Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat

PERMENDAGRI No. 88 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Tambrauw adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. 2. Kabupaten Maybrat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat dimulai dari: 1. Pertigaan batas Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong yang ditandai oleh TK.01/TKA dengan koordinat 00° 56' 18.7625" LS dan 132° 14' 10.1672" BT yang terletak pada batas Kampung Sumbekas Distrik Yembun Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Suswa Distrik Mare Kabupaten Maybrat dan Kampung Warbo Distrik Sunook Kabupaten Sorong; 2. TK.01/TKA selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.02 dengan koordinat 00° 56' 15.5825" LS dan 132° 15' 55.4786" BT yang terletak pada batas Kampung Sumbekas Distrik Yembun Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Suswa Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 3. TK.02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.03 dengan koordinat 00° 55' 29.2815" LS dan 132° 15' 57.5246" BT yang terletak pada batas Kampung Sumbekas Distrik Yembun Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Suswa Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 4. TK.03 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.04 dengan koordinat 00° 56' 43.8577" LS dan 132° 17' 57.5401" BT yang terletak pada batas Kampung Sumbekas Distrik Yembun Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Suswa Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 5. TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.05 dengan koordinat 00° 57' 10.4529" LS dan 132° 18' 48.9899" BT yang terletak pada batas Kampung Sumbekas Distrik Yembun Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Suswa Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 6. TK.05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.06 dengan koordinat 00° 57' 33.6761" LS dan 132° 21' 11.6888" BT yang terletak pada batas Kampung Bamusbama Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 7. TK.06 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.07 dengan koordinat 00° 58' 47.8960" LS dan 132° 21' 42.1273" BT yang terletak pada batas Kampung Fef Distrik Fef Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 8. TK.07 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.08 dengan koordinat 00° 58' 51.8003" LS dan 132° 23' 11.0490" BT yang terletak pada batas Kampung Ases Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Rufases Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 9. TK.08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.09 dengan koordinat 00° 59' 55.1972" LS dan 132° 24' 28.8800" BT yang terletak pada batas Kampung Asuon Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Waban Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 10. TK.09 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.10 dengan koordinat 01° 01' 01.7792" LS dan 132° 24' 46.6852" BT yang terletak pada batas Kampung Asuon Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Waban Distrik Mare Kabupaten Maybrat; 11. TK.10 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.11 dengan koordinat 01° 01' 58.3116" LS dan 132° 27' 40.8180" BT yang terletak pada batas Kampung Frasayoah Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Yarat Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat; 12. TK.11 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Auk sampai pada TK.12 dengan koordinat 01° 01' 47.7698" LS dan 132° 28' 44.0685" BT yang terletak pada batas Kampung Frasayoah Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Yarat Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat; 13. TK.12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.13 dengan koordinat 01° 01' 56.2454" LS dan 132° 30' 17.9928" BT yang terletak pada batas Kampung Frasayoah Distrik Ases Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Yarat Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat; 14. TK.13 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) kemudian menyusuri As (Median Line) Sungai Kamudan sampai pada TK.14 dengan koordinat 01° 06' 23.4968" LS dan 132° 33' 50.9875" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Yarat Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat; 15. TK.14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Kamudan sampai pada TK.15 dengan koordinat 01° 07' 14.6371" LS dan 132° 34' 52.2211" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Yarat Distrik Aifat Utara Kabupaten Maybrat; 16. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Kamudan sampai pada TK.16 dengan koordinat 01° 08' 40.0690" LS dan 132° 34' 38.2435" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Pitor Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 17. TK.16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Kamudan sampai pada TK.17 dengan koordinat 01° 09' 15.4641" LS dan 132° 36' 46.1793" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Pitor Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 18. TK.17 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.18 dengan koordinat 01° 09' 34.8888" LS dan 132° 38' 23.5893" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Pitor Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 19. TK.18 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.19 dengan koordinat 01° 09' 15.4641" LS dan 132° 38' 42.8544" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Pitor Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 20. TK.19 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.20 dengan koordinat 01° 09' 26.3659" LS dan 132° 39' 54.4024" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Pitor Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 21. TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.21 dengan koordinat 01° 08' 54.3208" LS dan 132° 40' 36.2651" BT yang terletak pada batas Kampung Sahae Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 22. TK.21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.22 dengan koordinat 01° 10' 33.5013" LS dan 132° 41' 32.4570" BT yang terletak pada batas Kampung Hewi Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 23. TK.22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.23 dengan koordinat 01° 10' 31.8746" LS dan 132° 42' 37.5053" BT yang terletak pada batas Kampung Hewi Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 24. TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.24 dengan koordinat 01° 09' 26.3341" LS dan 132° 43' 43.3157" BT yang terletak pada batas Kampung Hewi Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 25. TK.24 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.25 dengan koordinat 01° 10' 10.6787" LS dan 132° 44' 52.9157" BT yang terletak pada batas Kampung Ruf Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 26. TK.25 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.26 dengan koordinat 01° 09' 15.7956" LS dan 132° 46' 25.9601" BT yang terletak pada batas Kampung Ruf Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 27. TK.26 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.27 dengan koordinat 01° 08' 55.0319" LS dan 132° 47' 09.4307" BT yang terletak pada batas Kampung Meis Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aiwesa Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 28. TK.27 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.28 dengan koordinat 01° 10' 26.273" LS dan 132° 48' 31.751" BT yang terletak pada batas Kampung Meis Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aiwesa Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat; 29. TK.28 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Aimau sampai pada TK.29 dengan koordinat 01° 12' 05.291" LS dan 132° 48' 51.247" BT yang terletak pada batas Kampung Meis Distrik Ireres Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Aiwesa Distrik Aifat Timur Tengah Kabupaten Maybrat;dan 30. TK.29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK D dengan koordinat 01° 17' 37.559" LS dan 132° 54' 17.155" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Atai Distrik Manekar Kabupaten Tambrauw dengan Kampung Franeway Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA