Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsolidasi Tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
2. Konsolidasi tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah konsolidasi tanah swadaya yang merupakan prakarsa Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk pembanguan SP-Pugar.
3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan dalam kawasan transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat SKP.
5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
6. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
7. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
8. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
9. Objek Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Objek Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah bidang tanah dalam deliniasi kawasan transmigrasi yang diperuntukkan bagi SP- Pugar.
10. Peserta Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah penduduk yang tinggal menetap di permukiman dalam deliniasi rencana rinci SKP yang diperuntukkan bagi SP- Pugar.
11. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
12. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
13. Rencana Rinci SKP yang selanjutnya disingkat RR-SKP adalah hasil perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan RKT yang ditetapkan menjadi kawasan
transmigrasi sebagai dasar operasional perencanaan teknis SP.
14. Rencana Awal Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah hasil RR-SKP yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Pugar.
15. Rencana teknis SP yang selanjutnya disingkat RT-SP adalah hasil perencanaan pembangunan SP yang disusun berdasarkan rencana rinci SKP sebagai dasar pembangunan SP.
16. Desain Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan transmigrasi yang selanjutnya disebut Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah rancangan bentuk, luas, dan letak bidang tanah hasil konsolidasi sesuai peruntukannya yang tertuang dalam Rencana Teknis SP- Pugar.
17. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai Hak atas Tanah, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
18. Hak atas Tanah adalah hak-hak atas tanah yang meliputi hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG serta hak-hak yang sifatnya sementara.
19. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak pemilikan atas tanah dan/atau hak pengelolaan atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
20. Penerapan Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi adalah kegiatan memindahkan titik-titik batas bidang tanah yang ada di peta Desain Konsolidasi Tanah Transmigrasi ke lokasi objek konsolidasi.
21. Pelepasan Hak atas Tanah adalah pelepasan hubungan hukum antara bidang tanah dengan pemilik/penggarap menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara untuk
dilakukan penataan, dilakukan oleh Peserta dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
22. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
24. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
