Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Road Map RB KemendesaPDTT adalah dokumen
Reformasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi internal dan eksternal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Road Map RB KemendesaPDTT dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran reformasi birokrasi dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran dalam renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015-2019 serta dalam rencana aksi tahunan.
Pasal 3
(1) Road Map RB KemendesaPDTT merupakan acuan untuk masukan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke dalam program tahunan masing-masing.
(2) Dalam rangka operasionalisasi Road Map RB KemendesaPDTT Tahun 2015-2019 agar dapat berjalan selaras, terintegrasi dan berkelanjutan dengan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maka perlu disusun rencana aksi program kegiatan dari 8 (delapan) area perubahan
reformasi birokrasi pada setiap Unit Organisasi Eselon I yang merupakan penjabaran rencana aksi yang dimuat dalam Road Map RB KemendesaPDTT.
Pasal 4
(1) Road Map RB KemendesaPDTT eformasi Birokrasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 merupakan pelaksanaan road map reformasi birokrasi tahap kedua yang mengambil baseline dari:
a. hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2014;
b. hasil asesmen kesiapan organisasi; dan
c. kerangka program dan kegiatan yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2015. (2) Kerangka Road Map RB KemendesaPDTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mempertimbangkan kesesuaian dengan target makro keberhasilan reformasi birokrasi, besaran perubahan yang ditetapkan di level kementerian, dan bentuk kelembagaan pelaksana reformasi birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pasal 5
Rencana Aksi Kegiatan merupakan penjabaran dari keberadaan program reformasi birokrasi yang memiliki
cakupan program dan kegiatan sebagai berikut:
a. Program Manajemen Perubahan, dengan kegiatan:
1. Pengelolaan Manajemen Pelaksanaan RB;
2. Pengembangan Nilai untuk menegakkan integritas; dan
3. Pembentukan Agen Perubahan.
b. Program Penguatan Pengawasan, dengan kegiatan:
1. Penerapan Zona Integritas;
2. Pengendalian Gratifikasi;
3. Pelaksanaan Whistle-Blowing System;
4. Pelaksanaan Pemantauan Benturan Kepentingan;
5. Pembangunan SPIP;
6. Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan
7. Penguatan Peran APIP.
c. Program Penguatan Akuntabilitas, dengan kegiatan:
1. Keterlibatan Pimpinan dalam Renstra (Penetapan IKU) dan Pencapaian Kinerja;
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja; dan
3. Pembangunan/Pengembangan TI dalam Manajemen Kinerja.
d. Program Penguatan Kelembagaan, dengan kegiatan:
1. Evaluasi; dan
2. Penataan Kelembagaan.
e. Program Penguatan Tata Laksana, dengan kegiatan:
1. Proses Bisnis dan SOP;
2. Pengembangan e-Government;
3. Penerapan KIP; dan
4. Pengembangan Sistem Kearsipan.
f. Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, dengan kegiatan:
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai;
2. Sistem Rekrutmen dan Seleksi;
3. Sistem Promosi Terbuka;
4. Pemanfaatan Assessment Center;
5. Penilaian Kinerja Pegawai;
6. Reward and Punishment berbasis kinerja;
7. Pengembangan Sistem Informasi ASN;
8. Sistem Pengkaderan Pegawai ASN;
9. Pengembangan Profil Kompetensi Calon dan Pejabat Tinggi ASN;
10. Pengendalian Kualitas Diklat;
11. Penetapan dan Pengelolaan Pola Karier; dan
12. Pengukuran Kesenjangan Kompetensi antara Pemangku Jabatan dengan Syarat Kompetensi Jabatan;
g. Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan, dengan kegiatan:
1. Evaluasi Berkala;
2. Penyempurnaan/Regulasi peraturan yang tumpang tindih, tidak relevan, dan disharmoni; dan
3. Deregulasi peraturan perundangan yang menghambat pelayanan.
h. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan kegiatan:
1. Pencanangan Maklumat Pelayanan;
2. Penetapan Standar Pelayanan;
3. Penerapan Unit Pelayanan Terpadu (satu atap);
4. Percepatan Prosedur Pelayanan;
5. Penggunaan TI dalam penyelenggaraan pelayanan;
6. Pengelolaan pengaduan layanan; dan
7. Penerapan reward and punishment penyelenggaraan pelayanan.
Pasal 6
(1) Quick Wins Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disusun sebagai instrumen perubahan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif singkat,tetapi mengubah tingkat kepercayaan masyarakat secara signifikan melalui pencanangan program yang tepat sesuai dengan jenis pelayanan yang diamanatkan.
(2) Pola penerapan quick wins Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki 2 (dua) tipologi yaitu:
a. Nasional, merupakan quick wins yang ditetapkan di
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 sebagai quick wins yang perlu dilanjutkan.
b. Instansional, merupakan quick wins usulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang merupakan program strategis dan dampaknya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna layanan dalam waktu yang relatif singkat.
Pasal 7
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal dengan para Asesor yang dibentuk, dan dilaksanakan setiap tahun untuk menilai sejauh mana pergerakan indeks reformasi birokrasi.
Pasal 8
Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Sekretariat Tim Pelaksana, dan Tim Narasumber yang secara garis besar melaksanakan program reformasi birokrasi dan quick wins.
Pasal 9
Road Map RB KemendesaPDTT Tahun 2015-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
