰ 49' 59.2000" LS dan 111⁰ 47' 08.5000" BT yang terletak di Desa Pudak Kulon Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dan Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung; 2. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 15 dengan koordinat 07⁰ 51' 54.0000" LS dan 111⁰ 46' 42.6000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Nglurup Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung; 3. PABU 15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 35 dengan koordinat 07⁰ 52' 36.4000" LS dan 111⁰ 46' 16.9000" BT yang terletak di Desa Geger Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang berbatasan dengan Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo; 4. PABU 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 36 dengan koordinat 07⁰ 53' 12.2000" LS dan 111⁰ 46' 14.5000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung; 5. PABU 36 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada PABU 37 dengan koordinat 07⁰ 53' 32.5000" LS dan 111⁰ 45' 33.0000" BT yang terletak di Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung; dan 6. PABU 37 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Pangle sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek yang ditandai oleh PABU 21 dengan koordinat 07⁰ 54' 30.1277" LS dan 111⁰ 45' 19.4256" BT yang terletak di Desa Botoputih Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo dan Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

Pasal 3

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA