Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Hasil Pemetaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; b. pembinaan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya; c. penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. perubahan sistem informasi kelembagaan daerah.

Pasal 5

(1) Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIN 2012 NOMOR 1058 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA