Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 27 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 6. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 7. Badan Usaha Milik Desa Bersama, yang selanjutnya disebut BUMDesa Bersama, adalah badan usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar-Desa. 8. Kegiatan Unggulan adalah kegiatan yang dijalankan secara terintegrasi dengan melibatkan unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian sejalan dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang dapat memberikan dampak dan kontribusi besar bagi masyarakat luas serta mendukung perkembangan sosial-budaya dan pertumbuhan ekonomi nasional. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1)Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2)Peraturan Menteri bertujuan ini dalam rangka tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

(1)Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis Bantuan Pemerintah; b. bentuk Bantuan Pemerintah dan penerima Bantuan Pemerintah; c. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana/prasarana; e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. (2) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan Unggulan Kementerian meliputi: a. pengelolaan Dana Desa yang berkualitas; b. percepatan pembangunan Desa melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dan inovasi teknologi; c. pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama); d. pembangunan embung; e. pengembangan satu Desa satu produk/budidaya pertanian (One Village One Product/Agriculture Estate); f. pengembangan produk unggulan desa dan/atau kawasan perdesaan (Prukades) berupa hasil dan produk olahan dari budidaya pertanian (Agriculture Estate), budidaya perikanan (Aquaculture Estate) serta pariwisata; g. pengembangan produk unggulan daerah tertinggal; dan h. pengembangan transmigrasi di perbatasan dan pengembangan kota terpadu mandiri di kawasan transmigrasi. (3) Bantuan lainnya yang mendukung kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh satu atau beberapa Direktorat Jenderal: a. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f; c. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f; d. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan yang terkait dengan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g; e. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h; dan g. Program, kegiatan dan bantuan dari unit-unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan masing-masing program unggulan tersebut.

Pasal 5

(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. PNS dan Non PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; dan b. transmigran teladan.

Pasal 6

(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. uang pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku/diktat; d. biaya pakaian seragam; e. biaya keperluan sehari-hari; dan/atau f. biaya tempat tinggal. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Non PNS dengan kriteria: a. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat; b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya; c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya; d. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat; dan e. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan Perguruan Tinggi; f. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.

Pasal 7

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; dan c. BUMDesa dan BUMDesa Bersama. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria BUMDesa dan BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. telah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa; dan b. BUMDesa dan BUMDesa Bersama mendukung kegiatan perekonomian Desa dan antar-Desa.

Pasal 8

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. kelompok masyarakat; b. lembaga swadaya masyarakat; c. lembaga pendidikan; d. lembaga keagamaan; dan e. BUMDesa dan BUMDesa Bersama. (3) Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: c. berbadan hukum; dan d. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: a. terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (6) Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. diutamakan berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. (7) Kriteria BUMDesa dan BUMDesa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e: a. telah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa; dan b. BUMDesa dan BUMDesa Bersama mendukung kegiatan perekonomian Desa dan antar-Desa.

Pasal 9

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang. (2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. lembaga pemerintah/nonpemerintah; dan b. lembaga swadaya masyarakat. (3) Kriteria lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a: a. berbadan hukum; dan b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (4) Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: c. berbadan hukum; dan d. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 10

(1) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diberikan dalam bentuk uang, atau barang dan/atau jasa. (2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, BUMDesa dan BUMDesa Bersama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan kriteria penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis.

Pasal 12

(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (2) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Pemerintah. (3) Dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Dinas. (4) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Pasal 13

Dalam hal jenis bantuan memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait harus melakukan koordinasi.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.

Pasal 15

(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan e. bimbingan teknis (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terpadu.

Pasal 16

(1)Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3)Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 17

(1)Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA