Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 22 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat dengan TIK adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. 3. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 4. Manajemen SPBE adalah proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas. 5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 7. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 8. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. 9. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. 10. Evaluasi SPBE adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator terhadap pelaksanaan SPBE pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 11. Interoperabilitas Data dan Informasi adalah kemampuan data dan informasi untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 14. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. 15. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan Kementerian. 16. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain. 17. Infrastruktur SPBE adalah yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi masing-masing. 18. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 19. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas. 20. Integritas adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diubah oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas. 21. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima. 22. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegawai aparatur sipil negara, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini bermaksud sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan SPBE pada Kementerian bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; b. melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. memenuhi kebutuhan akses data dan/atau informasi secara real time; d. menjamin sinkronisasi proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi layanan publik secara terintegrasi; e. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan f. mendukung proses pemantauan dan audit pelaksanaan SPBE.

Pasal 3

(1) SPBE Kementerian dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. (2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. (3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. (4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. (5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. (7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. (8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. audit teknologi informasi dan komunikasi; d. penyelenggaraan SPBE; e. sumber daya manusia; dan f. pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan Evaluasi SPBE.

Pasal 5

(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. (2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. layanan SPBE.

Pasal 6

(1) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE Kementerian yang terpadu. (2) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Strategis Kementerian. (4) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (5) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (6) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. domain arsitektur Proses Bisnis; b. domain arsitektur data dan informasi; c. domain arsitektur infrastruktur SPBE; d. domain arsitektur aplikasi SPBE; e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE. (7) Penyusunan Arsitektur SPBE dilakukan oleh unit kerja yang membidangi urusan data dan informasi. (8) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Arsitektur SPBE dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i; atau d. perubahan Rencana Strategis Kementerian. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang data dan informasi pada Kementerian.

Pasal 8

(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian selain berpedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselaraskan dengan Arsitektur SPBE Kementerian, dan Rencana Strategis Kementerian. (3) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tata kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. infrastruktur SPBE; e. aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK. (4) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian.

Pasal 9

(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian. (2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menghimpun usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam 5 ayat (2) huruf d disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang tata laksana. (4) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian. (2) Data dan informasi yang diperlukan oleh internal dan eksternal Kementerian disediakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh masing-masing unit kerja dan diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik. (5) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi berdasarkan: a. tujuan dan cakupan; b. penyediaan akses data dan informasi; dan c. pemenuhan standar Interoperabilitas Data dan Informasi. (6) Standar Interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi. (7) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.

Pasal 12

(1) Integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Integrasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas Data dan Informasi. (3) Dalam pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) data dan informasi sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengelolaan data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, interoperabilitas, dan terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1) Pengamanan terhadap sistem elektronik yang memiliki data dan informasi strategis dan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian dan pihak ketiga baik sebagai pengelola dan/atau pengguna TIK. (2) Pengendalian pengamanan data dan informasi dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Pengendalian dan pengamanan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pasal 14

(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat TIK; b. Pusat Data; c. pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery centre); dan d. perangkat jaringan dan komunikasi data. (3) Infrastruktur SPBE Kementerian diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Kementerian selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian. (5) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perangkat, standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE yang meliputi: a. layanan data (server); b. penyimpanan data (storage); c. pemisah (router) dan pemindah data (switch); d. tempat penyimpanan tenaga (unit power supply); e. media koneksi jaringan; f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya; dan/atau g. ruangan pusat pengoperasian jaringan (network operation center) sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data. (2) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan. (3) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan perangkat TIK tercantum pada Peta Rencana SPBE Kementerian. (5) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 16

(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan sekumpulan Pusat Data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pusat Data yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK; dan b. Pusat Data unit kerja di lingkungan Kementerian. (3) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE; b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE; dan c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 17

(1) Desain Pusat Data Kementerian dan manajemen Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memenuhi standar nasional INDONESIA. (2) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar internasional. (3) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data untuk menjamin keamanan data ketika terjadi bencana alam atau kondisi kahar (force majeur). (4) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (5) Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data Kementerian dan pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang meliputi: a. Jaringan Intra; b. Sistem Penghubung Layanan; dan c. lebar pita (bandwidth). (2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana pada ayat (1) digunakan secara berbagi pakai.

Pasal 19

(1) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (1) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Kementerian. (3) Penyelenggaraan Jaringan Intra di lingkungan Kementerian dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Kementerian dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.

Pasal 20

(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra di lingkungan Kementerian; dan b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri negara yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang siber dan sandi negara. (3) Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi.

Pasal 21

(1) Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Kebutuhan lebar pita (bandwidth) diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK berdasarkan skala prioritas. (3) Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lebar pita (bandwidth) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK menggunakan sistem dan dievaluasi setiap bulan. (4) Hasil evaluasi dipergunakan sebagai dasar oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK dalam meningkatkan kinerja layanan di lingkungan Kementerian.

Pasal 22

(1) Aplikasi SPBE Kementerian digunakan untuk memberikan Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional.

Pasal 23

(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian harus menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a. (2) Dalam hal unit kerja menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah dioperasikan sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. pengembangan aplikasi sejenis disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan d. telah mendapat pertimbangan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dapat dibangun dan dikembangkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian, setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 24

(1) Situs laman (website) Kementerian merupakan bagian dari Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b. (2) Situs laman (website) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. situs laman (website) utama; b. situs laman (website) unit kerja; dan c. situs laman (website) khusus.

Pasal 25

(1) Situs laman (website) utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a merupakan situs resmi Kementerian dan menggunakan domain Kementerian. (2) Sistem situs laman (website) utama dibangun, dikembangkan dan dipelihara oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 26

(1) Situs laman (website) unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan situs laman (website) unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Situs laman (website) unit kerja yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Situs laman (website) unit kerja merupakan subdomain dari domain Kementerian.

Pasal 27

(1) Situs laman (website) khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan Aplikasi Khusus yang memberikan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Situs laman (website) khusus merupakan subdomain dari domain Kementerian. (3) Penamaan situs laman (website) khusus harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Situs laman (website) khusus dibangun oleh masing- masing unit kerja di lingkungan Kementerian, dengan berpedoman pada standar keamanan dan harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 28

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapatkan persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk menghindari duplikasi Aplikasi SPBE. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus uji keamanan dan memenuhi standar keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Uji keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (7) Kekayaan intelektual dan kode sumber atas Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 29

(1) Pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada situs laman (website) utama dengan nama domain resmi Kementerian. (3) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh situs laman (website) unit kerja dan situs laman (website) khusus di lingkungan Kementerian. (4) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan nomenklatur struktur organisasi atau kegiatan insidentil atau kebutuhan khusus. (5) Unit kerja di lingkungan Kementerian yang akan menggunakan subdomain, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (6) Pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

(1) Pembangunan sistem Keamanan SPBE Kementerian ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE mencakup penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya, mengenai data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK melalui penggunaan sertifikat digital.

Pasal 31

(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), unit kerja di lingkungan Kementerian wajib melaporkan setiap permasalahan Keamanan SPBE ke unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Layanan SPBE Kementerian terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. (4) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a.

Pasal 33

(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian. (2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan pemerintahan, meliputi: a. pengaduan publik; b. dokumentasi dan informasi hukum; c. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan d. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian. (4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.

Pasal 34

(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang diterapkan di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Pemanfaatan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) adalah unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 35

(1) Integrasi Layanan SPBE dilakukan untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE di lingkungan Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan Arsitektur SPBE nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.

Pasal 36

(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian menyediakan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu melalui daring dan/atau meja layanan dalam melaksanakan layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan SPBE secara cepat, efektif, dan efisien. (3) Penyelenggaraan penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. menyediakan hotline center; b. mencatat laporan gangguan layanan; c. mencatat permintaan layanan; d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan/ atau e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE.

Pasal 37

(1) Audit TIK terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan sistem TIK di lingkungan Kementerian. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hal pokok teknis sebagai berikut: a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas TIK; c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan d. aspek TIK lainnya. (4) Audit TIK di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (5) Audit TIK pada Kementerian dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (6) Audit TIK sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit TIK.

Pasal 38

(1) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal Audit Infrastruktur SPBE Kementerian tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan perpanjangan waktu audit paling lama 1 (satu) tahun. (4) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara Audit Infrastruktur SPBE berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 39

(1) Audit Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. (4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.

Pasal 40

(1) Audit Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian; b. audit keamanan Aplikasi Umum; dan c. audit keamanan Aplikasi Khusus. (2) Audit Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dan sandi negara.

Pasal 41

(1) Untuk mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE di lingkungan Kementerian, perlu dibentuk tim penyelenggara SPBE Kementerian. (2) Keanggotaan tim penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (3) Tim Pengarah SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh Menteri. (4) Keanggotaan tim penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 42

(1) Pengarah SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; b. akademisi; dan c. praktisi TIK. (2) Pengarah SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE pada Kementerian.

Pasal 43

(1) Pelaksana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b bertugas melakukan koordinasi, perencanaan, dan penerapan kebijakan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Pelaksana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan publik berbasis elektronik. (3) Pelaksana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan berdasarkan area pelaksanaan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pedoman evaluasi SPBE. (4) Pelaksana SPBE Kementerian bertanggung jawab kepada Koordinator SPBE Kementerian yang dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang menangani urusan pemerintahan di bidang TIK. (5) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. memberikan pengarahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di lingkungan Kementerian; dan b. melakukan koordinasi implementasi SPBE Kementerian dengan tim koordinasi SPBE nasional/instansi pemerintah lainnya, maupun dengan pihak eksternal dalam dan/atau luar negeri.

Pasal 44

(1) Pelaksanaan SPBE pada unit kerja di lingkungan Kementerian dilakukan oleh sumber daya manusia yang berasal dari pejabat fungsional Pranata Komputer. (2) Pejabat fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. Pendidikan dan pelatihan, seminar/ konferensi/ sarasehan, workshop atau lokakarya, bimbingan teknis, mentoring, e-learning, detasering, magang/ praktik kerja, dan studi banding; b. pembangunan budaya kerja berbasis SPBE; dan c. pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak.

Pasal 45

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK.

Pasal 46

(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi secara berkala; dan b. supervisi. (2) Ketentuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan SPBE. (3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE dan situs laman (website); c. Keamanan SPBE; dan d. Tata kelola SPBE.

Pasal 47

(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; b. memberikan saran perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; dan c. menjamin kualitas pelaksanaan Evaluasi SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam dua (2) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang pedoman evaluasi SPBE. (4) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK. (5) Dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi unit kerja dapat membentuk tim evaluasi penyelenggaraan SPBE. (6) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas: a. memahami konsep dan metodologi pelaksanaan Evaluasi SPBE; b. menyusun jadwal pelaksanaan Evaluasi SPBE; c. menyusun dan mempersiapkan instrumen Evaluasi SPBE; d. melaksanakan evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi langsung pada proses Evaluasi SPBE; e. melaksanakan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden melalui aplikasi Evaluasi SPBE secara daring; f. menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi dan berita acara pelaksanaan Evaluasi SPBE di lingkungan Kementerian kepada Sekretaris Utama; dan g. memberikan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung kepada Evaluator Eksternal.

Pasal 48

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Koordinator SPBE Kementerian.

Pasal 49

Unit kerja di lingkungan Kementerian yang belum menggunakan Aplikasi Umum wajib menyesuaikan menggunakan Aplikasi Umum paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang E-Government Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA