Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw Dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Tambrauw adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
2. Kabupaten Teluk Bintuni adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat.
3. Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dimulai dari:
1. Pertigaan batas Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten
Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat yang ditandai oleh TK D dengan koordinat 01⁰ 17' 37.559" LS dan 132⁰ 54'
17.155" BT yang terletak pada batas Kampung Atay Distrik Senopi Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Franeway Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat;
2. TK D selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 1 dengan koordinat 01⁰ 18'
43.537" LS dan 132⁰ 56' 47.470" BT yang terletak pada batas Kampung Atay Distrik Senopi Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
3. TK 1 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 01⁰ 20'
35.771" LS DAN dan 132⁰ 59' 02.398" BT yang terletak pada batas Kampung Atunari Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
4. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 01⁰ 21'
23.828" LS dan 133⁰ 00' 28.652" BT yang terletak pada batas Kampung Atunari Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
5. TK 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK 4 dengan koordinat 01⁰ 19' 32.480" LS dan 133⁰ 02' 08.335" BT yang terletak pada batas Kampung Atunari Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Merestim Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni;
6. TK 4 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK 5 dengan koordinat 01⁰ 19' 02.454" LS dan 133⁰ 02' 16.539" BT yang terletak pada batas Kampung Atunari Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Mesna Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni;
7. TK 5 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK 6 dengan koordinat 01⁰ 19' 13.346" LS dan 133⁰ 03' 42.911" BT yang terletak pada batas Kampung Atunari Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Mesna Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni;
8. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK 7 dengan koordinat 01⁰ 17' 36.926" LS dan 133⁰ 05' 45.866" BT yang terletak pada batas Kampung Inambuari Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Mesna Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni;
9. TK 7 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK 8 dengan koordinat 01⁰ 14' 40.978" LS dan 133⁰ 11' 44.002" BT yang terletak pada batas Kampung Inambuari Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Mesna Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni;
dan
10. TK 8 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Rawara sampai pada TK F dengan koordinat 01⁰ 15' 07.106" LS dan 133⁰ 14' 17.808" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Akari Distrik Yembun Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Igomu Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Meidogda Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Kampung dan/atau nama Distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
