Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang TATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA No. 23 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 2. Konsolidasi tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah konsolidasi tanah swadaya yang merupakan prakarsa Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk pembanguan SP-Pugar. 3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan dalam kawasan transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat SKP. 5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 6. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru. 7. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 8. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 9. Objek Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah bidang tanah dalam deliniasi kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi SP- Pugar. 10. Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah penduduk yang tinggal menetap di permukiman dalam deliniasi rencana rinci SKP yang diperuntukkan bagi SP- Pugar. 11. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi. 12. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi. 13. Rencana Rinci SKP yang selanjutnya disingkat RR-SKP adalah hasil perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan RKT yang ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi sebagai dasar operasional perencanaan teknis SP. 14. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah hasil RR-SKP yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Pugar. 15. Rencana teknis SP yang selanjutnya disingkat RT-SP adalah hasil perencanaan pembangunan SP yang disusun berdasarkan rencana rinci SKP sebagai dasar pembangunan SP. 16. Desain Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah rancangan bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil konsolidasi sesuai peruntukannya yang tertuang dalam Rencana Teknis SP- Pugar. 17. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai Hak atas Tanah, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. 18. Hak atas Tanah adalah hak-hak atas tanah yang meliputi hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG serta hak-hak yang sifatnya sementara. 19. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak pemilikan atas tanah dan/atau hak pengelolaan atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah kegiatan memindahkan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lokasi objek konsolidasi. 21. Pelepasan Hak atas Tanah adalah pelepasan hubungan hukum antara bidang tanah dengan pemilik/penggarap menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara untuk dilakukan penataan, dilakukan oleh Peserta dihadapan Kepala Kantor Pertanahan. 22. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 23. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 24. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Tata cara Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Tata cara Konsolidasi Tanah Transmigrasi dalam pelaksanaan transmigrasi bertujuan untuk: a. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. menjamin penyelesaian legalitas tanah dalam perolehan tanah siap bangun yang jelas letak, luas, batas, dan rencana peruntukannya serta bebas dari tumpang tindih penguasaan dan/atau penggunaan atas tanah pada area deliniasi untuk pembangunan SP-Pugar; c. menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban bagi peserta konsolidasi atas tanah dalam SP-Pugar di kawasan transmigrasi; dan d. mewujudkan pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas.

Pasal 3

Ruang lingkup tata cara Konsolidasi Tanah Transmigrasi dalam pelaksanaan transmigrasi meliputi: a. objek dan subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penyelenggara Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi: d. pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; e. pelaksanaan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.

Pasal 4

(1) Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bidang- bidang tanah dalam satu hamparan pada area deliniasi RR-SKP yang diperuntukkan bagi SP-Pugar. (2) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada dalam penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk pada area deliniasi SP-Pugar.

Pasal 5

(1) Subjek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Peserta Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penduduk yang: a. memiliki tanah dan memiliki rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki kartu tanda penduduk di permukiman yang bersangkutan; b. sudah berkeluarga; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling sedikit 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan. (4) Dalam hal penduduk tidak memiliki kartu tanda penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dibuktikan dengan dokumen identitas lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan sudah berkeluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan perkawinan dari kepala desa atau pernyataan tokoh adat atau tokoh agama setempat. (6) Persyaratan sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah paling singkat 2 (dua) tahun di permukiman yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa sesuai dengan data kependudukan. (7) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penduduk juga harus memenuhi persyaratan: a. persetujuan pengembangan permukiman yang bersangkutan menjadi SP-Pugar; dan b. bersedia menjadi peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup. (9) Format surat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi peserta wajib: a. menyerahkan sebagian tanah yang berada dalam penguasaannya untuk keperluan pembangunan permukiman baru berikut prasarana, sarana, dan utilitas SP-Pugar; b. melepaskan hak dan/atau penguasaan atas tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk dilakukan penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. bersedia bergeser dari tanah yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak: a. memperoleh perlakuan sebagai transmigran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. memperoleh informasi mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. memperoleh tanah dan Sertipikat Hak atas Tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi sesuai Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. mengakses prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan transmigrasi.

Pasal 7

(1) Konsolidasi Tanah Transmigrasi diselenggarakan oleh unit kerja Kementerian yang melaksanakan perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi. (2) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang pelaksanaannya meliputi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dikoordinasikan oleh pemerintah daerah provinsi. (4) Dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk tim Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Tim Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. tim koordinasi; dan b. tim pelaksana. (6) Tim koordinasi dan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 8

Susunan tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. ketua merangkap anggota adalah sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk; b. wakil ketua merangkap anggota adalah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota; c. sekretaris merangkap anggota adalah pejabat administrator pada dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; d. anggota tim paling sedikit terdiri atas unsur: 1. sekretariat daerah kabupaten/kota; 2. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; 3. kantor pertanahan kabupaten/kota; 4. dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 5. dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 6. dinas kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; dan 7. dinas atau badan lain sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah.

Pasal 9

Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas: a. memberikan arahan kebijakan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan; b. melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan; c. mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; d. mengesahkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagai RT-SP Pugar; e. mengoordinasikan sumber pembiayaan dan bentuk kerja sama penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; f. melakukan penanganan masalah yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan h. melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/wali kota; dan i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan.

Pasal 10

Susunan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b terdiri atas: a. ketua merangkap anggota adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; b. wakil ketua merangkap anggota adalah kepala kantor pertanahan kabupaten/kota; c. sekretaris merangkap anggota adalah pejabat administrator pada dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; d. anggota tim paling sedikit terdiri dari unsur: 1. kantor pertanahan kabupaten/kota; 2. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota; 3. dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi; 4. dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5. dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; 6. dinas atau badan lain yang diperlukan sesuai dengan pelaksanaan tahapan Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan kondisi spesifik kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi; b. melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis; c. melakukan penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. d. melakukan verifikasi Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; e. melakukan Pelepasan Hak atas Tanah; f. melakukan penegasan obyek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. melakukan Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan h. melakukan penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat. i. melaksanakan tugas lain yang dibutuhkan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pelaksana dibantu oleh: a. kelompok kerja; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan dalam tahapan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan. (4) Kelompok kerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada tim pelaksana. (5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan ketua tim pelaksana. (6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan dalam satu kesatuan dengan perencanaan pembangunan SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi. (2) Perencanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pemilihan area deliniasi yang diperuntukan bagi pembangunan SP-Pugar. (3) Area deliniasi yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan area penyusunan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 13

(1) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan gambaran umum area deliniasi Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Rencana awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. luas area deliniasi rencana pembangunan SP-Pugar; b. data penduduk calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. data penggunaan tanah; d. data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; e. luas area deliniasi rancangan alokasi tanah yang akan diberikan kembali kepada calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan f. luas area deliniasi rancangan alokasi tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman bagian dari SP-Pugar. (4) Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan persetujuan masyarakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah musyawarah hasil penyusunan RR- SKP, tabulasi data, peta, dan gambar. (6) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh pimpinan perangkat daerah kabupaten/kota atau pimpinan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (7) Dokumen Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh pimpinan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan area Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; (8) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan upaya untuk mewujudkan suatu tatanan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi SP-Pugar secara tertib, teratur, dan memiliki kepastian hukum. (2) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area tanah yang menjadi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).

Pasal 15

(1) Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; b. pengumpulan data fisik dan data yuridis; c. penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; d. verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi; e. Pelepasan Hak atas Tanah; f. penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; g. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan; dan h. penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat.

Pasal 16

(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan bimbingan masyarakat dan penjajakan kesepakatan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. (4) Tahapan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sosialisasi; dan b. musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 17

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. publikasi melalui media; dan b. dialog.

Pasal 18

(1) Publikasi melalui media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Publikasi melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pemasangan reklame peta Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi pada titik strategis yang mudah diketahui masyarakat di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang bersangkutan; dan/atau b. pemberitaan, dialog, dan/atau iklan layanan masyarakat melalui media massa lokal yang tersedia di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk: a. memberikan pemahaman tentang maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penjajakan kesepakatan dan komitmen dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. menjaring aspirasi masyarakat mengenai Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. pembentukan perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Materi dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. informasi mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. maksud, tujuan, dan manfaat Konsolidasi Tanah Transmigrasi serta kemungkinan risiko yang dihadapi masyarakat beserta alternatif solusi menghadapi kemungkinan risiko; c. tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. manfaat pembentukan perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh tim pelaksana, paling sedikit diikuti oleh: a. calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. unsur pemerintah desa; dan d. unsur kecamatan.

Pasal 20

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sebelum pengumpulan data fisik dan yuridis. (2) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. forum komunikasi dan/atau rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. forum yang secara khusus dilaksanakan untuk memberikan informasi mengenai Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan/atau c. pertemuan informal dengan tokoh agama, tokoh adat, dan/atau tokoh masyarakat setempat.

Pasal 21

(1) Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. materi disampaikan oleh pejabat atau petugas yang memahami Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi, tujuan pembangunan SP-Pugar dalam kawasan transmigrasi, memiliki kemampuan dialog secara partisipatif, dan dipercaya oleh peserta dialog; b. materi harus objektif dan merupakan penjelasan rinci yang bersumber dari hasil analisis data potensi kawasan, RKT, Rencana Rinci SKP, dan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan c. materi disusun dan dikemas untuk mempengaruhi peserta dialog dan mengandung muatan edukasi tentang alasan objektif dan rasional mengenai rencana pembangunan SP-Pugar dalam kawasan transmigrasi. (2) Hasil dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk kesimpulan dialog.

Pasal 22

(1) Kesimpulan Dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit memuat kesepakatan tentang: a. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. konsekuensi kemungkinan terjadinya pemotongan, penggeseran letak, penggabungan, pemisahan, pertukaran, pengubahan bentuk, dan/atau penghapusan bidang tanah; dan c. penunjukkan wakil perhimpunan calon peserta sebagai kuasa calon peserta untuk mewakili calon peserta dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dan dibacakan oleh pimpinan dialog dalam setiap dialog dan dituangkan dalam berita acara kesimpulan dialog. (3) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan dialog dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil perhimpunan calon peserta sebagai kuasa calon peserta. (4) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala desa dan unsur pimpinan badan permusyawaratan desa. (5) Berita acara kesimpulan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar musyawarah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 23

(1) Musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh tim pelaksana, dan paling sedikit diikuti oleh: a. calon peserta atau kuasa calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; c. unsur pemerintah desa; dan/atau d. unsur kecamatan. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh kesepakatan, persetujuan, dan komitmen calon peserta dalam proses Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Kesepakatan, persetujuan, dan komitmen calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesepakatan, persetujuan, dan komitmen calon peserta terhadap Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Dalam hal kesepakatan, persetujuan, dan komitmen calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diperoleh, dilakukan musyawarah tambahan sesuai kesepakatan calon peserta dengan tim pelaksana. (5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara musyawarah dilengkapi dengan Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (6) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh ketua tim pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (7) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui oleh kepala desa dan unsur pimpinan badan permusyawaratan desa, serta disahkan oleh camat. (8) Format berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan persetujuan pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh masing-masing calon peserta. (10) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (9) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 24

(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. berita acara musyawarah Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan b. data dan informasi yang bersumber dari dokumen RKT, Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi, serta data dan informasi hasil identifikasi potensi kawasan yang menjadi dasar pencadangan tanah transmigrasi. (2) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (3) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh gambaran kondisi aktual penguasaan tanah dan permukiman pada area deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 25

(1) Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh tim pelaksana. (2) Pelaksanaan pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengikutsertakan: a. calon peserta atau perwakilan calon peserta sebagai kuasa calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. unsur pemerintah desa; c. pemuka masyarakat dan tokoh informal masyarakat di wilayah Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan d. unsur pemerintah kecamatan.

Pasal 26

Pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. identifikasi subjek dan objek; dan b. pengumpulan data fisik.

Pasal 27

(1) Identifikasi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data tentang potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identitas penduduk calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. luas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah; c. letak dan batas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah; dan d. dasar, alas penguasaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan bidang tanah. (3) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam tabulasi data, peta, dan gambar, dan ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau kuasa calon peserta. (4) Data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala desa.

Pasal 28

(1) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai kondisi fisik aktual potensi Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Pengumpulan data fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan b. pengukuran rincikan bidang tanah.

Pasal 29

(1) Pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. jenis, jumlah, ukuran, dan kondisi bangunan tempat tinggal, serta aset lain; b. status kepemilikan bangunan tempat tinggal dan aset lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. jenis, jumlah, ukuran fisik, status kepemilikan, dan kondisi prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan d. aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal. (2) Aspirasi mengenai pemugaran bangunan rumah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspirasi mengenai bentuk dan jenis bangunan atau bagian bangunan rumah tempat tinggal yang dipugar. (3) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam tabulasi data dan peta yang dilengkapi foto kondisi umum prasarana, sarana, dan utilitas permukiman, ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (5) Hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh kepala desa.

Pasal 30

(1) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan data hasil identifikasi potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi serta data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman. (2) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai letak, luas, dan batas tanah serta nama Pemegang Hak penguasaan tanah. (3) Pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegatan: a. penetapan batas dan pengukuran bidang tanah; dan b. pembuatan peta hasil pengukuran rincikan bidang tanah. (4) Hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam peta dilengkapi dengan daftar yang berisi nama Pemegang Hak penguasaan, luas, letak, dan batas tanah. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengukuran rincikan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan bukti hak dan/atau bukti penguasaan tanah, yang berlaku adalah hasil pengukuran rincikan bidang tanah sesuai dengan hasil penetapan batas.

Pasal 31

(1) Hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diumumkan oleh tim pelaksana selama 14 (empat belas) hari kalender di kantor desa/kelurahan di wilayah deliniasi Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi dan kantor pertanahan kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal selama masa pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat calon peserta yang keberatan, hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dituangkan dalam berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis dilengkapi dengan: a. data potensi subjek dan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. tabulasi data hasil pengumpulan data prasarana, sarana, dan utilitas permukiman; dan c. peta hasil pengukuran bidang tanah. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh tim pelaksana, kepala desa, dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon peserta atau wakil perhimpunan calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Dalam hal terdapat calon peserta yang keberatan terhadap hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tim pelaksana melakukan: a. konfirmasi kepada pihak yang keberatan; dan b. penyesuaian terhadap data fisik dan data yuridis sesuai hasil konfirmasi. (5) Hasil konfirmasi dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam catatan penyesuaian yang ditandatangani oleh tim pelaksana dan calon peserta yang keberatan. (6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. berita acara hasil musyawarah; dan c. berita acara hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis. (2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil konsolidasi sesuai peruntukannya.

Pasal 33

(1) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan oleh tim pelaksana. (2) Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan: a. calon peserta atau wakil perhimpunan calon peserta; b. unsur pemerintah desa; dan c. tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh informal. (3) Tata cara penyusunan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.

Pasal 34

(1) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) paling sedikit memuat: a. muatan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar; b. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman pemugaran; c. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disediakan bagi calon peserta pada permukiman baru di areal permukiman pemugaran; d. rencana bentuk, luas, dan letak bidang tanah yang disediakan bagi transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar; e. daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan: 1. pemugaran rumah pada permukiman pemugaran; 2. pembangunan rumah pada permukiman baru di permukiman pugar yang bersangkutan; dan 3. daftar nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan pindah ke permukiman baru bagian dari SP- Pugar. f. rencana ruang yang diperuntukkan bagi konservasi. (2) Dalam hal pada area deliniasi RTSP-Pugar terdapat potensi pengembangan investasi, Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat rencana ruang yang diperuntukkan bagi investasi. (3) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan SP-Pugar.

Pasal 35

(1) Dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dibahas dalam musyawarah persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang diikuti paling sedikit oleh: a. calon peserta atau perwakilan calon peserta; b. pemuka masyarakat, tokoh adat dan/tau tokoh informal; c. unsur pemerintah desa; d. unsur pemerintah kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat; dan e. wakil dari perangkat daerah yang diberikan penugasan oleh pimpinan perangkat daerah. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. penjelasan mengenai tata tertib musyawarah oleh pimpinan musyawarah; b. pembahasan dan persetujuan tata tertib musyawarah; c. pemaparan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh Tim Pelaksana; d. tanggapan dan diskusi; dan e. perumusan dan pembacaan kesepakatan. (4) Pemaparan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disertai penjelasan mengenai tindakan pemotongan, penggeseran letak, penggabungan, pemisahan, pertukaran, pengubahan bentuk, dan/atau penghapusan bidang tanah yang dikonsolidasi atau perubahan lain yang dilakukan terhadap: a. rencana bentuk; b. luas; dan c. letak bidang tanah. (5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan kesepakatan terhadap: a. rencana bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. bentuk atau jenis pemugaran bangunan rumah calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memiliki rumah dan tanah; c. nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan pembangunan rumah baru di permukiman bagian dari SP-Pugar; dan d. nama calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP- Pugar. (6) Kesepakatan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang dilengkapi dengan dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi, daftar hadir peserta musyawarah, dan foto dokumentasi pelaksanaan musyawarah. (7) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta musyawarah, kepala desa, 1 (satu) orang wakil dari badan permusyawaratan desa, dan camat. (8) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disahkan oleh Tim Pelaksana. (9) Format berita acara musyawarah persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (7) dilengkapi dengan surat pernyataan persetujuan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi oleh masing-masing calon peserta. (11) Format surat penyataan sebagaimana dimaksud ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (12) Berita acara sebagaimana dimakud ayat (9) dilengkapi dengan peta Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 36

(1) Dalam hal terdapat pihak yang tidak sepakat terhadap hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dibuat catatan ketidaksepakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara. (2) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana dengan melakukan penyempurnaan. (3) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam musyawarah selanjutnya. (4) Musyawarah selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti oleh peserta musyawarah yang tidak atau belum sepakat dan peserta lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e untuk memperoleh kesepakatan. (5) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah disertai dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi hasil penyempurnaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang wakil calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau wakil calon peserta yang diberi kuasa oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi, 1 (satu) orang wakil dari pemerintah desa, 1 (satu) orang wakil dari badan permusyawaratan desa, dan 1 (satu) orang wakil kantor kecamatan, dan Tim Pelaksana. (6) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh ketua Tim Pelaksana. (7) Dalam hal hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih terdapat ketidaksepakatan, catatan ketidaksepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah. (8) Catatan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh tim koordinasi dan tidak membatalkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disepakati dalam musyawarah sebelumnya. (9) Terhadap calon peserta yang tidak sepakat dapat dilakukan tukar menukar bidang tanah ke lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Transmigrasi atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Verifikasi dan pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan dokumen Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan/atau Pasal 35. (2) Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Pelaksana Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kepada tim koordinasi sebagai dasar pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (4) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rapat pleno tim koordinasi. (5) Pengesahan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota tim koordinasi.

Pasal 38

(1) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang disahkan oleh tim koordinasi. (2) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelepasan hak atas penguasaan tanah oleh calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang diperuntukkan bagi: a. penataan alokasi tanah yang akan diberikan kembali kepada calon Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar; c. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas SP- Pugar; dan/atau d. pengembangan investasi. (3) Pelepasan Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah.

Pasal 39

(1) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi berdasarkan usulan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah. (3) Penegasan Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 40

(1) Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilaksanakan berdasarkan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang telah disahkan. (2) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana. (3) Pelaksanaan penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa. (4) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lapangan. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua tim pelaksana, 3 (tiga) orang peserta atau pihak yang diberikan kuasa oleh peserta, unsur pemerintah desa, dan unsur badan permusyawaratan desa. (6) Hasil Penerapan Desain Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menjadi dasar dalam: a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; b. penerbitan Surat Keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar; dan c. pembangunan fisik SP-Pugar. (7) Penerapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Format berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Konsolidasi Tanah.

Pasal 41

(1) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h meliputi: a. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi; dan b. penerbitan surat keputusan dan Sertipikat hak pengelolaan bidang tanah yang diperuntukan bagi pembangunan permukiman baru bagian dari SP- Pugar kepada Kementerian. (2) Penerbitan surat keputusan pemberian Hak atas Tanah dan Sertipikat tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilaksanakan berdasarkan berita acara Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Pelaksanaan pembangunan hasil Konsolidasi Tanah Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pembangunan fisik kawasan transmigrasi.

Pasal 44

(1) Pembinaan dan Pengawasan Konsolidasi Tanah Transmigrasi dilaksanakan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi.

Pasal 45

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi perencanaan dan pembangunan kawasan transmigrasi pada Kementerian.

Pasal 46

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

Pasal 47

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 48

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Transmigrasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 49

(1) Pembangunan SP-Pugar yang sedang diproses pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilanjutkan sampai dengan tercapainya indikator kinerja pembangunan SP-Pugar yang ditetapkan dalam RTSP- Pugar yang bersangkutan. (2) RTSP-Pugar yang telah disusun sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaksanakan pembangunan permukiman, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA