Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 2. Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3. Program Legislasi Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 5. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 6. Prakarsa adalah gagasan atau usul inisiatif penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, baik yang berupa pokok-pokok materi dan/atau telah dirumuskan dalam bentuk konsep peraturan perundang-undangan. 7. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. 8. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 11. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 12. Unit Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 13. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana adalah Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana pada Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. menciptakan produk Peraturan Menteri yang disusun dengan tertib hokum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan Peraturan Menteri sesuai dengan sifat, jenis, dan hierarki peraturan perundang- undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk Peraturan Menteri; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Materi muatan Peraturan Menteri berisi: a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 4

Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Pasal 6

(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan pembentukan Peraturan Menteri. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyusun daftar rencana pembentukan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon 1 yang dilakukan sebelum tahun berjalan.

Pasal 8

(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri. (2) Daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan / arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan keterangan. (3) Format daftar Rancangan Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Menteri. (3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kebutuhan organisasi.

Pasal 11

(1) pengajuan usul di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan pembentukan Rancangan Peraturan Menteri tersebut.

Pasal 12

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, dan Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri. (5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.

Pasal 13

(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.

Pasal 14

(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk dilakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri, Sekretaris Jenderal melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro Perencanaan, dan/atau unit terkait.

Pasal 15

Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan: 1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 17

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 18

(1) Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia unutk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA