Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, termasuk pejabat, perencana, pengawas, pelaksana pelayanan publik, dan pejabat lain yang diangkat Menteri dengan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN, calon Pegawai ASN, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, tenaga pendamping profesional, dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian.
5. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di
lingkungan Kementerian.
6. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui UPG.
7. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima Gratifikasi.
8. Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
9. Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
11. Pihak Lain adalah orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum baik eksternal maupun internal Kementerian.
12. Register Gratifikasi adalah register data yang dikelola oleh UPG berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan benda Gratifikasi.
13. Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi adalah buku untuk mencatat penerimaan benda Gratifikasi yang menjadi milik unit kerja/instansi atau Pelapor beserta dokumen pendukungnya.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
