Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN POHUWATO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PERMENDAGRI No. 91 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 2. Kabupaten Pohuwato adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. 3. Kabupaten Gorontalo Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo . 4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari: Pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 54’ 25.30280” LU dan 121⁰ 58’ 55.29192” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 53’ 29.36437” LU dan 121⁰ 59’ 50.47012” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 53’ 28.01828” LU dan 122⁰ 00’ 47.65439” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 53’ 19.69508” LU dan 122⁰ 02’ 23.27781” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 54’ 02.86132” LU dan 122⁰ 03’ 31.40510” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 54’ 15.07800” LU dan 122⁰ 04’ 36.67787” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 54’ 31.28009” LU dan 122⁰ 05’ 02.14534” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01A dengan koordinat 00⁰ 54' 06.52432"LU dan 122⁰ 06' 04.85005"BT yang merupakan Huidu Buloila.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY