Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Propinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kabupaten Bone Bolango adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
3. Kabupaten Gorontalo Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari:
Pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 48' 10.76493” LU dan 123⁰ 04' 12.23139” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 48'
11.23900” LU dan 123⁰ 05'
14.01069” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 47' 48.41836” LU dan 123⁰ 05'
50.02598” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 47' 18.54198” LU dan 123⁰ 07'
24.55074” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 46' 23.27485” LU dan 123⁰ 07'
31.30355” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 45' 56.79668” LU dan 123⁰ 08'
03.31622” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 46' 10.21531” LU dan 123⁰ 08'
21.48391” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.08 dengan koordinat 00⁰ 46' 09.69684” LU dan 123⁰ 09'
13.32990” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.09 dengan koordinat 00⁰ 46' 28.32911” LU dan 123⁰ 09'
27.55449” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.10 dengan koordinat 00⁰ 46' 20.43494” LU dan 123⁰ 09'
39.38787” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.11 dengan koordinat 00⁰ 45' 06.93345” LU dan 123⁰ 10'
01.43217” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.12 dengan koordinat 00⁰ 45' 13.59106” LU dan 123⁰ 11'
26.00886” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.13 dengan koordinat 00⁰ 45' 25.27586” LU dan 123⁰ 12'
21.84210” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.14 dengan koordinat 00⁰ 45' 41.14022” LU dan 123⁰ 12'
44.95023” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.15 dengan koordinat 00⁰ 45' 18.85734" LU dan 123⁰ 13'
49.30080” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bolaang
Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang ditandai oleh TK.16 dengan koordinat 00⁰ 44' 51.99633” LU dan 123⁰ 14' 56.34197” BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
