Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA SERTA TRANSMIGRASITAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
5. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang bersifat personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7. Satuan Kerja adalah instansi yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dari program unit eselon I, unit organisasi, dan/atau kebijakan pemerintah pusat.
8. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. acuan dan arah kebijakan bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
b. mengoptimalkan kinerja Kementerian dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. ruang lingkup urusan yang dilimpahkan dan ditugaskan;
b. penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
c. pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
d. laporan pertanggungjawaban;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pemeriksaan; dan
g. penarikan pelimpahan dan penghentian tugas pembantuan.
Pasal 4
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2021 kepada gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam kegiatan yang meliputi:
a. pembangunan desa dan perdesaan;
b. pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
(2) Kegiatan pembangunan desa dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dukungan manajemen;
b. fasilitasi pengelolaan dana desa; dan
c. pendampingan desa.
(3) Kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi dukungan manajemen.
(4) Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. dukungan manajemen; dan
b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Pasal 6
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi tahun anggaran 2021 kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Pasal 7
Urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang meliputi:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya;
b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
c. pembangunan kawasan transmigrasi;
d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f. pengembangan kawasan transmigrasi.
Pasal 8
Sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan mengacu pada rencana kerja pemerintah dan RKA- KL tahun anggaran 2021.
Pasal 9
Ketentuan mengenai rincian daerah penerima pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berupa perumusan kebijakan, rencana program, kegiatan, dan anggaran dengan pejabat pimpinan tinggi madya, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2) Dalam koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan dan penugasan mengoordinasikan kebijakan teknis, rencana program, kegiatan, dan anggaran penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan gubernur, bupati/wali kota, dan Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
(4) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima pelimpahan dan penugasan.
Pasal 11
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan pemerintah pusat serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasal 12
(1) Menteri dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Dalam MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 13
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
Pasal 14
(1) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah provinsi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang, MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi,
yang terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/barang; dan
b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan.
(4) Kuasa pengguna anggaran/barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berwenang MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan menyampaikan hasil penetapan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan.
(5) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, gubernur atau pejabat yang diberi wewenang segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Dekonsentrasi yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada:
a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan; dan
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur melakukan koordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
Pasal 16
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur dan bupati/wali kota melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan;
dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
Pasal 17
(1) Gubernur MENETAPKAN Perangkat Daerah provinsi dan bupati/wali kota MENETAPKAN Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang ditugaskan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan kegiatan Tugas Pembantuan.
Pasal 18
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan yang terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/barang; dan
b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan.
(2) Dalam MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(3) Kuasa pengguna anggaran/barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan menyampaikan hasil penetapan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan pelimpahan.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian yang memberikan penugasan; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian segera merevisi dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan yang baru dan menyampaikan hasil revisi dan penetapan kepada:
a. Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan penugasan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang memberikan penugasan mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan; dan
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang transmigrasi.
Pasal 20
(1) Pendanaan urusan pemerintahan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Menteri kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
(3) Pendanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan dari Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal 21
Perencanaan dan penganggaran Kegiatan disusun berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan rencana kerja pemerintah dan RKA-KL tahun anggaran 2021.
Pasal 22
(1) Pengadaan BMN yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(3) Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal BMN dihibahkan kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
(3) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMN/barang milik daerah.
(4) Tata cara pengelolaan BMN serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
(5) Serah terima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada unit kerja yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi laporan keuangan dan BMN.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Pasal 25
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya;
c. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan
d. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mendelegasikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian untuk melakukan pembinaan administrasi keuangan; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi untuk melakukan pembinaan teknis.
(3) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi.
(4) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 27
(1) Pemeriksaaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
(2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemeriksaan internal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 28
Menteri dapat menarik urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Menteri dapat menghentikan penugasan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jika:
a. Menteri mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
