Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DENGAN KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT

PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 2. Kabupaten Pegunungan Arfak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. 3. Kabupaten Teluk Bintuni adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 1° 15' 07.106" LS dan 133° 14' 17.808" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni dan Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw; b. TK 1 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 15' 20.389" LS dan 133° 16' 53.913" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni; c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 16' 44.857" LS dan 133° 19' 25.253" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni; d. TK 3 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 18' 16.127" LS dan 133° 21' 26.187" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni; e. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 18' 58.243" LS dan 133° 23' 20.592" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; f. TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 19' 44.439" LS dan 133° 24' 55.601" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; g. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 20' 02.289" LS dan 133° 26' 32.004" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 20' 17.146" LS dan 133° 27' 27.312" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; i. TK 8 selanjutnya ke arah utara kemudian ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 20' 05.535" LS dan 133° 28' 25.556" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; j. TK 9 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 21' 20.515" LS dan 133° 28' 24.292" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; k. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 22' 37.650" LS dan 133° 28' 29.127" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; l. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 23' 47.943" LS dan 133° 27' 42.132" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; m. TK 12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 25' 51.757" LS dan 133° 27' 45.861" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; n. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 28' 24.879" LS dan 133° 28' 04.905" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; o. TK 14 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 30' 34.844" LS dan 133° 30' 37.723" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; p. TK 15 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 29' 50.092" LS dan 133° 33' 26.009" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Biscoop Kabupaten Teluk Bintuni; q. TK 16 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 30' 43.054" LS dan 133° 34' 41.337" BT yang terletak pada batas Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; r. TK 17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 30' 20.901" LS dan 133° 36' 15.845" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; s. TK 18 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 29' 59.093" LS dan 133° 37' 48.875" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; t. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 29' 38.174" LS dan 133° 39' 18.108" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; u. TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 27' 43.055" LS dan 133° 40' 09.850" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; v. TK 21 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 26' 31.129" LS dan 133° 40' 16.635" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; w. TK 22 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 26' 41.517" LS dan 133° 40' 27.743" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; x. TK 23 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 24 dengan koordinat 1° 24' 29.865" LS dan 133° 40' 27.180" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; y. TK 24 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 25 dengan koordinat 1° 23' 32.272" LS dan 133° 41' 17.550" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; z. TK 25 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 26 dengan koordinat 1° 24' 56.263" LS dan 133° 41' 47.415" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; aa. TK 26 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Dugrimog sampai pada TK 27 dengan koordinat 1° 25' 36.064" LS dan 133° 41' 49.331" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; ab. TK 27 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Didohu sampai pada TK 28 dengan koordinat 1° 27' 32.708" LS dan 133° 41' 52.054" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; ac. TK 28 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Didohu sampai pada TK 29 dengan koordinat 1° 29' 20.305" LS dan 133° 41' 14.241" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; ad. TK 29 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Didohu sampai pada TK 30 dengan koordinat 1° 30' 41.780" LS dan 133° 40' 13.947" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; ae. TK 30 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai kemudian ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 31 dengan koordinat 1° 30' 45.710" LS dan 133° 40' 43.603" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; af. TK 31 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 1° 31' 54.260" LS dan 133° 40' 53.169" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; ag. TK 32 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 33 dengan koordinat 1° 31' 36.067" LS dan 133° 41' 16.383" BT yang terletak pada batas Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni; dan ah. TK 33 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 34 dengan koordinat 1° 31' 49.992" LS dan 133° 41' 28.416" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni dan Distrik Dataran Isim Kabupaten Manokwari Selatan.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY