Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi Jabatan. 5. Jabatan Struktural adalah dalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6. Jabatan Fungsional adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 7. Kelas Jabatan adalah Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan. 8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Struktural; dan b. Jabatan Fungsional. (3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat juga jabatan lainnya di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas dari dan dalam jabatan dimaksud.

Pasal 5

Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemberian Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA