Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DENGAN KABUPATEN TANGGAMUS PROVINSI LAMPUNG

PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Lampung Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat. 3. Kabupaten Tanggamus adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus. 4. Way adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Lampung. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian Selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik Kutub Utara dan Kutub Selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah Timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dimulai dari: a. TK 15 dengan koordinat 5° 05' 38.699" LS dan 104° 32' 51.246" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Tengah; b. TK 15 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Sekampung Batak sampai pada TK 1 dengan koordinat 5° 07' 48.181" LS dan 104° 31' 08.200" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2A dengan koordinat 5° 07' 31.063" LS dan 104° 30' 00.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus; c. TK 2A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 08' 57.700" LS dan 104° 27' 08.821" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 5° 10' 53.433" LS dan 104° 24' 03.625" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus; d. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 5° 12' 02.931" LS dan 104° 22' 27.101" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 5° 16' 52.417" LS dan 104° 21' 51.312" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus; e. TK 6 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 7 dengan koordinat 5° 16' 57.495" LS dan 104° 23' 20.800" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 5° 18' 19.439" LS dan 104° 23' 53.037" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus; f. TK 8 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 9 dengan koordinat 5° 18' 09.803" LS dan 104° 21' 36.441" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 5° 20' 26.795" LS dan 104° 20' 54.377" BT yang terletak pada batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus; dan g. TK 10 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Way Semangka sampai pada TK 11 dengan koordinat 5° 19' 27.882" LS dan 104° 20' 01.959" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 21' 15.039" LS dan 104° 18' 56.950" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY