Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Cianjur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
Kabupaten Bandung Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat.
3. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Cianjur dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta yang ditandai oleh TK.20 dengan koordinat 06⁰ 43' 42.37303" LS dan 107⁰ 18' 07.73629" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 061 dengan koordinat 06⁰ 46' 58.90340" LS dan 107⁰ 17'
12.06850" BT yang
terletak di Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Margaluyu Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat;
2. PABU 061 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABA C.066 dengan koordinat 06⁰ 47'
54.81110" LS dan 107⁰ 18' 31.22080" BT yang terletak di Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Margaluyu Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 062 dengan koordinat 06⁰ 48' 04.26670" LS dan 107⁰ 18' 58.27290" BT yang terletak di Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
3. PABU 062 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 063 dengan koordinat 06⁰ 48'
56.20250" LS dan 107⁰ 19' 04.93020" BT yang terletak di Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat;
4. PABU 063 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABA C.067 dengan koordinat 06⁰ 49'
41.59300" LS dan 107⁰ 19' 26.55820" BT yang terletak di Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABA C.068 dengan koordinat 06⁰ 50'
29.10790" LS dan 107⁰ 19' 32.64210" BT yang terletak di Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dan PABU 064 dengan koordinat 06⁰ 50' 29.55590" LS dan 107⁰ 19' 32.73030" BT yang terletak di Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur:
5. PABA C.068 dan PABU 064 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 065 dengan koordinat 06⁰ 50' 57.27210" LS dan 107⁰ 19' 25.86210" BT yang terletak di Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat);
6. PABU 065 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 066 dengan koordinat 06⁰ 51'
06.84380" LS dan 107⁰ 20' 48.65430" BT yang terletak di Desa
Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
7. PABU 066 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada PABU 067 dengan koordinat 06⁰ 51'
20.80000" LS dan 107⁰ 20' 59.00000" BT yang terletak di Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat;
8. PABU 067 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Citarum sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 53'
08.89020" LS dan 107⁰ 20'
27.29590" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 068 dengan koordinat 06⁰ 53'
04.82090" LS dan 107⁰ 20' 11.75820" BT yang terletak di Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Baranangsiang Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat:
9. PABU 068 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 069 dengan koordinat 06⁰ 53' 14.08910" LS dan 107⁰ 19' 56.84870" BT yang terletak di Desa Baranangsiang Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
10. PABU 069 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 070 dengan koordinat 06⁰ 54' 10.61770" LS dan 107⁰ 18' 44.76990" BT yang terletak di Desa Cihea Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat;
11. PABU 070 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 071 dengan koordinat 06⁰ 54' 16.40400" LS dan 107⁰ 18'
38.10000" BT yang terletak di Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
12. PABU 071 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 072 dengan koordinat 06⁰ 54' 46.61580" LS dan 107⁰ 17'
33.65190" BT yang terletak di Desa Cibitung Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
13. PABU 072 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 073 dengan koordinat 06⁰ 55' 39.27140" LS dan 107⁰ 15'
14.87100" BT yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur;
14. PABU 073 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 074 dengan koordinat 06⁰ 55' 53.78460" LS dan 107⁰ 14'
50.67040" BT yang terletak di Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat;
15. PABU 074 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 56'
56.72240" LS dan 107⁰ 13'
09.99800" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 075 dengan koordinat 06⁰ 57' 29.04260" LS dan 107⁰ 12' 24.68080" BT yang terletak di Desa Bojongsalam Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Karangnunggal Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur;
16. PABU 075 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABA C.069 dengan koordinat 06⁰ 58'
26.77360" LS dan 107⁰ 11' 22.95610" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Margaluyu Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 076 dengan koordinat 06⁰ 58' 20.76110" LS dan 107⁰ 11' 11.92870" BT yang terletak di Desa Margaluyu Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat;
17. PABU 076 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 077 dengan koordinat 06⁰ 58'
50.07170" LS dan 107⁰ 11' 09.65930" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur dan PABA C.070 dengan koordinat 06⁰ 58' 50.28470" LS dan 107⁰ 11'
09.11970" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur;
18. PABU 077 dan PABA C.070 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 078 dengan koordinat 07⁰ 00' 55.11000" LS dan 107⁰ 11' 32.90000" BT yang terletak di Desa Mekarjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat;
19. PABU 078 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 079 dengan koordinat 07⁰ 02'
36.03270" LS dan 107⁰ 11' 21.91130" BT yang terletak di Desa Cicadas Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur;
20. PABU 079 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 080 dengan koordinat 07⁰ 03'
35.70950" LS dan 107⁰ 11' 13.72230" BT yang terletak di Desa Campakawarna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Sindangjaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
21. PABU 080 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 081 dengan koordinat 07⁰ 03'
17.31630" LS dan 107⁰ 12' 41.25750" BT yang terletak di Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cilangari Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
22. PABU 081 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 082 dengan koordinat 07⁰ 03'
24.73280" LS dan 107⁰ 13' 16.89570" BT yang terletak di Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cilangari Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
23. PABU 082 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 083 dengan koordinat 07⁰ 03'
02.67530" LS dan 107⁰ 13' 21.75510" BT yang terletak di Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cilangari Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
24. PABU 083 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 084 dengan koordinat 07⁰ 02'
56.88610" LS dan 107⁰ 15' 00.66460" BT yang terletak di Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Cilangari Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
25. PABU 084 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada PABU 085 dengan koordinat 07⁰ 03'
14.25370" LS dan 107⁰ 15' 26.81110" BT yang terletak di Desa Sukasirna Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan Desa Bunijaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
26. PABU 085 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisokan sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 05'
06.01623" LS dan 107⁰ 17'
07.53573" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 086 dengan koordinat 07⁰ 05' 13.27350" LS dan 107⁰ 17'
27.97000" BT yang terletak di Desa Bunijaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur yang berbatasan dengan
Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat;
27.PABU 086 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri pungung bukit sampai pada PBU 087 dengan koordinat 07⁰ 06' 23.41800" LS dan 107⁰ 19' 10.60000" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Bunijaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur dengan Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat dan Desa Indragiri Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
