Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam proses mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
d. meningkatkan etos kerja dan kualitas kerja sesuai dengan visi/misi dan nilai-nilai kementerian.
Pasal 3
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat berfungsi sebagai:
a. Tenaga Ahli;
b. Asisten Tenaga Ahli; dan
c. Tenaga Penunjang.
(2) Jenjang fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a terdiri dari:
a. Utama;
b. Madya; dan
c. Muda.
(3) Jenjang fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b terdiri dari:
a. Tingkat I; dan
b. Tingkat II.
(4) Jenjang fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c terdiri dari:
a. Tingkat I; dan
b. Tingkat II.
Pasal 4
(1) Fungsi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berasal dari para pakar atau tenaga terdidik.
(2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan:
a. kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga;
b. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. pembangunan kawasan perdesaan;
d. pengembangan daerah tertentu;
e. pembangunan daerah tertinggal;
f. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi;
g. pengembangan kawasan transmigrasi;
h. penelitian dan pengembangan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
i. pendidikan dan pelatihan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
j. pengawasan;
k. pengelolaan informasi; dan
l. pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 6
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli bidang kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan kepada administrator di satuan kerjanya;
b. Tenaga Ahli bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa kepada administrator di satuan kerjanya;
c. Tenaga Ahli bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan
perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan kepada administrator di satuan kerjanya;
d. Tenaga Ahli bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar kepada administrator di satuan kerjanya;
e. Tenaga Ahli bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pembangunan daerah tertinggal kepada administrator di satuan kerjanya;
f. Tenaga Ahli bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi kepada administrator di satuan kerjanya;
g. Tenaga Ahli bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan inovasi kebijakan pengembangan kawasan transmigrasi kepada administrator di satuan kerjanya;
h. Tenaga Ahli bidang Pengawasan bertugas memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan pengawasan kepada administrator di satuan kerjanya; dan
i. Tenaga Ahli bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas
memberikan rekomendasi tentang isu-isu strategis dan dukungan dalam pelaksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta inovasi kebijakan bidang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan informasi kepada administrator di satuan kerjanya.
(2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut:
a. Asisten Tenaga Ahli bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga;
b. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
d. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan
bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar;
e. Asisten Tenaga Ahli bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Pembangunan Daerah Tertinggal;
f. Asisten Tenaga Ahli bidang Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
h. Asisten Tenaga Ahli bidang Pengawasan bertugas memberi dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Inspektorat Jenderal; dan
i. Asisten Tenaga Ahli bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas memberikan dukungan dalam melaksanakan perencanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengawas yang menangani bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
(3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berdasarkan bidangnya menjalankan tugas sebagai berikut:
a. Tenaga Penunjang bidang Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan
masyarakat dan kerja sama antar lembaga bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan
pada pengawas yang menangani Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan, hukum, akuntansi, ekonomi, hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga.
b. Tenaga Penunjang bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. Tenaga Pendukung bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Kawasan Perdesaan;
d. Tenaga Penunjang bidang Pengembangan Daerah Tertentu bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani penanganan daerah rawan pangan, pengembangan daerah perbatasan, penanganan daerah rawan bencana, penanganan daerah pasca konflik, dan pengembangan daerah pulau kecil dan terluar;
e. Tenaga Penunjang bidang Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pembangunan Daerah Tertinggal;
f. Tenaga Penunjang bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
g. Tenaga Penunjang bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
h. Tenaga Penunjang bidang Pengawasan bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Inspektorat Jenderal; dan
i. Tenaga Penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi bertugas memberikan dukungan teknis operasional dalam melaksanakan kegiatan pada pengawas yang menangani Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Pasal 7
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditempatkan berdasarkan perjanjian kerja pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 8
(1) Kedudukan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yaitu:
a. Tenaga Ahli merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada administrator pada masing-masing satuan kerja;
b. Asisten Ahli
merupakan tenaga
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pengawas; dan
c. Tenaga Penunjang merupakan tenaga pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang bertanggung jawab kepada pengawas.
(2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara administratif dikoordinasikan oleh Biro yang menangani bidang kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian.
Pasal 9
(1) Setiap Satuan Kerja menyusun kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan rencana kerja anggaran kementerian (RKA-K).
(3) Analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Kepala Satuan Kerja mengajukan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berdasarkan pengkajian kelembagaan di Kementerian.
(6) Penetapan usulan kebutuhan jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan sesuai dengan siklus tahun anggaran.
Pasal 10
(1) Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri didasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui proses seleksi secara terbuka yang mekanismenya secara lelang yang diatur oleh Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Seleksi secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada kebutuhan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
Pasal 11
Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Pasal 12
Setiap Satuan Kerja wajib melaporkan rekapitulasi Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Pasal 13
(1) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan dengan perjanjian kerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat bersama oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja yang bersangkutan dan disertai penandatanganan pakta integritas.
Pasal 14
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan
tugasnya wajib
menjunjung tinggi, mematuhi peraturan dan menerapkan nilai-nilai Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kedua Prinsip
Pasal 15
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip:
a. koordinasi;
b. integrasi;
c. sinkronisasi; dan
d. simplifikasi.
Ketiga Tata Kerja
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) bulan.
(2) Dalam memberikan masukan, pendapat, saran dan pertimbangan, Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli membuat telaahan, kajian, atau naskah akademis.
(3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri melaksanakan tugas sesuai dengan arahan pimpinan dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Pasal 17
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri menerima honorarium
berdasarkan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan setelah melampirkan laporan pelaksanaan tugas berupa laporan kinerja oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18
Segala pembiayaan kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri didukung dari anggaran Kementerian.
Pasal 19
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas dapat melakukan perjalanan dinas.
(2) Perjalanan dinas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran yang dikelola pada Satuan Kerja yang terkait dengan penugasan.
(3) Biaya perjalanan dinas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, etika dan budaya kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
(2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(2) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap bulan dan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 23
(1) Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berada pada atasan langsung.
(2) Hasil Pelaporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pembayaran honorarium dan pengembangan kompetensi yang obyektif.
Pasal 24
(1) Kepala Satuan Kerja melakukan penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro yang menangani bidang kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk peninjauan perjanjian kerja dan pembayaran honorarium.
(2) Penilaian laporan kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dilakukan setiap bulan.
(3) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib membuat laporan kinerja bulanan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 25
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri berhenti, apabila:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati; atau
f. diberhentikan
(2) Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diberlakukan apabila:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja
Pasal 26
Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 27
(1) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan; dan
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi;
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Disiplin
Pasal 28
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri wajib mematuhi disiplin Pegawai.
(2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
