Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 13 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian. 3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi Jabatan. 4. Uraian Jabatan adalah uraian tentang informasi dan karakteristik Jabatan yang terdiri dari nomor kode Jabatan, nama Jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar Jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat Jabatan. 5. Syarat Jabatan adalah syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seseorang untuk menduduki suatu Jabatan dan merupakan tuntutan kemampuan kerja yang diidentifikasi dari pendidikan, pelatihan, pengalaman, pangkat/golongan, pengetahuan, kecakapan teknis, potensi, dan sikap kerja. 6. Pangkat adalah menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. 7. Peta Jabatan adalah susunan Jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab Jabatan serta persyaratan Jabatan dan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 8. Evaluasi Jabatan adalah sebuah analisis untuk membuat estimasi nilai pembobotan dari sebuah pekerjaan. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Analisis jabatan merupakan proses, metode, dan teknik untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi informasi Jabatan. (2) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses, metode, dan teknik pengumpulan dan pengolahan data Jabatan di lingkungan Kementerian. (3) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. penataan kepegawaian; b. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. evaluasi organisasi; d. penguatan tata laksana; e. pengawasan; dan f. penguatan akuntabilitas.

Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibentuk Tim Analisis Jabatan. (2) Tim analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim analisis jabatan Kementerian; dan b. Tim analisis jabatan Unit Kerja Eselon I.

Pasal 4

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Biro yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah, yaitu Menteri; b. Penanggung Jawab, yaitu Sekretaris Jenderal; c. Ketua, yaitu Kepala Biro yang membidangi organisasi dan tata laksana; d. Sekretaris, yaitu Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan e. Anggota, yaitu terdiri dari pejabat struktural dan pelaksana dari unit kerja terkait. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e yaitu: a. para pejabat struktural pada masing-masing unit kerja yang membidangi kepegawaian; dan b. para pemangku jabatan pelaksana pada masing- masing unit kerja, yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.

Pasal 5

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan analisis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan e. membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 6

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Ketua, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal; b. Sekretaris, yaitu Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan c. Anggota, yaitu pelaksana dari unit kerja terkait.

Pasal 7

Tim Analisis Jabatan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; c. mengolah dan menganalisis hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; d. mempresentasikan hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I; dan e. menyampaikan hasil analisis jabatan di Unit Kerja Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Pedoman pelaksanaan analisis jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan. (2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. ringkasan tugas jabatan; c. rincian tugas jabatan; d. wewenang; e. tanggung jawab; f. hasil kerja; g. bahan kerja; h. perangkat kerja; i. hubungan jabatan; j. keadaan tempat kerja; k. upaya fisik; l. kemungkinan resiko bahaya; dan m. syarat jabatan. (3) Uraian jabatan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil Analisa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembinaan dan penataan: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. ketatalaksanaan; dan d. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 10

Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. penyusunan organisasi dan unit-unitnya; b. pengembangan organisasi; c. perampingan organisasi; dan d. penggabungan unit-unit organisasi.

Pasal 11

Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. perencanaan kebutuhan pegawai; b. rekrutmen, seleksi dan penempatan; c. pengembangan karier; d. mutasi; dan e. kesejahteraan.

Pasal 12

Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. tata kerja; b. standarisasi; dan c. sistem kerja.

Pasal 13

Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.

Pasal 14

(1) Hasil analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN nilai jabatan dan kelas jabatan. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi jabatan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (5) Nilai Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang Jabatan berdasarkan informasi Jabatan. (6) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan.

Pasal 15

(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian dipaparkan kepada Pimpinan Tinggi Madya di Unit Kerja masing-masing untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. (2) Hasil analisis jabatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 16

Hasil analisis jabatan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh tim analisis jabatan.

Pasal 17

Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dituangkan dalam bentuk format pelaporan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meliputi: a. kata pengantar; b. daftar isi; c. bab I pendahuluan; d. bab II kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan; e. bab III identifikasi permasalahan dan solusi; f. bab IV rekomendasi; g. bab V penutup; dan h. lampiran.

Pasal 18

(1) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil analisis jabatan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan analisis jabatan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA