Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN

PERMENDESA No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan tindakan secara terencana untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. 2. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. 3. Daerah Tertinggal Terentaskan adalah daerah kabupaten yang telah memenuhi indeks komposit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak- pihak terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberi arahan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur: a. prinsip, sasaran, dan aspek pembinaan; b. tata cara pembinaan; c. pelaksanaan pembinaan; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pendanaan.

Pasal 4

(1) Prinsip pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. berkelanjutan; b. kemandirian; dan c. produktif. (2) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mendukung terciptanya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. (3) Prinsip kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan untuk mendukung terciptanya masyarakat, kelompok, dan pemerintah daerah kabupaten tertinggal terentaskan yang mandiri. (4) Prinsip produktifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bahwa pembinaan terhadap Daerah Tertinggal Terentaskan dilaksanakan untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kreatif, pelatihan dan pengembangan sistem kerja maupun model bisnis yang efektif dan efisien, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta lingkungan untuk mendukung terciptanya ide kreatif.

Pasal 5

Sasaran pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten dan masyarakat di Daerah Tertinggal Terentaskan.

Pasal 6

Aspek pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. ekonomi; b. sumber daya manusia dan sosial budaya; c. sumber daya alam dan lingkungan hidup; d. sarana dan prasarana; dan e. kelembagaan.

Pasal 7

Pembinaan terhadap aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. produksi; b. konsumsi dan distribusi; dan c. kelembagaan demi terciptanya masyarakat dan aparatur yang mandiri dan produktif.

Pasal 8

Pembinaan terhadap aspek sumber daya manusia dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparatur baik hard skill maupun soft skill; b. menciptakan pekerja yang kreatif dan profesional; c. meningkatkan dan memperluas karir pekerjaan; d. mengembangkan sistem administrasi dan keuangan lembaga ekonomi masyarakat yang profesional; e. memperluas jaringan dan hubungan kerjasama; f. meningkatkan angka partisipasi murni dan menurunkan angka stunting; g. meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat. h. mata pencaharian; i. sistem kemasyarakatan; j. bahasa; k. kesenian; dan l. kerukunan antar umat beragama/aliran kepercayaan.

Pasal 9

Pembinaan terhadap aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. potensi sumber daya alam; b. kualitas lingkungan hidup dalam rangka konservasi dan preservasi; c. fasilitasi dan sosialisasi; d. pengelolaan sampah; e. revitalisasi kawasan hutan; f. pengelolaan kawasan konservasi, wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil dan terluar; dan g. penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Pasal 10

(1) Pembinaan terhadap aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. kebutuhan pelayanan dasar daerah paling sedikit berupa akses terhadap: 1. fasilitas kesehatan; 2. pendidikan; 3. listrik; 4. air bersih; dan 5. sanitasi. b. kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung kondisi tertentu yang ada di setiap daerah yaitu rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terdepan, terluar, dan pasca konflik; c. aksesibilitas jalan dan jembatan; d. pembangunan perumahan dan permukiman; dan e. transportasi dan telekomunikasi. (2) Pembinaan terhadap aspek sarana dan prasarana kebutuhan pelayanan dasar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui fungsi fasilitasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.

Pasal 11

Pembinaan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi kerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.

Pasal 12

Pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.

Pasal 13

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan dilakukan dalam rangka: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional untuk pembinaan daerah tertinggal terentaskan; dan b. mengawasi dan mengendalikan kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Pasal 14

(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pembinaan daerah tertinggal terentaskan dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya. (2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, sinkronisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Pasal 15

Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan terhadap kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Pasal 16

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup materi penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan paling sedikit berupa pelatihan: a. pengolahan komoditas ungulan menjadi produk unggulan; b. pembuatan desain kemasan produk; c. pemasaran produk; d. akses pembiayaan dan permodalan; e. penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat; dan f. pengembangan inovasi produk.

Pasal 17

Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya.

Pasal 20

Pemberdayaan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui: a. koordinasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan; b. mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

Pasal 21

(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dalam rangka memberikan informasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya. (2) Informasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. produk hukum; b. program dan kegiatan; c. pengaduan masyarakat; dan d. informasi pembangunan daerah tertinggal terentaskan lainnya. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan melalui sistem aplikasi e- complain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui penyusunan dan penyediaan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. (2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.

Pasal 23

(1) Menteri melaksanakan pembinaan di Daerah Tertinggal Terentaskan sesuai dengan sasaran pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam melaksanakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya. (3) Daftar Daerah Tertinggal Terentaskan, program dan kegiatan kementerian/lembaga, output pembinaan daerah tertinggal terentaskan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 24

(1) Kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri. (3) Pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan aspek dan tata cara pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan daerah tertinggal terentaskan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Evaluasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan dilakukan terhadap program dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya yang dilaksanakan di Daerah Tertinggal Terentaskan. (2) Evaluasi pembinaan daerah tertinggal terentaskan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. capaian perkembangan pembinaan daerah tertinggal terentaskan secara makro per tahun; b. capaian kesesuaian program dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten serta pihak lainnya terhadap pembinaan daerah tertinggal terentaskan per tahun; dan c. permasalahan dan rekomendasi dalam pelaksanaan pembinaan daerah tertinggal terentaskan per tahun.

Pasal 27

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pembinaan daerah tertinggal terentaskan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran pendapatan dan belanja negara berupa dana alokasi khusus afirmasi dapat digunakan untuk mendukung pembinaan daerah tertinggal terentaskan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA