Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS PELAKSANA PENGEMBANGAN SATUAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TELADAN

PERMENDESA No. 24 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. 3. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 4. SP Bina adalah SP Transmigrasi yang masih dalam masa pembinaan pemerintah. 5. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. 6. Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat P3SPT adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanaan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi di Satuan Permukiman Transmigrasi. 7. Transmigran Teladan adalah Transmigran berprestasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 8. Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan yang selanjutnya disingkat P3SPT Teladan adalah Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi yang berhasil melakukan pembinaan satuan pemukiman Transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 9. Panitia Pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan adalah panitia yang ditetapkan untuk melaksanakan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan secara berjenjang baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan acuan bagi Panitia Pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam melaksanakan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan.

Pasal 3

(1) Transmigran yang akan dipilih menjadi Transmigran Teladan harus memenuhi persyaratan: a. bermukim di SP bina paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; b. berkelakuan baik; c. mempunyai keluarga yang berpendidikan dan hidup sehat; d. memiliki keberhasilan dalam mengembangkan usaha produktif; e. memiliki keberhasilan dalam kehidupan bermasyarakat dengan berperan aktif dan menjadi pelopor dalam berbagai organisasi pembangunan di SP Bina; f. Transmigran yang menetap di SP Bina; dan g. belum pernah ditetapkan sebagai Transmigran Teladan oleh Menteri. (2) Persyaratan Transmigran Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. surat penetapan sebagai Transmigran dari bupati/wali kota; c. surat keterangan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi ketransmigrasian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai Transmigran Teladan oleh Menteri; d. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. surat pengantar pengusulan oleh pejabat yang berwenang; dan f. surat penghargaan atau piagam penghargaan yang pernah diperoleh selama menjadi Transmigran. (3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Transmigran yang akan dipilih menjadi Transmigran Teladan harus melampirkan dokumen: a. biodata Transmigran (Format 1); b. daftar isian kondisi Transmigran (Format 2); c. dokumentasi rekam jejak sebagai transmigran (Format 3); dan d. daftar riwayat sebagai Transmigran (Format 4). (4) Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Aspek penilaian dalam pemilihan Transmigran Teladan terdiri atas aspek: a. ekonomi; b. kesehatan; c. pendidikan; d. partisipasi masyarakat; dan e. kreativitas dan inovasi.

Pasal 5

(1) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. tingkat pendapatan; b. penyerapan tenaga kerja dari usaha ekonomi yang ditekuni; dan c. dampak aktivitas usaha bagi perekonomian masyarakat. (2) Aspek kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kondisi rumah dan lingkungan; b. kondisi kesehatan keluarga; dan c. peran aktif dalam program keluarga berencana. (3) Aspek pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi jenjang pendidikan formal dan non formal yang dimiliki oleh kepala keluarga serta tingkat pendidikan anak. (4) Aspek partisipasi masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. peran aktif dalam organisasi; dan b. kemampuan sebagai motivator pembangunan desa. (5) Aspek kreativitas dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. kreativitas dan inovasi dalam ekonomi; b. kreativitas dan inovasi dalam kesehatan; c. kreativitas dan inovasi dalam pendidikan; dan d. kreativitas dan inovasi dalam partisipasi masyarakat.

Pasal 6

Metode penilaian dalam pelaksanaan pemilihan Transmigran Teladan terdiri atas: a. tahapan penilaian; dan b. pengolahan data penilaian.

Pasal 7

Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. pengamatan awal; b. penilaian administratif; dan c. penilaian lapangan.

Pasal 8

(1) Pengamatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara pengamatan terhadap calon Transmigran Teladan. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. P3SPT; atau b. kepala desa. (3) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi. (4) Verifikasi dan validasi terhadap penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan kabupaten/kota; dan b. panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan provinsi. (5) penilaian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan/atau pusat.

Pasal 9

Pengolahan data penilaian untuk Pemilihan Transmigran Teladan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota berdasarkan hasil tahapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10

Transmigran dan P3SPT Teladan yang terpilih diberikan penghargaan dalam bentuk: a. piagam; b. piala; c. plakat; d. peningkatan kompetensi; dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Metode penilaian dan mekanisme pemilihan Transmigran Teladan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jadwal pelaksanaan pemilihan Transmigran Teladan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) P3SPT yang akan dipilih menjadi P3SPT Teladan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil; b. pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; c. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai P3SPT di lokasi SP Transmigrasi yang sama atau lokasi yang berbeda; dan d. belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT Teladan oleh Menteri. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dan dibuktikan dengan dokumen: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; c. fotokopi ijazah pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; d. surat penetapan sebagai P3SPT dari bupati/wali kota; e. surat keterangan pelaksanaan tugas dari pejabat yang berwenang; f. surat keterangan dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang transmigrasi kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai P3SPT Teladan oleh Menteri; g. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. surat pengantar pengusulan oleh pejabat yang berwenang; dan i. surat penghargaan atau piagam penghargaan yang pernah diperoleh selama menjadi P3SPT. (3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan dokumen: a. biodata P3SPT (Format 1); b. dokumentasi rekam jejak sebagai P3SPT (Format 3); c. daftar riwayat sebagai P3SPT (Format 4); d. monografi SP yang bersangkutan (Format 5); e. program kerja tahun berjalan (Format 6); dan f. laporan pelaksanaan P3SPT tahun berjalan (Format 7). (4) Format 1, Format 3, Format 4, Format 5, Format 6, dan Format 7 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Aspek penilaian dalam pemilihan P3SPT Teladan terdiri atas aspek: a. kompetensi; b. kepemimpinan; c. pelaksanaan tugas; d. keberhasilan pelaksanaan tugas; dan e. kreativitas dan inovasi.

Pasal 14

(1) Aspek kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengetahuan; b. kemampuan; dan c. etika. (2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. kemampuan menyelesaikan masalah; b. cara menyelesaikan masalah; c. terobosan atau inovasi yang pernah dilakukan dalam pembinaan pengembangan masyarakat; dan d. upaya dalam mengatasi permasalahan serius dalam pembinaan pengembangan masyarakat permukiman transmigrasi. (3) Aspek pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. kondisi kantor permukiman transmigrasi; b. aktivitas kantor; c. kemampuan dan frekuensi pelaksanaan koordinasi; d. program kerja; e. profil permukiman transmigrasi; f. pengendalian program; dan g. penyusunan laporan. (4) Aspek keberhasilan pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas unsur: a. ekonomi b. kesehatan dan pendidikan masyarakat; c. seni budaya; d. mental spiritual; e. lembaga kemasyarakatan; f. keamanan dan ketertiban; g. partisipasi masyarakat; dan h. pembangunan desa. (5) Aspek kreativitas dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. orisinalitas; dan b. implementasi.

Pasal 15

Ketentuan mengenai metode penilaian pemilihan Transmigran Teladan dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap metode penilaian pemilihan dan bentuk penghargaan P3SPT Teladan.

Pasal 16

(1) Metode penilaian dan mekanisme pemilihan P3SPT Teladan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jadwal pelaksanaan pemilihan P3SPT Teladan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan Pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan dibentuk Panitia Pemilihan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. panitia pelaksana; dan b. dewan juri.

Pasal 18

(1) Susunan keanggotaan panitia pelaksana Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembina; b. penanggung jawab; c. ketua pelaksana; d. sekretaris; dan e. anggota pelaksana. (2) Susunan keanggotaan panitia pelaksana Transmigran dan P3SPT Teladan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembina; b. pengarah; c. penanggung jawab; d. ketua; e. wakil ketua; f. sekretaris; dan g. anggota pelaksana.

Pasal 19

(1) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b di tingkat kabupaten/kota dan provinsi berjumlah gasal paling banyak 5 (lima) orang. (2) Susunan keanggotaan dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b di tingkat pusat berjumlah gasal paling banyak 19 (sembilan belas) orang. (3) Susunan keanggotaan dewan juri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. anggota; dan c. asisten.

Pasal 20

(1) Tugas Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a pada kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bertugas: a. melakukan seleksi administrasi calon Transmigran dan P3SPT Teladan; b. memfasilitasi proses pemilihan calon Transmigran dan P3SPT Teladan dan pemberian penghargaan; dan c. membuat usulan penetapan Transmigran dan P3SPT Teladan: 1. juara I, II, III kabupaten/kota oleh panitia pelaksana kabupaten/kota; 2. juara I, II, III provinsi oleh panitia pelaksana provinsi; dan 3. juara I, II, III, Harapan I, Harapan II, dan Harapan III nasional oleh panitia pelaksana pusat. (2) Dewan juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b pada kabupaten/kota, provinsi, atau pusat bertugas: a. melakukan penilaian administasi calon Transmigran dan P3SPT Teladan; b. melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi data; c. melakukan penilaian untuk menentukan juara Transmigran dan P3SPT Teladan; dan d. membuat berita acara hasil penilaian Transmigran dan P3SPT Teladan.

Pasal 21

(1) Pelaporan pelaksanaan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan dilaksanakan secara berjenjang kepada bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri sesuai kewenangan. (2) Pelaporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan. (3) Pelaporan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat bulan Oktober.

Pasal 22

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan Transmigran dan P3SPT Teladan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/ VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Teladan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA