Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANYUASIN DENGAN KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Muara Enim adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
a. TK 0 dengan koordinat 3° 01' 53.364" LS dan 104° 15'
28.444" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dengan Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
b. TK 0 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Musi sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 01' 26.595" LS dan 104° 15' 59.754" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Musi sampai pada TK 1A dengan koordinat 3° 01' 18.824" LS dan 104° 16'
10.524" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
c. TK 1A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 1B dengan koordinat 3° 01' 37.045" LS dan 104° 16' 16.405" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 1' 49.724" LS dan 104° 16' 26.837" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
d. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 01' 52.163" LS dan 104° 16' 53.307" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 03' 17.546" LS dan 104° 19' 05.854" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
e. TK 4 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 04' 10.221" LS dan 104° 25' 24.937" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 04' 30.376" LS dan 104° 27'
21.026" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
f. TK 6 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK KM
19.3 dengan koordinat 3° 04' 20.546" LS dan 104° 28'
20.222" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 04' 37.656" LS dan 104° 29'
35.454" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
g. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 04' 50.706" LS dan 104° 29' 51.203" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 04' 38.120" LS dan 104° 30' 16.598" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
h. TK 9 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 04' 38.144" LS dan 104° 30' 43.300" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 03' 18.643" LS dan 104° 32' 17.170" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
i. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 03' 04.540" LS dan 104° 32' 02.834" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 02' 48.858" LS dan 104° 32' 05.883" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
j. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 03' 00.058" LS dan 104° 32' 20.425" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 02' 47.612" LS dan 104° 32' 28.439" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
k. TK 15 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 02' 35.778" LS dan 104° 32' 32.582" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 02' 38.890" LS dan 104° 32' 39.830" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
l. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 02' 28.792" LS dan 104° 32' 45.118" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 02' 00.123" LS dan 104° 33' 23.673" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
m. TK 19 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Musi sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 02' 53.460" LS dan 104° 34'
59.055" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Musi sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 03' 11.325" LS dan 104° 35'
44.436" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim;
n. TK 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 02' 02.180" LS dan 104° 37' 04.694" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 01' 36.161" LS dan 104° 37' 28.932" BT yang terletak pada batas Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim; dan
o. TK 23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 1 (PABU 7) dengan koordinat 3° 01' 05.560" LS dan 104° 37' 45.150" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan Desa Sejagung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
