Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN yaitu Menteri.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
8. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
9. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Bentuk Pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar; dan
c. Hibah.
Pasal 3
Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip umum Pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN yang bersifat khusus, yaitu:
1. tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang
dijual kepada penghuninya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3. BMN lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang.
b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum;
c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran meliputi rencana kerja dan anggaran Kementerian, kerangka acuan kerja, petunjuk operasional kegiatan, atau daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian, yang diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang;
e. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah/desa yang dijual kepada pihak lain atau pemerintah daerah/desa pemilik tanah tersebut; atau
f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Pengelola Barang.
(3) Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau perorangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian, pelaksanaan lelang, pihak pelaksana Penjualan, dan objek Penjualan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 7
(1) Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah;
b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara;
c. tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau
d. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; atau
d. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
(3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Selain berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan dengan persyaratan berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun:
a. perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b. pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang.
Pasal 10
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan Penjualan BMN kepada pemimpin unit kerja eselon I.
(2) Berdasarkan usulan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin unit kerja eselon I melakukan persiapan permohonan Penjualan untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penelitian data administratif dan penelitian fisik.
(4) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten.
(5) Pemimpin unit kerja eselon I membentuk tim internal untuk melakukan penelitian data administratif dan penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
(6) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan pemimpin unit kerja eselon I.
Pasal 11
(1) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. data tanah, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
b. data bangunan, sebagaimana tercantum dalam kartu identitas barang meliputi tetapi tidak terbatas pada luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
(2) Penelitian data administratif untuk Penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. tahun perolehan;
b. identitas barang;
c. keputusan penetapan status penggunaan; dan
d. nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(3) Penelitian fisik untuk Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif.
(4) Hasil penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penelitian.
Pasal 12
(1) Pemimpin unit kerja eselon I melakukan Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan Penjualan untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran.
(2) Penilaian terhadap BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim internal atau menggunakan Penilai.
(3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten dalam hal diperlukan.
(4) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN.
Pasal 13
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN dengan disertai:
a. data administratif;
b. berita acara penelitian fisik;
c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian;
dan
d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan.
(2) Penyelesaian Penjualan BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan berita acara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan permohonan Penjualan BMN berupa:
a. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang memiliki dokumen kepemilikan;
c. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan; dan
d. selain tanah dan/atau bangunan berupa bongkaran bangunan.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengguna Barang.
(3) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang.
(4) Pengajuan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan:
a. data administratif;
b. berita acara penelitian fisik;
c. hasil Penilaian, dalam hal telah dilakukan Penilaian;
dan
d. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(5) Pengajuan permohonan Penjualan yang dilakukan Penilaian BMN harus menyertakan nilai limit Penjualan BMN.
(6) Penyelesaian Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap kepada Pengelola Barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN yang diajukan oleh pemimpin unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Pengguna Barang dapat membentuk tim untuk melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Penelitian atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui penelitian terhadap pemenuhan persyaratan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan penelitian fisik BMN.
(2) Dalam hal permohonan Penjualan tidak disertai Penilaian, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian atas BMN.
Pasal 17
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengguna Barang memberikan persetujuan atau menolak permohonan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap.
Pasal 18
Persetujuan Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan huruf d yang selain berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap, yang diterbitkan oleh Pengguna Barang paling sedikit memuat:
a. data objek Penjualan, paling sedikit meliputi tapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, jenis, jumlah, nilai BMN, dan nilai limit Penjualan;
b. kewajiban pemimpin unit kerja eselon I untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang; dan
c. pelaksanaan Penjualan BMN dilakukan secara lelang yang dituangkan dalam berita acara serah terima paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Pasal 19
(1) Berdasarkan persetujuan Penjualan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemimpin unit kerja eselon I melaksanakan Penjualan BMN yang dilakukan secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil lelang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah lelang.
Pasal 20
(1) Berdasarkan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima barang.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Berdasarkan berita acara serah terima barang, pemimpin unit kerja eselon I menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima barang.
Pasal 21
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tahapan Penghapusan BMN berupa BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d yang berupa bangunan yang dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan mengakibatkan Penghapusan dari daftar barang aset tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Penjualan BMN terdiri atas:
a. keputusan penetapan status penggunaan BMN;
b. data administratif BMN berupa kartu identitas barang yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
c. laporan kondisi barang;
d. surat pernyataan kebenaran materiil dan keberadaan fisik objek Penjualan bermeterai cukup terhadap BMN yang diusulkan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. dokumen perolehan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
f. dokumen perolehan untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan;
g. dokumen kepemilikan dan/atau pendukung untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
h. dokumen kepemilikan untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
i. surat pernyataan salinan dokumen kepemilikan atau dokumen perolehan sesuai dengan aslinya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang;
j. keputusan pembentukan tim internal penelitian data administratif dan penelitian fisik dan tim penelitian atas permohonan Penjualan;
k. berita acara hasil penelitian;
l. surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran formil data dan dokumen serta materiil objek yang diusulkan;
m. salinan surat keterangan penghentian penggunaan BMN; dan
n. foto dokumentasi BMN.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, huruf f, dan huruf g, huruf h, dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh Kuasa Pengguna Barang berdasarkan berita acara hasil penelitian.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa objek Penjualan BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan unit kerja terkait.
Pasal 24
(1) Tukar Menukar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi BMN; dan
c. tidak tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Tukar Menukar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. kepentingan sosial;
b. kepentingan budaya;
c. kepentingan keagamaan;
d. kepentingan kemanusiaan;
e. kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial;
dan/atau;
f. penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
Pasal 28
Persyaratan BMN yang dapat dihibahkan meliputi:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 29
(1) Pihak yang dapat menerima Hibah meliputi:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam perundang-undangan;
c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional;
d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik;
e. pemerintah daerah/desa;
f. BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau
g. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten.
Pasal 30
(1) BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah Hibah.
(2) Ketentuan mengenai pihak pelaksana Hibah, objek Hibah, naskah Hibah, dan berita acara serah terima Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Hibah BMN meliputi:
a. BMN dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan; dan
b. BMN dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan;
c. bongkaran BMN karena perbaikan meliputi renovasi, rehabilitasi, atau restorasi.
Pasal 32
(1) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan Hibah BMN kepada pemimpin unit kerja eselon I.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I membentuk tim internal untuk melakukan penelitian data administratif dan penelitian fisik.
(3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh keputusan pemimpin unit kerja eselon I.
Pasal 33
(1) Penelitian data administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan terhadap:
a. BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan
b. calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah.
(2) Penelitian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN dengan data administratif.
(3) Hasil penelitian data administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelitian.
Pasal 34
(1) Pemimpin unit kerja eselon I mengajukan permohonan Hibah BMN kepada Pengguna Barang melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal BMN yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf b, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang.
(3) Pengajuan permohonan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. data calon penerima Hibah;
b. alasan untuk menghibahkan;
c. peruntukan Hibah;
d. tahun perolehan;
e. bukti kepemilikan atau dokumen lain yang setara;
f. nilai perolehan;
g. jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan
h. lokasi/data teknis.
(4) Pengajuan permohonan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari penerima Hibah.
Pasal 35
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian data administratif BMN yang diajukan oleh pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Pengguna Barang dapat melakukan penelitian fisik terhadap BMN yang akan dilakukan Hibah.
Pasal 36
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah BMN yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan.
(2) Penerbitan surat persetujuan Hibah BMN yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permohonan Hibah BMN yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak disetujui, Sekretaris Jenderal atas nama Pengguna Barang menyampaikan kepada pemimpin unit eselon I yang mengusulkan disertai dengan alasan.
(4) Surat persetujuan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. BMN yang dihibahkan;
b. penerima Hibah;
c. peruntukan Hibah; dan
d. kewajiban eselon I yang mengusulkan Hibah untuk MENETAPKAN jenis, jumlah, dan nilai BMN yang dihibahkan.
Pasal 37
(1) Berdasarkan persetujuan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), pemimpin unit kerja eselon II membuat naskah Hibah yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja eselon II yang melakukan Hibah dan penerima Hibah.
(2) Berdasarkan naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin unit kerja eselon II yang melakukan Hibah melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
(3) Berdasarkan berita acara serah terima barang, pemimpin unit kerja eselon I menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima.
Pasal 38
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar barang pengguna berdasarkan keputusan Penghapusan.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan persetujuan Hibah BMN terdiri atas:
a. surat usulan Hibah BMN;
b. daftar barang yang menjadi objek permohonan Hibah;
c. keputusan pembentukan tim internal;
d. naskah asli berita acara hasil penelitian tim internal Hibah;
e. data calon penerima Hibah;
f. surat pernyataan kesediaan menghibahkan;
g. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah;
h. surat perintah membayar dan/atau surat perintah pencairan dana;
i. daftar isian pelaksanaan anggaran, rencana kerja dan anggaran Kementerian atau petunjuk operasional kegiatan;
j. surat perjanjian kerja atau kontrak; dan
k. foto dokumentasi BMN yang dihibahkan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dan huruf i tidak tersedia, dokumen tersebut dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab
mutlak oleh pemimpin unit kerja eselon II berdasarkan berita acara hasil penelitian.
(3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa objek Hibah BMN merupakan barang yang tercatat dan secara fisik dalam penguasaan unit kerja terkait.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Hibah BMN yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditambah persyaratan kerangka acuan kerja.
Pasal 40
(1) Hibah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan dari Pengelola Barang yang dilakukan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 1 Juli 2015 harus disertai:
a. surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; dan
b. laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
(2) Permohonan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada tanggal 22 November 2024.
(3) Segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
(4) Permohonan hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai tata cara hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.
(5) Permohonan hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan tanpa disertai:
a. persetujuan Hibah dari Dewan Perwakilan Rakyat;
dan
b. surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 876) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
