Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA DENGAN KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Gorontalo Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
3. Provinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Dutula adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Gorontalo.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo dimulai dari:
1. TK.01 dengan koordinat 00° 48' 10.765" LU dan 123° 04'
12.231" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Dulamayo Utara Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo dengan Desa Ilomata Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara dan Desa Tuloa Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango;
2. TK.01 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 1 dengan koordinat 00° 47' 12.000" LU dan 123° 02' 12.000" BT yang terletak di Desa Langke Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Tapaluluo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo;
3. PABU 1 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 3 dengan koordinat 00° 46'
48.000" LU dan 123° 00' 09.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Malahu Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
4. PBU 3 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 4 dengan koordinat 00° 44' 48.000" LU dan 122° 58' 30.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Polohungo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
5. PBU 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 5 dengan koordinat 00° 43'
25.000" LU dan 122° 58' 10.000" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
6. PBU 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.02 dengan
koordinat 00° 42' 49.255" LU dan 122° 56' 03.761" BT yang terletak pada batas Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
7. TK.02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.03 dengan koordinat 00° 41'
33.577" LU dan 122° 55' 17.764" BT yang terletak pada batas Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
8. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 7 dengan koordinat 00° 42' 50.000" LU dan 122° 54' 17.000" BT yang terletak pada batas Desa Haya-Haya Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
9. PBU 7 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 8 dengan koordinat 00° 44'
55.000" LU dan 122° 53' 39.000" BT yang terletak pada batas Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bualemo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
10. PBU 8 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) kemudian menyusuri As (Median Line) Sungai Poli sampai pada PABU 9 dengan koordinat 00° 45'
42.280" LU dan 122° 52' 21.540" BT yang terletak di Desa Botuwombato Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo;
11. PABU 9 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Sungai Poli kemudian menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.03A dengan koordinat 00° 45'
48.315" LU dan 122° 52' 03.876" BT yang terletak pada batas Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten
Gorontalo dengan Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
12. TK.03A selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 10 dengan koordinat 00° 45'
46.260" LU dan 122° 51' 32.180" BT yang terletak pada batas Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
13. PBU 10 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 11 dengan koordinat 00° 44'
45.000" LU dan 122° 49' 27.000" BT yang terletak pada batas Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Pontolo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara;
14. PBU 11 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.04 dengan koordinat 00° 45' 46.245" LU dan 122° 48' 28.328" BT yang terletak pada batas Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan Desa Mootilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
15. TK.04 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 12 dengan koordinat 00° 45' 33.000" LU dan 122° 48' 01.000" BT yang terletak pada batas Desa Labanu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan Desa Mootilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
16. PBU 12 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.05 dengan koordinat 00° 45'
36.692" LU dan 122° 47' 06.151" BT yang terletak pada batas Desa Molamahu Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Desa Mootilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
17. TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 13 dengan koordinat 00° 46' 14.000" LU dan 122° 46' 51.000" BT yang terletak pada batas Desa Molamahu Kecamatan
Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Desa Mootilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
18. PBU 13 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 14 dengan koordinat 00° 45'
53.000" LU dan 122° 45' 20.000" BT yang terletak pada batas Desa Molamahu Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Desa Mootilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
19. PBU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 15 dengan koordinat 00° 46' 38.000" LU dan 122° 44' 41.000" BT yang terletak pada batas Desa Ayumolingo Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
20. PBU 15 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 16 dengan koordinat 00° 46' 55.000" LU dan 122° 44' 02.000" BT yang terletak pada batas Desa Ayumolingo Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dengan Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
21. PBU 16 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung sampai pada PBU 17 dengan koordinat 00° 47' 35.000" LU dan 122° 42' 27.000" BT yang terletak pada batas Desa Huyula Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dengan Desa Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
22. PBU 17 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 19 dengan koordinat 00° 48' 00.060" LU dan 122° 41' 59.520" BT yang terletak di Desa Huyula Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Tolango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
23. PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada PBU 18 dengan koordinat 00° 48' 29.000" LU dan 122° 41' 26.000" BT yang terletak pada batas Desa Huyula Kecamatan
Mootilango Kabupaten Gorontalo dengan Desa Tudi Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
24. PBU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 20 dengan koordinat 00° 49' 01.070" LU dan 122° 40' 58.630" BT yang terletak di Desa Huyula Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Monano Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
25. PABU 20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.06 dengan koordinat 00° 49' 27.936" LU dan 122° 40' 24.070" BT yang terletak pada batas Desa Huyula Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dengan Desa Monano Atas Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
26. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 22 dengan koordinat 00° 49' 54.100" LU dan 122° 39' 39.830" BT yang terletak di Desa Payu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Monano Atas Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
27. PABU 22 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 23 dengan koordinat 00° 50' 20.160" LU dan 122° 39' 14.410" BT yang terletak di Desa Payu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Monano Atas Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
28. PABU 23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.07 dengan koordinat 00° 50' 52.633" LU dan 122° 38' 33.829" BT yang terletak pada batas Desa Payu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Monano Atas Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
29. TK.07 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.08 dengan koordinat 00° 51'
06.653" LU dan 122° 37' 20.772" BT yang terletak pada batas Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dengan Desa Dunu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
30. TK.08 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.09 dengan koordinat 00° 50'
35.872" LU dan 122° 35' 59.322" BT yang terletak pada batas Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo dengan Desa Dunu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara;
31. TK.09 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.10 dengan koordinat 00° 52'
29.776" LU dan 122° 34' 47.842" BT yang terletak pada batas Desa Bina Jaya Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo dengan Desa Deme Satu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara;
32. TK.10 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 33 dengan koordinat 00° 52'
23.550" LU dan 122° 34' 7.280" BT yang terletak pada batas Desa Dulukapa Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Bina Jaya Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo;
33. PBU 33 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 34 dengan koordinat 00° 52' 31.070" LU dan 122° 32' 42.810" BT yang terletak di Desa Dulukapa Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo;
34. PABU 34 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 35 dengan koordinat 00° 52' 28.750" LU dan 122° 31' 31.650" BT yang terletak pada batas Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Deme Dua Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara;
35. PBU 35 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 36 dengan koordinat 00° 53' 11.570" LU dan 122° 30' 23.960" BT yang terletak pada batas Desa Buladu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo;
36. PBU 36 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 37 dengan koordinat 00° 52' 22.970" LU dan 122° 29' 58.500" BT yang terletak pada batas Desa Buladu Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo;
37. PBU 37 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU 38 dengan koordinat 00° 52' 29.330" LU dan 122° 28' 46.180" BT yang terletak di Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Wubudu Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
38. PABU 38 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 39 dengan koordinat 00° 53' 19.090" LU dan 122° 27' 24.030" BT yang terletak pada batas Desa Bulontio Timur Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Bontula Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo;
39. PBU 39 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 40 dengan koordinat 00° 53' 17.930" LU dan 122° 25' 58.980" BT yang terletak pada batas Desa Bulontio Timur Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara yang berbatasan dengan Desa Bontula Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo;
40. PBU 40 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.11 dengan koordinat 00° 53'
05.078" LU dan 122° 25' 09.714" BT yang terletak pada
batas Desa Bihe Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bulontio Timur Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
41. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.12 dengan koordinat 00° 53' 56.466" LU dan 122° 23' 18.093" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Bulontio Barat Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
42. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.13 dengan koordinat 00° 54' 34.171" LU dan 122° 21' 27.886" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Kasia Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
43. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung sampai pada TK.14 dengan koordinat 00° 55' 16.245" LU dan 122° 21' 04.471" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Kasia Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
44. TK.14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.15 dengan koordinat 00° 55'
02.442" LU dan 122° 20' 04.953" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Kasia Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
45. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.16 dengan koordinat 00° 55' 33.807" LU dan 122° 19' 25.800" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Kikia Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
46. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.17 dengan koordinat 00° 54' 52.964" LU dan 122° 17' 56.582" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan
Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
47. TK.17 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.18 dengan koordinat 00° 54'
37.072" LU dan 122° 16' 49.510" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara;
48. TK.18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.19 dengan koordinat 00° 55' 45.078" LU dan 122° 15' 42.297" BT yang terletak pada batas Desa Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo dengan Desa Potanga Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara; dan
49. TK.19 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK.07A dengan koordinat 00° 54'
49.755" LU dan 122° 14' 53.207" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum di peta dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
