Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH DENGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA

PERMENDAGRI No. 88 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 2. Kabupaten Halmahera Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah. 3. Kabupaten Halmahera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Tidore Kepulauan yang ditandai oleh PBU 047 dengan koordinat 00 09' 07.0999" LU dan 127 47' 20.0999" BT yang terletak pada batas Desa Sumber Sari Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan dan Desa Hager Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 00 08' 51.0919" LU dan 127 47' 55.1006" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00 09' 01.6773" LU dan 127 48' 26.2180" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00 07' 31.2866" LU dan 127 49' 26.3986" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 00 07' 36.3770" LU dan 127 49' 34.9974" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00 07' 15.5106" LU dan 127 50' 03.8344" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 053 dengan koordinat 00 07' 53.4995" LU dan 127 50' 32.4000" BT yang terletak di Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan yang berbatasan dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah; 2. PABU 053 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU 013 dengan koordinat 00 07' 54.1000" LU dan 127 51' 12.1001" BT yang terletak pada batas Desa Sumber Sari Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah yang berbatasan dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 3. PBU 013 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 012 dengan koordinat 00 07' 29.9001" LU dan 127 52' 10.4001" BT yang terletak pada batas Desa Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 4. PBU 012 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 011 dengan koordinat 00 07' 53.4000" LU dan 127 52' 17.8001" BT yang terletak pada batas Desa Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 5. PBU 011 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 010 dengan koordinat 00 08' 11.3000" LU dan 127 52' 59.1000" BT yang terletak pada batas Desa Kluting Jaya Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 6. PBU 010 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 09 dengan koordinat 00 08' 56.7001" LU dan 127 53' 41.4001" BT yang terletak pada batas Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 7. PBU 09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 08 dengan koordinat 00 09' 53.2001" LU dan 127 53' 43.1000" BT yang terletak pada batas Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; 2014, No 2001. 5 8. PBU 08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 07 dengan koordinat 00 10' 34.2000" LU dan 127 54' 32.0000" BT yang terletak pada batas Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan; dan 9. PBU 07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 00 10' 36.2480" LU dan 127 55' 17.7116" BT.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY