Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO DENGAN KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Wonosobo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Kabupaten Kebumen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo, yang ditandai oleh PABU.005 dengan koordinat 07º 35” 58.97212” LS dan 109º 48” 57.03835” BT yang terletak di Desa Somogede Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Desa Erorejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dan Desa Padureso Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.001 dengan koordinat 07º 36” 38.75270” LS dan 109º 47”
36.03757” BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo berbatasan dengan Desa Padureso Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen;
2. PABU.001 selanjutnya ke arah Barat melintasi Waduk Wadaslintang sampai pada PBU.002 dengan koordinat 07º 36” 21.08381” LS dan 109º 46” 42.03650” BT yang terletak pada batas Desa Sumbersari Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Sendangdalem Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen;
3. PBU.002 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.003 dengan koordinat 07º 35” 36.79397” LS dan 109º 45” 18.67554” BT yang terletak pada batas Desa Kaligowong Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Pujotirto Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen;
4. PBU.003 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.001 dengan koordinat 07º 34” 45.48559” LS dan 109º 44” 48.49828” BT yang terletak pada batas Desa Kumejing Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.004 dengan koordinat 07º 33” 49.27150” LS dan 109º 44” 21.39476” BT yang terletak pada batas Desa Kumejing Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen;
5. PBU.004 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.002 dengan koordinat 07º 33” 34.49519” LS dan 109º 43” 50.96420” BT yang terletak di Desa Kumejing Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Kalikecot sampai pada PABA.003 dengan koordinat 07º 33” 12.64584” LS dan 109º 44”
16.38970” BT yang terletak di Desa Kumejing Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.005 dengan koordinat 07º 32” 39.54055” LS dan 109º 44” 15.48957” BT yang terletak pada batas Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen;
6. PBU.005 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA.004 dengan koordinat 07º 31” 47.84998” LS dan 109º 44” 47.50340” BT yang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07º 31” 21.16775” LS dan 109º 45” 43.20020” BT yang terletak Desa Cangkring Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo;
7. PABU.006 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA.005 dengan koordinat 07º 30” 57.64143” LS dan 109º 46” 20.83057” BT yang terletak di Desa Somogede Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Cangkring Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.007 dengan koordinat 07º 30” 17.86258” LS dan 109º 45” 45.91174” BT yang terletak pada batas Desa Kalidadap Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dengan Desa Cangkring Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen;
8. PBU.007 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA.006 dengan koordinat 07º 29” 59.51953” LS dan 109º 45” 35.15188” BT
yang terletak di Desa Kalidadap Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Desa Sadang Wetan Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.007 dengan koordinat 07º 29” 44.79218” LS dan 109º 45”
18.46355” BT yang terletak pada batas Desa Kaliguwo Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dengan Desa Sadang Wetan Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.008 dengan koordinat 07º 29” 17.58961” LS dan 109º 45”
38.85880” BT yang terletak pada batas Desa Kaliguwo Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dengan Desa Kedunggong Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen;
9. PBU.008 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA.008 dengan koordinat 07º 28” 41.14245” LS dan 109º 45” 40.75371” BT yang terletak di Desa Kedunggong Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Kaliguwo Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.009 dengan koordinat 07º 27” 54.77671” LS dan 109º 45”
15.35337” BT yang terletak pada batas Desa Pesodongan Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dengan Desa Kedunggong Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen; dan
10. PBU.009 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.009 dengan koordinat 07º 27” 18.58728” LS dan 109º 45” 14.91719” BT yang terletak pada batas Desa Pesodongan Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dengan Desa Kedunggong Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.010 dengan koordinat 07º 26” 45.32740” LS dan 109º 45” 09.26191” BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Pesodongan Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo dengan Desa Kedunggong Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen dan Desa Pesangkalan Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
