Langsung ke konten

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No.11 Tahun 2017

PERMEN No. 11 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan
menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

1. Transmigran adalah warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan
transmigrasi.

1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan
tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan
transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang
ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan
kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.

1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang
ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang
sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah.

1. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri
atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang
disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

1. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman
yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.

1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan
permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga
ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.

1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu
kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-
500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.

1. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa
permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru
dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.

1. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman
penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

1. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain
di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 2 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi
yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan.

1. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.

1. Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil
perencanaan teknis satuan permukiman.

1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.

1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang
disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.

1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai
Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang
disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.

1. Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

1. Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang
bertempat tinggal di SP-Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran.

1. Penduduk setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan
Transmigrasi;

1. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.

1. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam
mendapatkan peluang kerja dan usaha.

1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang
dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha
sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang
merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

1. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota
tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.

1. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota
yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 3 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua

tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk
di kawasan transmigrasi.

(2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:

  • penataan penduduk setempat; dan
  • fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:

- persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh
perlakuan sebagai transmigran;

  • tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi;
  • pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan
  • penetapan dan pembatalan sebagai transmigran.

Pasal 4

(1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas

kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sebagai berikut:

  • warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk;
  • berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga;

- berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh
sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh
lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam
Kartu Tanda Penduduk;

  • berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

- memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang
dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas);

- memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan
transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 4 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

berwenang;

- belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja
Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketransmigrasian; dan

  • lulus seleksi.

Pasal 5

(1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang

memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan
Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar
pemerintah daerah.

(2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga

kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga
motivator, dan sejenisnya.

(3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat

kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat
tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah
Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai
Transmigran

Pasal 7

(1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai

Transmigran.

(2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis

transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan.

(3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  • penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
  • penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
  • penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.

(4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar
yang bersangkutan;

- berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari
Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan

- sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan
menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 5 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain.

Pasal 8

Penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a diarahkan untuk:

- mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dan kualitas penduduk dengan daya dukung
alam dan daya tampung lingkungan di kawasan transmigrasi;

- menjamin penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Pugar dan terdaftar dalam Berita Acara
Musyawarah Perencanaan dan Berita Acara Konsolidasi Tanah memperoleh hak atas:

1. penggunaan tanah di SP-Pugar yang bersangkutan sesuai dengan peta RTSP, luasan, dan
batas-batas yang disepakati;

1. rumah dan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

1. status kependudukan di SP-Pugar yang bersangkutan;

- mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di kawasan
transmigrasi sebagai satu kesatuan masyarakat transmigrasi.

Pasal 9

Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan:

- dokumen RTSP-Pugar lengkap yang didalamnya terdapat daftar nama penduduk setempat yang
permukimannya dipugar menjadi satu kesatuan SP yang tercantum dalam berita acara musyawarah
pada saat perencanaan;

- dokumen konsolidasi tanah dan dokumen Berita Acara kesepakatan tentang penegasan hak atas
penguasaan tanah pada SP yang dipugar menjadi satu kesatuan SP; dan

  • dokumen hasil pembangunan SP (Peta perwujudan ruang SP).

Pasal 10

Tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:

  • verifikasi;
  • penegasan hak atas bidang tanah;
  • penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan
  • pelatihan.

Bagian Kedua

Verifikasi

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 6 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 11

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan untuk mencocokkan antara

dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah dengan hasil pembangunan SP.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi berkoordinasi dengan SKPD terkait.

(3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim yang ditetapkan

oleh Bupati/Walikota.

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala SKPD kabupaten/kota yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

(5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur:

  • SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan umum;
  • perangkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang berangkutan;
  • SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanahan;

- SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan
Sipil;

  • Kepala Kantor Kecamatan yang bersangkutan; dan

- perwakilan warga sejumlah 3 (tiga) orang yang namanya tercantum dalam Berita Acara
Konsolidasi Tanah.

(6) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d atas penugasan

dari pimpinan instansi/unit kerja yang bersangkutan.

(7) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dipilih berdasarkan musyawarah warga

yang namanya tercantum dalam Berita Acara Konsolidasi Tanah.

Pasal 12

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam Berita Acara yang

ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9.

(2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat sebagai dasar

pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah.

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat perbedaan antara

dokumen perencanaan dan Berita Acara hasil konsolidasi tanah dengan dokumen peta perwujudan
ruang SP, dapat dilakukan penyesuaian dan/atau pergeseran sesuai dengan dokumen peta
perwujudan ruang SP.

(2) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap

dokumen perencanaan dan hasil konsolidasi untuk menyesuaikan dengan dokumen peta perwujudan
ruang SP.

(3) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui

musyawarah.

Pasal 14

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 7 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan

diikuti oleh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah warga yang tercantum dalam
dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah.

(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan keputusan penyesuaian dan/atau

pergeseran hasil verifikasi.

(3) Keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan paling sedikit 5 (lima)

orang warga peserta musyawarah dan dilampiri oleh daftar hadir peserta musyawarah.

(4) Berita Acara keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat pihak-pihak yang keberatan atas hasil musyawarah penyesuaian dan/atau

pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dicatat dalam Berita Acara Musyawarah
dan tidak membatalkan keputusan musyawarah.

(2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat,

penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga

Penegasan Hak-hak Atas Bidang Tanah

Pasal 16

(1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan

untuk menetapkan kesepakatan terhadap batas bidang tanah yang diperuntukkan sebagai tempat
tinggal dan lahan usaha bagi setiap keluarga penduduk setempat yang memperoleh perlakuan
sebagai transmigran.

(2) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

Berita Acara Hasil Verifikasi.

(3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersama penduduk setempat yang namanya
tercantum dalam dokumen Hasil Verifikasi dan tanah yang bersangkutan.

(4) Hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh penduduk

setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dengan tanda tangan dan/atau cap
jempol pada peta kapling tanah yang bersangkutan.

(5) Dalam menyetujui dengan tanda tangan dan/atau cap jempol sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

penduduk setempat yang akan memperoleh perlakuan sebagai transmigran sudah mengetahui batas-
batas tanah secara fisik dan pemegang hak menggunakan atas bidang tanah yang berbatasan.

(6) Dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai

dasar dalam penunjukan tempat tinggal dan tanah.

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat pihak yang keberatan atas dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) wajib dicatat dalam dokumen dan tidak membatalkan

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 8 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

dokumen penegasan hak atas bidang tanah.

(2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat,

penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat

Penunjukan Tempat Tinggal dan Tanah

Pasal 18

(1) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan

untuk memberikan hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah bagi penduduk setempat yang
memperoleh perlakuan sebagai transmigran di SP yang bersangkutan.

(2) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah.

(3) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dengan memberikan:

  • surat penetapan penduduk setempat yang diperlakukan sebagai transmigran;
  • surat keterangan penghunian rumah (SKPR); dan
  • surat keterangan pembagian tanah (SKBT).

(4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota;

(5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, sesuai dengan contoh tercantum dalam

Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi ruang yang disediakan bagi
transmigran.

Bagian Kelima

Pelatihan

Pasal 19

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan meningkatkan kompetensi

penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran sekaligus mengurangi
kesenjangan kompetensi dengan transmigran.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mewujudkan kompetensi sesuai

dengan standar yang ditetapkan.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kepala Keluarga dan isteri yang

tercantum dalam dokumen penegasan hak atas bidang tanah.

(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penunjukan tempat tinggal dan

tanah.

(5) Materi pelatihan disesuaikan dengan pola usaha pokok yang akan dikembangkan pada SP yang

bersangkutan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 9 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 20

Fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
diarahkan untuk:

- memenuhi kebutuhan SDM di kawasan transmigrasi dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara
jumlah penduduk dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan;

- memberikan kesempatan kepada SDM dari daerah-daerah yang menghadapi dampak tekanan
kependudukan untuk memperoleh asset tempat tinggal, tempat bekerja, dan peluang berusaha di
kawasan transmigrasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan; dan

- mendukung terwujudnya harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya seluruh penduduk di
kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan masyarakat transmigrasi.

Pasal 21

Pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran mencakup kegiatan:

  • pelayanan informasi;
  • pelayanan pendaftaran dan seleksi;
  • pelayanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran;
  • penetapan sebagai transmigran;
  • pelayanan perpindahan;
  • penempatan dan adaptasi lingkungan; dan
  • kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran.

Bagian Kedua

Pelayanan Informasi

Pasal 22

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan kepada masyarakat

sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh asset kehidupan
dan penghidupan yang dipandang dapat meningkatkan kesejahteraan.

(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah

kabupaten/kota dan/atau pemerintah daerah provinsi Asal di wilayah kerjanya.

Pasal 23

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disediakan oleh Kementerian.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 10 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Rencana Kawasan Transmigrasi dan

Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bahasa sederhana yang dapat

digunakan oleh Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fungsi pelayanan informasi dan dilengkapi
dengan ilustrasi berupa data dan fakta, denah, bagan, serta gambaran visual.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah diterima oleh pemerintah daerah asal yang

bersangkutan paling lambat pada saat penanda-tanganan naskah perjanjian kerjasama pelaksanaan
transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota.

(5) Selain diberikan kepada masyarakat yang berminat bertransmigrasi, informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) menjadi bahan pemberian penjelasan tatap muka pada saat pelaksanaan pelayanan
pendaftaran dan pembekalan.

Bagian Ketiga

Pelayanan Pendaftaran dan Seleksi

Pasal 24

Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mencakup kegiatan: a.
pelayanan pendaftaran; dan

Paragraf 1

Pelayanan Pendaftaran

Pasal 25

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah

daerah kabupaten/kota.

(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di:

  • Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar; atau

- Kantor SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi
kabupaten/kota terdekat.

(3) Selain pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelayanan pendaftaran dapat dilaksanakan

secara daring.

Pasal 26

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan pada jam kerja.

(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang

berminat dan memiliki identitas diri dan keluarganya.

(3) Identitas diri dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Fotokopi Kartu Tanda

Penduduk dan Kartu Keluarga.

Pasal 27

(1) Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kantor SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib

melayani masyarakat yang mendaftarkan diri untuk bertransmigrasi.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 11 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • memberikan informasi tentang peluang, kesempatan, dan kondisi SP yang tersedia;
  • meneliti dokumen administrasi identitas pendaftar;
  • mencatat dan memberikan bukti pendaftaran paling sedikit dua rangkap; dan

- menghimpun data individu dan menuangkan kedalam format data rekapitulasi pendaftaran
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

(3) Lembar pertama bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada

masyarakat yang mendaftarkan diri.

Pasal 28

Pemerintah Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a harus menyampaikan
formulir data rekapitulasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Kepala SKPD
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 29

(1) Pelayanan pendaftaran yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

ayat (3) dilaksanakan dengan mengisi format dalam sistem daring dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Masyarakat yang mendaftar melalui saluran internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:

- permohonan bertransmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  • Kartu Tanda Penduduk Kepala Keluarga; dan
  • Kartu Keluarga.

Pasal 30

(1) SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi menghimpun dan

mengolah:

  • data pendaftaran dari Kantor Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
  • data pendaftaran yang dilaksanakan di Kantor SKPD kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
  • data pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(2) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dikompilasi menjadi Dokumen

Data Pendaftaran Transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota (D2PTK) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali secara

berjenjang ke Kantor SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi
daerah provinsi dan Kementerian;

(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Pasal 31

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 12 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Untuk mengelola data pendaftaran dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30
menggunakan sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian.

Paragraf 2

Pelayanan Seleksi

Pasal 32

(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan oleh SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap masyarakat yang telah terdaftar

dan tercatat dalam Dokumen Data Pendaftaran Transmigrasi Kabupaten/Kota (D2PTK) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).

(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:

  • seleksi administrasi; dan
  • seleksi teknis.

Pasal 33

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan

melakukan penelitian dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar serta mencocokan dengan data
kependudukan.

(2) Dalam penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang transmigrasi daerah kabupaten/kota dapat melakukan:

- konfirmasi antara dokumen identitas diri pendaftar dengan dokumen kependudukan dari SKPD
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan
Catatan Sipil; dan

  • konfirmasi dengan Desa/Kelurahan yang bersangkutan.

(3) Pendaftar yang dokumen identitas diri dan keluarganya sesuai dengan dokumen kependudukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Kepala SKPD
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Pasal 34

(1) Pernyataan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberitahukan

secara tertulis kepada pendaftar yang bersangkutan melalui:

  • Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan; dan
  • langsung kepada alamat pendaftar yang bersangkutan;

(2) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) SKPD yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transmigrasi Daerah Kabupaten/Kota mengumumkan melalui sistem daring.

(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kepala

Desa/Kelurahan:

  • mengumumkan di papan pengumuman kantor Desa/Kelurahan; dan
  • melakukan konfirmasi kepada pendaftar yang bersangkutan.

(4) Pendaftar yang memperoleh pemberitahuan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 13 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

ayat (1) berhak mengikuti seleksi teknis.

Pasal 35

(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dilaksanakan bagi pendaftar

yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3).

(2) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kemampuan dan

ketrampilan pendaftar.

(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kualifikasi SDM yang

disepakati dalam naskah perjanjian kerja sama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah
kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan di kantor SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kabupaten/kota oleh Tim Seleksi
yang dibentuk oleh Kepala SKPD.

(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon III yang membidangi

pendaftaran dan seleksi transmigrasi pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transmigrasi kabupaten/kota dan beranggotakan unsur-unsur:

  • SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • Kepolisian; dan
  • SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

(3) Dalam hal dibutuhkan sesuai dengan pola usaha pokok yang akan dikembangkan di SP, selain unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) anggota Tim Seleksi ditambah unsur dari Dinas/Instansi
pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dalam hal seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan

bagi jenis TSB dan TSM yang bekerja sama dengan badan usaha, Tim Seleksi dapat mengikut-
sertakan badan usaha mitra yang memiliki Ijin Pelaksanaan Transmigrasi.

Pasal 37

(1) Untuk melaksanakan seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi daerah kabupaten/kota memanggil
pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara tertulis melalui:

  • Kantor Desa/Kelurahan yang bersangkutan; dan
  • langsung kepada alamat pendaftar yang bersangkutan;

(2) Selain pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanggilan dapat

dilaksanakan melalui sistem daring.

(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan informasi waktu

pelaksanaan seleksi teknis.

(4) Pendaftar yang telah menerima panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang tidak

hadir dalam pelaksanaan seleksi teknis dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 38

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan seleksi teknis bagi

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 14 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pendaftar yang lulus seleksi administrasi.

(2) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  • wawancara;
  • tertulis; dan
  • pemeriksaan kesehatan fisik dan mental-psikologis.

(3) Dalam hal Tim Seleksi memerlukan informasi teknis untuk mengetahui keterampilan tertentu bagi

peserta, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara
simulasi/pemeragaan atau praktek.

(4) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang

ditetapkan sesuai dengan kualifikasi SDM yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan
transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Dalam seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), Tim Seleksi dapat

meminta rekomendasi dari ahli yang memiliki kompetensi atau institusi atau instansi pemerintah yang
bertanggung jawab urusan pemerintahan di bidang pengembangan SDM.

Pasal 39

(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam berita acara seleksi yang

ditanda-tangani oleh Ketua dan Anggota Tim Seleksi.

(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan jenis transmigrasi dan

pola usaha pokok.

(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berurutan berdasarkan nomor

peringkat.

(4) Penentuan nomor peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan nilai gabungan dari

hasil wawancara, tertulis, dan pemeriksaan kesehatan pisik dan mental-psikologis serta hasil penilaian
simulasi/pemeragaan atau praktek.

(5) Pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan pedoman sesuai

dengan contoh tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(6) Hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Kepala SKPD sebagai

bahan penetapan kelulusan seleksi teknis sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang
merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat

ditetapkan sebagai calon transmigran sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok.

(2) Jumlah calon transmigran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah

program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan ditambah 10 (sepuluh) persen
sebagai cadangan.

(3) Calon transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan

Bupati/Walikota sesuai dengan contoh dalam Lampiran IX yang merupakan tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(4) Calon transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengikuti pelatihan.

(5) Calon transmigran yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental-psikologis diberikan

Buku Riwayat Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 15 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 41

(1) Pendaftar yang lulus seleksi teknis dan tidak ditetapkan sebagai calon transmigran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dapat menjadi cadangan calon transmigran.

(2) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh prioritas menjadi calon transmigran

pada kesempatan berikutnya untuk jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang sama.

Bagian Keempat

Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Calon Transmigran

Pasal 42

(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan calon transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf

c diberikan kepada calon transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

permintaan secara tertulis dari Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi daerah kabupaten/kota.

(3) Permintaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 60 (enam

puluh) hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan yang tertuang dalam naskah perjanjian
kerjasama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah.

Pasal 43

(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh:

- Satuan Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi
pelatihan transmigrasi bagi calon transmigran jenis TU; dan

- Satuan Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi
pelatihan transmigrasi dan/atau badan usaha yang memiliki Ijin Pelaksanaan Transmigrasi bagi
calon transmigran jenis TSB dan jenis TSM yang bekerja sama dengan badan usaha.

(2) Satuan Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf b, dapat bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan lain yang syah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan Satuan Kerja

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelatihan atau Lembaga
Pelatihan lain yang syah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)

Satuan Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi calon transmigran TSM.

Pasal 44

(1) Pendidikan dan pelatihan calon transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan

untuk mencapai standar kompetensi.

(2) Calon transmigran yang dinyatakan mencapai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.

(3) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Satuan Kerja Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelatihan transmigrasi.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 16 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai peringkat kelulusan.

Bagian Kelima

Penetapan sebagai Transmigran

Pasal 45

(1) Calon transmigran yang mendapatkan sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

ayat (3) dan ayat (4) dapat ditetapkan sebagai transmigran oleh Bupati/Walikota menggunakan format
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Status sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun

sejak penempatan di SP.

(3) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas peringkat

kelulusan yang tertera dalam sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4).

(4) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sama dengan

jumlah alokasi program perpindahan daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan.

(5) Calon transmigran yang mendapatkan sertifikat pelatihan dan tidak ditetapkan sebagai transmigran

akibat tidak tersedia alokasi program perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
sebagai cadangan.

(6) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan prioritas penetapan sebagai transmigran

pengganti atau sebagai transmigran tahun berikutnya pada jenis transmigrasi dan pola usaha pokok
yang sama pada sertifikat pelatihan.

Pasal 46

(1) Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dibatalkan karena:

  • tidak ada kesanggupan tanpa keterangan 5 (lima) hari sebelum penampungan; dan
  • mengundurkan diri.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah:

- Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan panggilan secara tertulis ke
alamat yang bersangkutan tiga kali dengan tenggat masing-masing 3 hari; dan

  • Kepala Desa/Kelurahan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan apabila pengunduran diri

transmigran disampaikan tertulis kepada SKPD paling sedikit 5 (lima) hari sebelum waktu
penampungan di daerah kabupaten/kota.

Pasal 47

(1) Dalam hal transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menderita sakit

yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses keberangkatan, penampungannya
dapat ditunda.

(2) Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

(3) Transmigran yang penampungannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

sebagai cadangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 17 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 48

(1) Pembatalan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan oleh Bupati/Walikota

sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(2) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan oleh Kepala SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi daerah kabupaten/kota.

Bagian Keenam

Pelayanan Perpindahan

Pasal 49

(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e diberikan kepada

transmigran.

(2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

  • pelayanan administrasi perpindahan;
  • pelayanan penampungan;
  • pelayanan kesehatan;
  • bantuan perbekalan; dan/atau
  • pelayanan pengangkutan.

(3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis

transmigrasi.

Paragraf 1

Pelayanan Administrasi Perpindahan

Pasal 50

(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a

diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung

jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Paragraf 2

Pelayanan Penampungan

Pasal 51

Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diberikan kepada
transmigran di:

  • kabupaten/kota asal; dan/atau
  • daerah embarkasi dan/atau debarkasi.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 18 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 52

(1) Pelayanan penampungan di kabupaten/kota asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a bagi

transmigran jenis TU dan jenis TSB dilaksanakan di transito transmigrasi atau tempat penampungan
lain.

(2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi transmigran jenis TSM dapat

dilaksanakan di transito transmigrasi yang tersedia.

(3) Tempat penampungan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit tersedia fasilitas

sebagai berikut:

- ruang istirahat yang bersih, tertata rapi, terang, indah, dan nyaman dengan daya tampung 10-
25 (sepuluh sampai dengan dua puluh lima) KK;

  • fasilitas air bersih dan listrik;

- MCK yang berfungsi dengan baik dan didukung dengan sistem pembuangan limbah yang
lancar;

  • ruang kantor sebagai tempat layanan administrasi;
  • ruang penginapan pengawal;
  • ruang terbuka untuk menjemur pakaian;
  • ruang pertemuan;
  • ruang pemeriksaan kesehatan;
  • ruang penyimpanan barang;
  • ruang untuk ibadah; dan
  • sarana bermain dan/atau olah raga.

Pasal 53

(1) Pelayanan penampungan bagi transmigran jenis TU dan TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) mencakup:

  • pelayanan penginapan;
  • pembekalan akhir; dan
  • pelayanan makan.

(2) Pelayanan penampungan bagi transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(2) mencakup:

  • pelayanan penginapan; dan
  • pembekalan akhir.

Pasal 54

Pelayanan penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dan Pasal 53 ayat (2) huruf
a diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas tidur, tempat istirahat, fasilitas MCK, dan fasilitas untuk
melakukan persiapan perjalanan.

Pasal 55

(1) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan Pasal 53 ayat (2)

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 19 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

huruf b diberikan kepada transmigran.

(2) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memantapkan motivasi

dan memberikan informasi tentang proses perjalanan dan kondisi awal yang akan dihadapi di SP.

(3) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) hari.

(4) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:

  • kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di SP tujuan;
  • adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat di kawasan transmigrasi tujuan;
  • pola usaha pokok yang dikembangkan di SP tujuan;
  • proses, rute, dan tata tertib dalam perjalanan;
  • hak, kewajiban, dan larangan bagi transmigran;
  • kemungkinan tantangan yang dihadapi beserta strategi menghadapi; dan
  • bimbingan sikap dan perilaku.

(5) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan oleh pemerintah

daerah kabupaten/kota tujuan.

(6) Dalam hal jenis transmigrasi TSB dan jenis transmigrasi TSM yang bekerjasama dengan badan

usaha, materi pembekalan akhir tentang pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c diberikan oleh badan usaha yang akan bekerja sama.

(7) Dalam pelaksanaan pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi transmigran jenis

TU dan TSB dapat difasilitasi pembentukan kelompok pindahan.

Pasal 56

(1) Pelayanan makan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c harus memenuhi standar

menu dan gizi yang ditetapkan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

(2) Pelayanan makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 3 (tiga) kali dalam sehari.

Pasal 57

(1) Pelayanan penampungan di daerah embarkasi dan/atau debarkasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 huruf b diberikan kepada transmigran jenis TU dan TSB yang menggunakan sarana

angkutan kapal laut atau pesawat udara.

(2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di transito transmigrasi

atau tempat penampungan lain.

(3) Tempat penampungan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3);

(4) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:

  • pelayanan penginapan, dan
  • pelayanan makan.

(5) Pelayanan penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sama dengan pelayanan

penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

(6) Pelayanan makan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sama dengan pelayanan makan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 20 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 58

Pelayanan penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat diberikan kepada transmigran jenis
TSM di transito transmigrasi yang tersedia.

Paragraf 3

Pelayanan Kesehatan

Pasal 59

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c merupakan upaya

pemeliharaan dan/atau pencegahan dan/atau perawatan kesehatan.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada transmigran jenis TU

dan jenis TSB.

(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan:

  • dalam penampungan; dan
  • dalam perjalanan.

Pasal 60

(1) Pelayanan kesehatan dalam penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a

diberikan kepada transmigran di setiap penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paramedik dari Rumah

Sakit atau Puskesmas terdekat.

(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk pemeriksaan

kesehatan dan/atau perawatan kesehatan.

(4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pemerintah

daerah kabupaten/kota asal transmigran.

(5) Dalam hal pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat transmigran

sakit dan tidak mungkin melakukan perjalanan, keberangkatan transmigran yang bersangkutan dapat
ditunda.

(6) Penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan rekomendasi

dokter yang diberikan kewenangan.

(7) Transmigran yang keberangkatannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirujuk

perawatannya ke rumah sakit terdekat atas biaya pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 61

(1) Pelayanan kesehatan dalam perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b

diberikan dalam bentuk:

  • pemberian bekal obat-obatan; dan
  • pendampingan tenaga kesehatan.

(2) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan

rekomendasi SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh

paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis setiap rombongan perjalanan sampai dengan 25 KK.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 21 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Paragraf 3

Bantuan Perbekalan

Pasal 62

(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d diberikan kepada

transmigran pada jenis TU dan TSB.

(2) Jenis bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat diberikan oleh pemerintah daerah

asal;

(2) Dalam hal bantuan perbekalan diberikan oleh pemerintah daerah asal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) penyerahannya dilaksanakan di SP.

(3) Pengangkutan bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab

pemerintah dan/atau pemerintah daerah asal transmigran yang bersangkutan.

Paragraf 4

Pelayanan Pengangkutan

Pasal 64

(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e diberikan kepada

transmigran pada jenis TU dan TSB.

(2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pengangkutan transmigran dan barang bawaannya; dan
  • pengangkutan barang pindahan dan perbekalan.

(3) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilaksanakan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(4) Pengangkutan barang pindahan dan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- barang pindahan dan perbekalan dikemas menggunakan bahan yang tidak mudah pecah
dan/atau basah dan diberikan label yang paling sedikit memuat nama, asal transmigran, dan SP
Tujuan menggunakan contoh bentuk pengepakan dan label sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

- pengangkutan barang pindahan dan barang perbekalan menggunakan moda transportasi yang
memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(5) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mencakup

pengangkutan dari titik kumpul di Desa/tempat tinggal asal sampai dengan SP.

Pasal 65

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 22 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Pengangkutan dari titik kumpul di Desa/tempat tinggal asal sampai dengan SP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan rute angkutan.

(2) Rute angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:

- dari titik kumpul di Desa/tempat tinggal asal ke transito transmigrasi atau tempat penampungan
lain di daerah Kabupaten/Kota;

- dari transito transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah kabupaten/kota ke transito
transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah embarkasi;

  • dari pelabuhan embarkasi ke pelabuhan debarkasi;

- dari pelabuhan debarkasi ke transito transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah
debarkasi; dan/atau

  • dari transito transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah debarkasi ke SP.

(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rombongan sampai dengan 25 KK diikuti

oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten/kota asal transmigran.

(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dengan

rombongan sampai dengan 25 KK dapat diikuti tenaga pengawal supervisi dari pemerintah daerah
provinsi asal transmigran dan Kementerian.

Bagian Ketujuh

Penempatan dan Adaptasi Lingkungan

Pasal 66

Penempatan dan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f meliputi:

  • serah-terima transmigran;
  • penampungan;
  • penetapan tempat tinggal dan lahan atau ruang usaha; dan
  • bimbingan adaptasi lingkungan.

Pasal 67

(1) Serah-terima transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh petugas

pengawal kabupaten/kota asal transmigran kepada Kepala Desa atau petugas yang diberikan
kewenangan.

(2) Serah-terima transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang

dilengkapi dengan daftar rombongan transmigran sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran
XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 68

(1) Penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan di transito atau fasilitas

umum yang tersedia di SP.

(2) Kegiatan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pelayanan fasilitas istirahat;
  • pelayanan makan;

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 23 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • pelayanan kesehatan;

- pemberian informasi tentang kondisi lingkungan permukiman, tata tertib, serta hak dan
kewajiban transmigran; dan

  • pembagian perbekalan.

Pasal 69

(1) Penetapan rumah tempat tinggal dan lahan atau ruang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

huruf c dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.

(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta kavling rumah

dalam peta perwujudan ruang dengan penomoran yang jelas.

(3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh mufakat penetapan

rumah tempat tinggal dan lahan atau ruang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan undian.

(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil undian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa atau petugas
yang diberikan kewenangan serta paling sedikit 3 (tiga) orang wakil transmigran.

(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota menerbitkan Surat

Keterangan Penghunian Rumah (SKPR) dan Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKBT).

Pasal 70

(1) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan secara

bertahap paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari sejak hari kedatangan transmigran.

(2) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama dan

dalam satu kesatuan dengan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran di
SP yang bersangkutan.

(3) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan

cara:

  • dinamika kelompok;
  • praktek kerja bersama; dan
  • kerja bersama menjaga kebersihan lingkungan permukiman.

Bagian Kedelapan

Kesiapan Perpindahan dan Penempatan Transmigran

Pasal 71

(1) Pelayanan penampungan transmigran di kabupaten/kota asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) dilaksanakan setelah menerima Surat Perintah Pemberangkatan dari Direktur Jenderal yang
menyelenggarakan fungsi fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.

(2) Surat Perintah Pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur

Provinsi Asal transmigran.

(3) Surat Perintah Pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan

pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari Gubernur Provinsi Daerah Tujuan atau pejabat
yang diberikan kewenangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 24 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 72

(1) Pernyataan kesiapan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) diterbitkan

berdasarkan informasi kepastian kesempatan kerja dan usaha serta tempat tinggal di SP yang
bersangkutan secara tertulis dari Bupati/Walikota.

(2) Informasi kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah SP yang bersangkutan

memenuhi syarat sebagai berikut:

  • SP yang bersangkutan telah memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan Menteri;
  • tidak ada keberatan dari masyarakat setempat;
  • tersedia logistik pendukung penempatan paling sedikit untuk kebutuhan satu bulan berjalan;
  • tersedia sarana pengangkutan dari debarkasi ke SP;
  • tersedia sarana penampungan; dan
  • tersedia petugas pelayanan di SP.

Pasal 73

(1) Transmigran yang telah ditempatkan di SP dibatalkan statusnya sebagai transmigran karena:

- tidak mengelola aset produksi bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk usaha
produktif;

- meninggalkan SP selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa ijin tertulis Kepala Desa
atau pejabat yang diberikan kewenangan;

- melalaikan kewajiban sebagai transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;

- menelantarkan tempat tinggal dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah
daerah; dan

- memindahtangankan tanah yang diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan

Bupati/Walikota.

(3) Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan usulan

tertulis Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(4) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Kepala SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi berdasarkan laporan Kepala Desa
disertai bukti-bukti dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 74

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 25 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Transmigran yang statusnya dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 kehilangan hak atas
bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Pasal 75

(1) Transmigran yang dibatalkan statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diganti dengan

transmigran pengganti.

(2) Penggantian transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan

sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (6) dan/ atau Pasal 32.

Pasal 76

Penetapan sebagai transmigran pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sebagaimana contoh
pada Lampiran XVII.

Pasal 77

(1) Bupati/walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan penataan dan

persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada gubernur.

(2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan penataan dan

persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi di daerahnya kepada Menteri bertanggung jawab di
bidang urusan ketransmigrasian.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

(4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

(1) Pendanaan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi dilaksanakan berdasarkan

prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan berkelanjutan.

(2) Pendanaan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi dapat bersumber dari Anggaran

Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lain yang
sah.

(3) Pengelolaan dana penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penataan persebaran penduduk di

kawasan transmigrasi.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penataan persebaran penduduk di

kawasan transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penataan persebaran

penduduk di kawasan transmigrasi di wilayahnya.

Pasal 80

(1) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi di

wilayahnya kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan penataan
persebaran penduduk selesai.

(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi di

wilayahnya kepada kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterima laporan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 81

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pelaksanaan penataan
persebaran penduduk di kawasan transmigrasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 82

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 24 Juli 2017

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK

INDONESIA,

Ttd.

EKO PUTRO SANDJOJO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Juli 2017

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 27 / 28

---

www.hukumonline.com/pusatdata

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK

ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1027

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023 28 / 28