Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Pembangunan Jangka atas Rencana Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah

PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. 5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. 11. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 12. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah. 13. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. 14. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. 15. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 16. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. 17. Reviu dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Reviu adalah penelaahan atas penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra-Perangkat Daerah telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang ditetapkan. Sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah. 18. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kerja kegiatan pengawasan tahunan yang meliputi jenis kegiatan pengawasan, obyek pengawasan, dan jadual pengawasan.

Pasal 2

Tujuan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi APIP daerah dalam melaksanakan reviu atas dokumen RPJMD dan Renstra-Perangkat Daerah sebagai upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra- Perangkat Daerah yang berkualitas untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah.

Pasal 3

(1) Lingkup reviu meliputi: a. RPJMD; dan b. Renstra Perangkat Daerah. (2) Reviu atas RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas: a. keterhubungan dan kesesuaian Program dengan Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan Strategi dalam Dokumen RPJMD; b. konsistensi Antar Bab dalam Dokumen RPJMD; c. pengintegrasian hasil Musrenbang RPJMD daerah dalam dokumen RPJMD; d. keselarasan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RTRW; e. keselarasan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RPJMN; f. keterhubungan dan kesesuaian antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen RPJPD; g. pengintegrasian KLHS ke dalam Dokumen RPJMD; dan h. keselarasan antara Dokumen RPJMD daerah Kabupaten Kota dengan Dokumen RPJMD daerah Provinsi untuk reviu atas RPJMD kabupaten/kota. (3) Reviu atas Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas: a. keterhubungan dan kesesuaian Program dan Kegiatan dengan Tujuan, dan Sasaran Perangkat Daerah dalam Dokumen Renstra Perangkat Daerah; dan b. konsistensi dan Keterhubungan antara Dokumen Renstra Perangkat Daerah dengan Dokumen RPJMD. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern.

Pasal 4

(1) Kegiatan reviu dituangkan dalam PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan atas prinsip kesesuaian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih, efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan. (3) PKPT dikoordinasikan oleh APIP Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan APIP daerah Provinsi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Pasal 5

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.

Pasal 6

(1) Tahapan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh APIP daerah provinsi untuk daerah provinsi dan APIP daerah kabupaten/kota untuk daerah kabupaten/kota. (2) Tahapan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendampingan oleh APIP lainnya. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai permintaan Kepala Daerah atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 7

Tahapan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan rancangan akhir dokumen RPJMD untuk reviu RPJMD dan bersamaan dengan pelaksanaan verifikasi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah untuk reviu Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 8

(1) Perencanaan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. pengumpulan informasi umum obyek reviu; b. penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko; c. penyusunan Program Kerja Reviu; dan d. penetapan tim reviu. (2) Pengumpulan informasi umum obyek reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi untuk memahami obyek reviu secara umum. (3) Penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan area reviu yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. (4) Program Kerja Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh tim reviu dan ditetapkan oleh inspektur daerah. (5) Penetapan Tim Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh inspektur daerah atas usulan inspektur pembantu dengan memperhatikan kompetensi teknis yang memadai.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi kegiatan penelusuran informasi dan/atau angka, permintaan keterangan serta analisis dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. (2) Pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja reviu dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pelaksanaan langkah kerja reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kertas kerja reviu.

Pasal 10

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu yang ditandatangani oleh inspektur daerah. (2) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat catatan hasil reviu. (3) Catatan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesimpulan dari hasil reviu yang memuat: a. dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang harus diperbaiki; b. permasalahan yang dihadapi; c. tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan telah ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan/atau d. tindakan perbaikan yang disarankan oleh APIP daerah dan belum atau tidak ditindaklanjuti oleh penyusun dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah. (4) Laporan Hasil Reviu lingkup daerah provinsi disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal. (5) Laporan Hasil Reviu lingkup kabupaten/kota disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan gubernur melalui Inspektur Daerah Provinsi.

Pasal 11

Uraian persiapan reviu, pelaksanaan reviu, dan pelaporan reviu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA