Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masayarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
5. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
6. Perencanaan Kawasan Transmigrasi adalah proses penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
7. Rencana Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat RKT adalah hasil perencanaan kawasan transmigrasi yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
8. Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi adalah rencana pembangunan dan rencana pengembangan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
9. Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi adalah penyusunan rencana pembangunan bagian ruang dalam struktur Kawasan Transmigrasi.
10. Rencana Pembangunan SKP adalah rencana rinci SKP.
11. Rencana Pembangunan KPB adalah rencana detail KPB.
12. Rencana Pembangunan Pusat SKP adalah rencana teknis Pusat SKP.
13. Rencana Pembangunan SP adalah rencana teknis SP.
14. Rencana Teknis SP yang selanjutnya disingkat RT-SP adalah hasil perencanaan pembangunan SP yang disusun berdasarkan rencana rinci SKP sebagai dasar pembangunan SP.
15. Rencana Rinci Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat RR-SKP adalah hasil perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan RKT yang ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi sebagai dasar operasional perencanaan teknis SP.
16. Rencana Teknis Pusat SKP yang selanjutnya disingkat RT-Pusat SKP adalah detail sebagai dasar pelaksanaan pembangunan Pusat SKP.
17. Rencana Detail KPB yang selanjutnya disingkat RD-KPB adalah bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona-zona yang pada rencana detail tata ruang ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan.
18. Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi adalah rencana pengembangan SP, rencana pengembangan Pusat SKP, rencana pengembangan KPB, dan rencana pengembangan kawasan transmigrasi.
19. Rencana Pengembangan SP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan SP yang ditetapkan.
20. Rencana Pengembangan Pusat SKP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan pusat SKP yang ditetapkan.
21. Rencana Pengembangan SKP adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
22. Rencana Pengembangan KPB adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan.
23. Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi adalah rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran pengembangan kawasan transmigrasi yang ditetapkan.
24. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
25. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
26. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
27. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran.
28. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai lima ratus) keluarga.
29. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu
kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.
30. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
31. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam delineasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
32. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
33. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
34. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi.
35. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
36. Pencadangan Tanah adalah penunjukkan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
37. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan
dan pemeliharaan sumber daya alam dengan pertisipasi aktif masyarakat.
38. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
39. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Kawasan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
40. Sarana adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
41. Utilitas Umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan Kawasan yang membutuhkan pengelolaan berkelanjutan dan profesional agar dapat memberikan pelayanan memadai kepada masyarakat.
42. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
43. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
44. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha Transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
45. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
46. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
47. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
48. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Pasal 2
Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi digunakan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam proses Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 3
(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada setiap wilayah yang akan dikembangkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun:
a. RKT; dan
b. Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi.
(3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi oleh Menteri.
(4) Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
b. rencana pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat melalui musyawarah.
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penilaian dan penetapan Kawasan Transmigrasi;
b. tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi;
c. tata cara perencanaan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 6
(1) Penetapan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian terhadap RKT yang diusulkan oleh bupati/wali kota setelah dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi oleh gubernur.
(2) Penilaian terhadap RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan mengenai tahapan penyusunan RKT.
(3) Tahapan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pencadangan tanah;
b. pelaksanaan penyusunan RKT; dan
c. penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi.
Pasal 7
(1) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan penunjukan area tanah oleh bupati/wali kota atau gubernur yang disediakan untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di wilayah yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan.
Pasal 8
(1) Kriteria wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kawasan Perdesaan yang menjadi prioritas pembangunan daerah kabupaten;
b. Kawasan Perdesaan yang berpotensi untuk pengembangan pusat pertumbuhan baru; dan/atau
c. Kawasan Perdesaan yang berpotensi menjadi daerah belakang dari kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan yang sudah ada dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang.
(2) Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kawasan budidaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.
(3) Syarat wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kawasan Perdesaan yang 50 % (lima puluh persen) atau lebih desanya merupakan desa tertinggal dan/atau desa berkembang;
b. memiliki potensi sumber daya yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan;
c. memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah dan/atau pusat pertumbuhan baru dan/atau pusat pertumbuhan yang sedang berkembang;
d. tersedia potensi ruang untuk pembangunan dan pengembangan paling sedikit 3 (tiga) SKP dan 1 (satu) KPB;
e. tersedia potensi untuk mendukung perpindahan dan penempatan Transmigran dari daerah asal Transmigrasi; dan
f. memperoleh persetujuan, kesepakatan, dan komitmen masyarakat dalam delineasi wilayah perencanaan.
Pasal 9
Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. identifikasi potensi kawasan;
b. musyawarah; dan
c. penetapan pencadangan tanah.
Pasal 10
(1) Identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan di wilayah pencadangan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. wilayah administrasi;
b. aksesibilitas;
c. kondisi fisik dan lingkungan;
d. pemanfaatan ruang aktual;
e. sumber daya buatan;
f. kondisi perekonomian;
g. kondisi sosial dan budaya; dan
h. kebijakan Pemerintah Daerah.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa data statistik, peta, dan informasi tahunan secara berurutan paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada tingkat desa dan/atau kecamatan.
Pasal 11
(1) Data dan informasi tentang wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. luas dan batas administrasi wilayah perencanaan;
dan
b. nama, kode, jumlah, dan status Desa.
(2) Data dan informasi tentang aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai jarak kawasan di wilayah perencanaan dengan:
a. ibukota kabupaten dan/atau provinsi dan/atau kecamatan; dan
b. kondisi sarana dan moda transportasi.
(3) Data dan informasi tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf c paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. topografi;
b. jenis tanah;
c. kelas kesesuaian lahan;
d. iklim dan agroklimat; dan
e. kondisi kebencanaan.
(4) Data dan informasi tentang pemanfaatan ruang aktual sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai status tanah dan penggunaan lahan.
(5) Data dan informasi tentang sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf e paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. sarana pendidikan;
b. sarana kesehatan;
c. sarana keamanan;
d. sarana peribadatan;
e. sarana perdagangan;
f. jaringan jalan;
g. jaringan listrik;
h. jaringan irigasi;
i. pos dan telekomunikasi;
j. fasilitas rekreasi; dan/atau
k. pengelolaan persampahan.
(6) Data dan informasi tentang kondisi perekonomian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf f paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. tingkat pendapatan;
b. kelembagaan ekonomi;
c. komoditas pertanian dan/atau sumber daya alam yang potensial dikembangkan menjadi pola usaha pokok; dan
d. industri pengolahan.
(7) Data dan informasi tentang kondisi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf g paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. kependudukan;
b. keagamaan; dan
c. adat dan kebiasaan.
(8) Data dan informasi tentang kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf h mencakup data dan informasi tentang kebijakan pemerintah daerah di wilayah perencanaan yang tertuang dalam:
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. rencana tata ruang wilayah; dan
c. kebijakan sektor terkait.
Pasal 12
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dituangkan dalam dokumen hasil identifikasi potensi kawasan.
(2) Dokumen hasil identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. tabulasi data hasil identifikasi potensi kawasan;
b. peta tematik dengan tingkat ketelitian 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan
c. data visual lainnya.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan dasar penilaian kesesuaian potensi kawasan dengan syarat wilayah pencadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f.
Pasal 13
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk membangun kesepakatan, persetujuan, dan komitmen masyarakat terhadap Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada wilayah yang akan dicadangkan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi partisipatif.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan;
b. unsur pemerintah desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan;
c. unsur badan permusyawaratan desa yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan;
d. unsur kecamatan yang wilayahnya berada dalam delineasi wilayah yang akan dicadangkan; dan/atau
e. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah dari pejabat yang berwenang di wilayah yang akan dicadangkan.
(4) Selain peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kependudukan dan catatan sipil;
b. penataan ruang;
c. permukiman;
d. pertanahan; dan
e. bidang lain yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
Pasal 14
(1) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani oleh:
a. pimpinan musyawarah;
b. paling sedikit 1 (satu) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat yang mewakili setiap desa;
c. unsur pemerintah desa;
d. ketua atau 1 (satu) orang anggota badan permusyawaratan desa;
e. unsur kecamatan; dan/atau
f. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah
dari pejabat yang berwenang di wilayah yang akan dicadangkan.
(2) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Penetapan pencadangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. usulan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada bupati/wali kota; atau
b. usulan kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada gubernur.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan:
a. hasil identifikasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Pencadangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota atau gubernur mengenai pencadangan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilaksanakan di wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan area pencadangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Dalam hal di wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tanah yang telah dimiliki atau telah diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang kepada badan usaha atau lembaga, penyusunan RKT dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Keikutsertaan badan usaha atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan untuk mensinergikan RKT dengan rencana pengembangan investasi badan usaha atau lembaga yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota sebagai kerangka rencana tindak pembangunan dan/atau pengembangan Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai alat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan.
(3) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
a. mewujudkan keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
b. mewujudkan keserasian pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau provinsi yang bersangkutan; dan
c. menjamin terwujudnya struktur dan pola pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 18
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun sesuai dengan tipologi RKT yang ditetapkan.
(2) Tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rencana WPT; atau
b. rencana LPT.
(3) Rencana WPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Kawasan Perdesaan menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(4) Rencana LPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rencana pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhan yang ada atau yang sedang berkembang menjadi KPB yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan beberapa SKP sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan sistem pengembangan.
(5) Penetapan tipologi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. kepentingan dan kriteria nilai strategis wilayah perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan ruang; dan
c. tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang bersangkutan.
Pasal 19
Setiap RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. luasan Kawasan Transmigrasi;
c. rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
d. rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
e. arahan pengembangan pola usaha pokok;
f. arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
h. arahan indikasi program utama;
i. tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
j. ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 20
(1) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan terjemahan dari misi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang akan dilaksanakan melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tipologi RKT.
(2) Tujuan, kebijakan, dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai:
a. tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c. strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 21
(1) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a merupakan arahan mengenai Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai:
a. gambaran kondisi atau konsep Kawasan Transmigrasi yang akan diwujudkan; dan
b. kontribusi Kawasan Transmigrasi dalam mendorong pertumbuhan wilayah perdesaan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan sekitarnya dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
Pasal 22
(1) Kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b merupakan arah tindakan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tipologi RKT.
(2) Arah tindakan yang akan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kejelasan mengenai kerangka tahapan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 23
(1) Strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran kebijakan ke dalam langkah operasional untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Langkah operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat arahan kegiatan yang perlu
dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif Kawasan Transmigrasi yang direncanakan.
Pasal 24
(1) Luasan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan luas keseluruhan wilayah perencanaan penyusunan RKT.
(2) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibatasi garis batas RKT dengan titik koordinat yang jelas.
(3) Garis batas RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. batas administrasi;
b. batas bentang alam; dan/atau
c. batas buatan.
(4) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, atau batas wilayah kabupaten/kota.
(5) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa batas sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam.
(6) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa batas jalan dan/atau batas lainnya yang merupakan batas buatan.
(7) Penentuan delineasi RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. interaksi sosial budaya masyarakat;
b. daya dukung fisik lingkungan, ekologis, dan sumber daya air;
c. sebaran fasilitas perekonomian kawasan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Luas wilayah perencanaan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit 19.000 Ha (sembilan belas ribu hektare) dan paling banyak 73.000 Ha (tujuh puluh tiga ribu hektare).
(2) Luas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. area delineasi rencana SKP, paling sedikit 3 (tiga) SKP dan paling banyak 6 (enam) SKP; dan
b. area delineasi rencana KPB.
(3) Luas area delineasi setiap rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 6.000 Ha (enam ribu hektare) dan paling banyak 12.000 Ha (dua belas ribu hektare);
(4) Luas area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit 400 Ha (empat ratus hektare).
Pasal 26
(1) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 huruf c merupakan kerangka struktur kawasan yang tersusun atas konstelasi pusat- pusat SKP yang memiliki hubungan fungsional dan hirarki keruangan satu sama lain serta dengan KPB yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana SKP;
b. rencana pusat SKP;
c. rencana KPB; dan
d. rencana jaringan prasarana kawasan.
Pasal 27
(1) Rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan area delineasi rencana SKP dalam RKT.
(2) Area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada wilayah kecamatan atau bagian dari wilayah kecamatan yang terdiri dari beberapa wilayah desa atau sebutan lain.
(3) Penetapan area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan ekonomi sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan sebagai pola usaha pokok SKP.
Pasal 28
(1) Rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan area delineasi rencana pusat SKP.
(2) Area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di desa dalam area delineasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar.
(3) Dalam hal area delineasi rencana SKP tidak terdapat desa yang potensial menjadi SP-Tempatan atau SP-Pugar, area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di area delineasi rencana SKP yang dirancang menjadi SP-Baru.
(4) Penetapan area delineasi rencana pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan; dan
d. sosial kultural masyarakat.
Pasal 29
(1) Rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c merupakan area delineasi rencana KPB dalam RKT.
(2) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di wilayah desa atau bagian dari beberapa desa dalam satu kesatuan.
(3) Penetapan area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
b. bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis atau direncanakan beririgasi teknis; dan
c. bukan merupakan kawasan lindung.
(4) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penetapan wilayah perencanaan KPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c. kemudahan aksesibilitas ke wilayah pelayanan;
dan/atau
d. sosial kultural masyarakat.
Pasal 30
(1) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d merupakan rencana sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan/atau sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi fungsi pusat kegiatan yang ada di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana jaringan prasarana antarpusat SKP;
b. rencana jaringan prasarana antara pusat SKP dan KPB; dan
c. rencana jaringan prasarana antara KPB dan pusat pertumbuhan yang hierarkinya lebih tinggi.
Pasal 31
Dalam hal rencana struktur Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 terdapat permukiman penduduk setempat, struktur Kawasan Transmigrasi harus memuat pusat-pusat permukiman penduduk setempat dan jaringan prasarana.
Pasal 32
(1) Rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan arahan rencana distribusi peruntukan ruang dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan rencana distribusi peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana peruntukan ruang untuk:
a. fungsi lindung; dan
b. fungsi budidaya.
(3) Fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(4) Fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi:
a. pembangunan SKP; dan
b. pembangunan KPB.
(5) Peruntukan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. permukiman;
b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP;
dan/atau
c. pengembangan investasi.
(6) Peruntukan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat zona peruntukan bagi:
a. zona permukiman;
b. zona industri;
c. zona perdagangan dan jasa;
d. zona pelayanan umum;
e. ruang terbuka hijau; dan
f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
Pasal 33
(1) Arahan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan gambaran mengenai pengembangan usaha pokok masyarakat yang direkomendasikan sesuai dengan ketersediaan produk unggulan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil analisa potensi produk unggulan, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang tersedia, serta analisa produksi, distribusi, dan pasar.
(3) Rekomendasi pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat arahan pengembangan pola usaha pokok yang direkomendasikan pada:
a. SKP;
b. pusat SKP; dan
c. KPB.
Pasal 34
Rekomendasi pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
a. usaha primer;
b. usaha sekunder; dan/atau
c. usaha tersier.
Pasal 35
(1) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi bidang usaha dan budidaya tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan/atau pertambangan.
(2) Pola usaha primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan pada rencana SKP.
Pasal 36
(1) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi bidang usaha industri pengolahan yang terkait dengan usaha primer.
(2) Pola usaha sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan pada rencana Pusat SKP dan/atau rencana KPB.
Pasal 37
(1) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c meliputi bidang usaha perdagangan dan jasa yang terkait dengan usaha primer dan/atau usaha sekunder.
(2) Pola usaha tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan pada rencana KPB dan/atau rencana pusat SKP.
Pasal 38
(1) Arahan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan arahan rencana jenis transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
(2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. TU;
b. TSB; atau
c. TSM.
Pasal 39
(1) Jenis TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rencana SKP yang belum layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(2) Jenis TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rencana SKP yang sudah layak untuk pengembangan usaha secara komersial.
(3) Jenis TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) huruf c ditetapkan dalam rencana Pusat SKP dan/atau rencana KPB.
Pasal 40
Penetapan jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kesesuaian kondisi ruang dalam Kawasan Transmigrasi, pola usaha pokok, serta ketentuan mengenai bantuan kepada Transmigran.
Pasal 41
(1) Arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan arahan penataan persebaran penduduk yang direkomendasikan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai:
a. kondisi sebaran penduduk ideal;
b. struktur dan komposisi penduduk; dan
c. kebutuhan tambahan sumber daya manusia ideal.
Pasal 42
(1) Kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a merupakan rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(2) Rancangan kondisi sebaran penduduk ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan analisis kesesuaian antara kemampuan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 43
(1) Struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b merupakan kondisi struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan.
(2) Kondisi struktur dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai struktur dan komposisi penduduk yang ada di wilayah pencadangan berdasarkan usia, pendidikan, dan mata pencaharian.
Pasal 44
(1) Kebutuhan tambahan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c merupakan kebutuhan Transmigran yang direkomendasikan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di Kawasan Transmigrasi.
(2) Kebutuhan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai:
a. jumlah keluarga Transmigran; dan
b. struktur dan komposisi Transmigran.
(3) Jumlah keluarga Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah tambahan keluarga Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan kondisi sebaran penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
(4) Struktur dan komposisi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan struktur dan komposisi Transmigran yang diperlukan untuk memenuhi rancangan struktur dan komposisi penduduk ideal di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 45
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan gambaran mengenai program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. acuan dalam penyusunan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. acuan institusi dan/atau sektor dalam penyusunan rencana strategis serta besaran investasi di Kawasan Transmigrasi;
c. dasar estimasi kebutuhan biaya dan sumber pembiayaan; dan
d. dasar estimasi waktu pelaksanaan.
Pasal 46
(1) Arahan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) paling sedikit memuat arahan mengenai:
a. program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. institusi pelaksana; dan
e. tahapan pelaksanaan.
(2) Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program utama pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKP, pusat SKP, dan/atau KPB tempat usulan program utama yang direkomendasikan.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sumber pendanaan yang dapat digunakan.
(5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara, swasta, dan/atau masyarakat.
(6) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan institusi pelaksana program utama yang direkomendasikan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
(7) Institusi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, badan usaha, dan/atau lembaga kemasyarakatan.
(8) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 47
(1) Tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i merupakan rencana tahapan kegiatan utama yang direkomendasikan untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana tahapan kegiatan utama yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jadwal kegiatan:
a. perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. penyelesaian status tanah;
c. pelayanan peran serta masyarakat dan pelayanan investasi;
d. pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi;
e. pelaksanaan penataan persebaran penduduk; dan
f. pelaksanaan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak pelaksanaan pembangunan fisik Kawasan Transmigrasi.
(4) Dalam rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan prioritas perencanaan pembangunan SKP.
(5) Rencana tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sampai dengan ayat
(4) menjadi acuan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 48
(1) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan ketentuan yang diperlukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam Kawasan Transmigrasi sesuai dengan peruntukkannya.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai alat pengendali pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi untuk:
a. menjaga kesesuaian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi dengan rencana pemanfaatan kawasan yang ditetapkan dalam RKT;
b. mencegah pengunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT; dan
c. mencegah dampak pembangunan yang merugikan.
(3) Ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai arahan:
a. Peraturan Zonasi Kawasan Transmigrasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Pasal 49
(1) Arahan Peraturan Zonasi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai persyaratan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk setiap zona peruntukan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
Pasal 50
(1) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan peruntukan ruang Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. ketentuan umum Peraturan Zonasi yang ditetapkan dalam RKT; dan
b. ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c merupakan ketentuan mengenai pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi dalam pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan struktur, rencana pemanfaatan ruang, dan indikasi arahan Peraturan Zonasi Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian imbalan dan pengenaan bentuk kompensasi.
(3) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan besaran dan jenis kompensasi yang dapat dikenai.
Pasal 52
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf d merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sesuai dengan rencana pemanfaatan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam mengenakan sanksi.
(3) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan:
a. hasil pengawasan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
b. tingkat penyimpangan terhadap RKT;
c. ketentuan peraturan perundang-undangan sektor terkait.
Pasal 53
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi secara keseluruhan.
Pasal 54
(1) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. perumusan RKT.
Pasal 55
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan RKT.
(2) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil reviu terhadap:
a. dokumen data dan informasi hasil identifikasi potensi kawasan;
b. berita acara musyawarah hasil identifikasi potensi kawasan; dan
c. keputusan pencadangan tanah.
(3) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. kedudukan wilayah perencanaan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
b. informasi potensi dan permasalahan wilayah perencanaan;
c. isu strategis yang berkaitan dengan alasan penyusunan RKT;
d. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi;
e. metode pelaksanaan kegiatan; dan
f. jadwal pelaksanaan penyusunan RKT yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(4) Rencana kerja penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen rencana kerja yang disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi masyarakat dan wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 57
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan harapan masyarakat mengenai pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi di wilayah pencadangan.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa;
b. unsur pemerintah desa;
c. unsur badan permusyawaratan desa;
d. unsur kecamatan; dan/atau
e. unsur lembaga, institusi, atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan dan/atau usulan peserta musyawarah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RKT.
(4) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dengan daftar hadir peserta musyawarah, peta dan/atau gambar, serta gambar visual pelaksanaan musyawarah.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan wakil peserta musyawarah.
(6) Wakil peserta musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit:
a. 1 (satu) orang pemuka masyarakat atau tokoh adat setiap desa;
b. 1 (satu) orang unsur pemerintah desa setiap desa;
c. 1 (satu) orang unsur badan permusyawaratan desa setiap desa; dan
d. 1 (satu) orang unsur kecamatan.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 58
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilaksanakan menggunakan metode yang ditetapkan dalam rencana kerja penyusunan RKT.
(2) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data dan informasi mengenai:
a. kedudukan wilayah pencadangan dalam kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
b. kondisi masyarakat dan wilayah pencadangan;
c. potensi dan permasalahan wilayah pencadangan;
d. isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
e. arah pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(4) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual wilayah pencadangan.
Pasal 59
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas analisis:
a. kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. struktur dan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
c. sumber daya dan kemampuan lahan;
d. pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi;
e. sosial dan kependudukan;
f. kebutuhan Prasarana dan Sarana; dan
g. transportasi.
(3) Analisis kebijakan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian wilayah pencadangan dengan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(4) Analisis struktur dan pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kecenderungan pengembangan struktur dan pemanfaatan wilayah perencanaan.
(5) Analisis sumber daya dan kemampuan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai daya dukung lingkungan fisik wilayah perencanaan.
(6) Analisis pengembangan ekonomi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai potensi dan peluang pengembangan komoditas unggulan.
(7) Analisis sosial dan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf e dilaksanakan
untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sosial dan kependudukan wilayah perencanaan.
(8) Analisis kebutuhan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai jenis dan tingkat kebutuhan Prasarana dan Sarana kawasan yang direncanakan.
(9) Analisis transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan ketersediaan Prasarana, Sarana, dan sistem pelayanan.
Pasal 60
(1) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan keseluruhan hasil survei lapang.
(2) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi, potensi, dan masalah di wilayah perencanaan serta dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan/atau gambar.
Pasal 61
(1) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(2) Perumusan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen RKT yang memuat ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dan dilengkapi dengan:
a. dokumen data dan informasi hasil identifikasi potensi kawasan;
b. berita acara musyawarah hasil identifikasi potensi kawasan;
c. keputusan pencadangan tanah; dan
d. dokumen hasil survei lapang.
(3) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh persetujuan.
(4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur sekretariat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
b. unsur badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan kewenangannya;
d. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan kewenangannya;
e. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang sesuai dengan kewenangannya;
f. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kewenangannya;
g. unsur perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
h. unsur kantor pertanahan kabupaten/kota atau kantor wilayah badan pertanahan provinsi sesuai dengan kewenangannya;
i. unsur kecamatan yang berada dalam delineasi wilayah perencanaan; dan/atau
j. unsur lembaga, institusi, atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara kesimpulan pembahasan, dibacakan oleh pimpinan pembahasan dihadapan peserta, dan ditandatangani oleh pimpinan pembahasan bersama paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan notulen pembahasan.
(6) Berita acara kesimpulan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 62
(1) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilaksanakan berdasarkan dokumen RKT yang diusulkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur.
(2) Penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen RKT.
(3) Format usulan penetapan RKT dari bupati kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
Pasal 63
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), gubernur melakukan sinkronisasi dokumen RKT dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengikutsertakan perangkat daerah provinsi dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen usulan diterima.
Pasal 64
(1) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan untuk menyelaraskan rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam RKT dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(2) Kebijakan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang tertuang dalam:
a. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelarasan tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam RKT dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi.
(4) Hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(5) Kepala perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil sinkronisasi kepada gubernur.
Pasal 65
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5):
a. meneruskan usulan RKT kepada Menteri disertai rekomendasi, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa dokumen RKT sudah sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi; atau
b. mengembalikan usulan RKT kepada bupati/wali kota yang mengusulkan, dalam hal hasil sinkronisasi menyatakan bahwa dokumen RKT belum atau tidak sesuai dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi.
Pasal 66
(1) Format usulan penetapan RKT dari gubernur kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format pengembalian usulan penetapan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 67
(1) Pengembalian usulan RKT oleh gubernur kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b disertai penjelasan tertulis.
(2) Penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan pengembalian dengan menunjukkan hal yang belum sinkron dengan kebijakan pemanfaatan ruang serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah provinsi;
b. arahan perbaikan; dan
c. batasan waktu perbaikan yang dapat dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Bupati/wali kota dapat mengusulkan dokumen RKT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan perbaikan dari gubernur.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), gubernur melakukan sinkronisasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 63 dan Pasal 64.
Pasal 69
(1) Dokumen RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dilakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim penilai RKT yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(3) Tim penilai RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Ketua merangkap anggota;
b. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi penyediaan tanah pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan fungsi Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang menyelenggarakan fungsi perencanaan Kawasan Perdesaan sebagai anggota;
e. pejabat tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi penyusunan program pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagai anggota; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi perencanaan umum Kementerian sebagai anggota.
(4) Tim penilai RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal penilaian;
b. menentukan sistem penilaian;
c. melaksanakan penilaian terhadap usulan RKT; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
Pasal 70
(1) Tim Penilai RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penilaian dan penetapan Kawasan Transmigrasi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas memberikan dukungan administratif kepada tim penilai RKT.
Pasal 71
Penilaian terhadap usulan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. kelengkapan dokumen RKT; dan
b. kesesuaian muatan RKT.
Pasal 72
(1) Penilaian kelengkapan dokumen RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dilaksanakan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen usulan RKT.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan:
a. dokumen RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan; atau
b. dokumen RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan dengan penilaian terhadap muatan RKT.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai penjelasan rinci kekurangannya.
(5) Format penelitian kelengkapan dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 73
(1) Penilaian terhadap kesesuaian muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dilaksanakan untuk menilai kesesuaian muatan RKT dengan ketentuan mengenai muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan nilai:
a. sama dengan atau lebih dari 80 (delapan puluh), dinyatakan layak;
b. 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) dinyatakan layak bersyarat; dan
c. kurang dari 60 (enam puluh) dinyatakan tidak layak.
(3) Format penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 74
(1) Nilai akhir kelayakan usulan RKT merupakan gabungan hasil penelitian kelengkapan dokumen usulan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan hasil penilaian kesesuaian muatan RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3).
(2) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan:
a. dokumen RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dan nilai muatan RKT sama dengan atau lebih besar dari 80 (delapan puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a;
b. dokumen RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dan nilai muatan RKT sama dengan atau lebih besar dari 80 (delapan puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a;
c. dokumen RKT sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dan nilai muatan RKT 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b;
d. dokumen RKT belum sesuai dengan kelengkapan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dan nilai muatan RKT 60 (enam puluh) sampai dengan 79 (tujuh puluh sembilan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b; dan
e. nilai muatan RKT kurang dari 60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c.
(3) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan rekomendasi kelayakan penetapan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan layak diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi;
b. RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dinyatakan layak diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi setelah kekurangan dokumen usulan RKT dilengkapi;
c. RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dinyatakan layak diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi setelah muatan RKT diperbaiki;
d. RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dinyatakan layak diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi setelah dokumen usulan RKT dilengkapi dan muatan RKT diperbaiki; dan
e. RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dinyatakan tidak layak diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi.
Pasal 75
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh tim penilai RKT dalam forum rapat pleno tim penilai RKT.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota tim penilai RKT.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian yang ditandatangani oleh anggota tim penilai RKT dalam forum rapat.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hasil penelitian kelengkapan usulan dokumen RKT;
b. hasil penilaian kesesuaian muatan RKT;
c. nilai akhir hasil penilaian RKT; dan
d. rekomendasi hasil penilaian RKT.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh tim penilai RKT kepada Direktur Jenderal.
Pasal 76
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktur Jenderal dapat:
a. menyampaikan usulan RKT kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi bagi RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf a;
b. mengembalikan usulan RKT kepada pemerintah daerah pengusul bagi RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, disertai arahan perbaikan; dan
c. menolak usulan RKT dengan hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) huruf e, disertai alasan penolakan.
Pasal 77
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Menteri MENETAPKAN usulan RKT sebagai Kawasan Transmigrasi.
(2) Usulan RKT sebagai Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. PRESIDEN;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
e. menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. gubernur yang mengusulkan; dan
g. bupati/wali kota yang mengusulkan.
Pasal 78
(1) Menteri bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan perwujudan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui koordinasi dan integrasi program dan kegiatan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi.
Pasal 79
(1) Perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan berdasarkan RKT yang ditetapkan sebagai Kawasan Transmigrasi.
(2) Penyusunan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup rencana pembangunan:
a. SKP;
b. SP;
c. pusat SKP;
d. KPB; dan
e. Prasarana dan Sarana.
(3) Rencana pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menjadi satu kesatuan dalam rencana pembangunan SKP, rencana pembangunan SP, rencana pembangunan pusat SKP, dan rencana pembangunan KPB.
(4) Pelaksanaan pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembangunan dan pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi.
Pasal 80
Perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat melalui musyawarah.
Pasal 81
(1) Penyusunan rencana pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a merupakan proses penyusunan rencana rinci SKP.
(2) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area delineasi SKP sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan dalam RKT.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
a. dasar penyelesaian legalitas tanah;
b. acuan penyusunan Rencana Pembangunan SP dan penyusunan Rencana Pembangunan Pusat SKP; dan
c. acuan perwujudan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam sebagai kawasan penyangga KPB.
(4) Penyelesaian legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Dalam hal pada area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) terdapat tanah yang dimiliki atau diberikan hak atas tanah tertentu kepada instansi, lembaga, atau badan usaha oleh pejabat yang berwenang, penyusunan rencana rinci SKP mengikutsertakan instansi, lembaga, atau badan usaha yang bersangkutan.
(2) Pengikutsertaan instansi, lembaga, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengintegrasikan rencana pemanfaatan tanah oleh instansi, lembaga, atau badan usaha dalam satu kesatuan rencana rinci SKP.
Pasal 83
Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mencakup:
a. muatan rencana rinci SKP; dan
b. penyusunan rencana rinci SKP.
Pasal 84
(1) Muatan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a paling sedikit mencakup:
a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP;
b. luasan SKP;
c. rencana struktur SKP;
d. rencana peruntukkan SKP;
e. rencana pengembangan pola usaha pokok;
f. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
g. rencana penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan SKP;
h. indikasi program utama pembangunan SKP; dan
i. tahapan pembangunan SKP.
(2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap rencana rinci SKP dilengkapi dengan rencana teknik detail jaringan prasarana antar pusat SP dalam SKP dan pusat SKP dengan KPB.
Pasal 85
(1) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) huruf a merupakan terjemahan dari tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembangunan SKP;
b. sasaran pembangunan SKP; dan
c. konsep perwujudan SKP.
Pasal 86
(1) Tujuan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf a merupakan arahan perwujudan SKP.
(2) Arahan perwujudan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peranan SKP dalam mewujudkan tujuan pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
Pasal 87
(1) Sasaran pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf b merupakan gambaran kondisi SKP yang akan diwujudkan.
(2) Kondisi SKP yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat gambaran mengenai:
a. sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan yang akan dilaksanakan dalam SKP; dan
b. kontribusi SKP terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
Pasal 88
Konsep perwujudan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c merupakan kerangka umum keterkaitan antar SP dalam SKP dan SP dengan pusat SKP dalam satu kesatuan untuk mewujudkan SKP menjadi sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga KPB.
Pasal 89
(1) Luasan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(1) huruf b merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana SKP yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Luasan delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. luas keseluruhan area delineasi SKP; dan
b. garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP.
Pasal 90
(1) Luas keseluruhan area delineasi SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a merupakan area studi penyusunan rencana rinci SKP.
(2) Luas keseluruhan area delineasi rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 6.000 Ha (enam ribu hektare) dan paling banyak 12.000 Ha (dua belas ribu hektare).
(3) Luas keseluruhan area delineasi SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi daya tampung untuk dikembangkan menjadi paling sedikit 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam) SP.
Pasal 91
(1) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b merupakan garis batas yang dilengkapi dengan titik koordinat.
(2) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan rencana struktur Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(3) Penentuan garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. batas wilayah desa yang berada dalam delineasi rencana SKP;
b. interaksi sosial budaya masyarakat; dan
c. daya dukung fisik lingkungan.
Pasal 92
(1) Garis batas delineasi SKP, SP, dan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berupa:
a. batas administrasi;
b. batas bentang alam; dan/atau
c. batas buatan.
(2) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa batas wilayah desa/kelurahan, batas wilayah kecamatan, dan/atau batas wilayah kabupaten/kota.
(3) Batas bentang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sungai, danau, dan/atau batas lainnya yang merupakan bentang alam.
(4) Batas buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan dan/atau batas buatan lainnya.
Pasal 93
(1) Rencana struktur SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c merupakan struktur SKP yang tersusun atas konstelasi pusat SP yang memiliki hubungan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain dan pusat SP dengan pusat SKP.
(2) Rencana struktur SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. keterkaitan antar pusat SP; dan
b. keterkaitan pusat SP dengan pusat SKP.
(3) Keterkaitan antar pusat SP, dan pusat SP dengan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan rencana sistem jaringan Prasarana.
Pasal 94
(1) Rencana peruntukkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf d merupakan rencana distribusi peruntukkan ruang SKP.
(2) Rencana peruntukan ruang SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peruntukan ruang untuk fungsi:
a. lindung; dan
b. budidaya.
Pasal 95
Rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi area yang memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan:
a. SP; atau
b. pusat SKP.
(2) SP atau pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas satu satuan perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Transmigrasi.
(3) Penunjang kegiatan fungsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ruang yang diperuntukan bagi zona pengembangan:
a. budidaya dan usaha;
b. ekonomi lain; dan/atau
c. investasi.
(4) Rencana peruntukan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan arahan distribusi peruntukan ruang SKP yang ditetapkan dalam RKT.
Pasal 97
Rencana peruntukan ruang bagi pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a berupa:
a. SP-Baru;
b. SP-Pugar; dan/atau
c. SP-Tempatan.
Pasal 98
Rencana peruntukan ruang bagi pembangunan SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a ditetapkan pada area delineasi SKP yang tidak terdapat permukiman penduduk.
Pasal 99
(1) Rencana peruntukan ruang bagi SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b ditetapkan pada area delineasi rencana awal konsolidasi tanah untuk pembangunan SP-Pugar.
(2) Rencana awal konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Pasal 100
Rencana peruntukan ruang bagi SP-Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c ditetapkan pada area permukiman penduduk setempat dalam delineasi SKP.
Pasal 101
(1) Rencana peruntukan ruang bagi pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan rencana peruntukkan ruang untuk pembangunan pusat SKP yang berfungsi sebagai PPLT.
(2) Rencana peruntukan ruang bagi pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Tempatan atau SP-Pugar.
(3) Penetapan prioritas peruntukan ruang bagi Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah penduduk;
b. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c. aksesibilitas; dan
d. sosial kultural.
(4) Dalam hal pada area delineasi SKP tidak terdapat ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Tempatan atau SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), rencana peruntukan ruang bagi pusat SKP ditetapkan pada ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan SP-Baru.
Pasal 102
(1) Rencana pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf e merupakan rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan dalam SKP.
(2) Rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jenis komoditas unggulan sebagai pola usaha primer pada masing-masing SP yang dapat dikembangkan;
b. jenis bidang usaha sebagai pola usaha sekunder dan/atau usaha primer pada pusat SKP yang dapat dikembangkan; dan
c. sistem produksi, distribusi, dan pemasaran dalam SKP yang dapat dilaksanakan.
(3) Rencana pengembangan sistem produksi dan pengelolaan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan arahan pola usaha pokok yang direkomendasikan dalam RKT.
Pasal 103
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf f merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan dalam SKP.
(2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan pada:
a. rencana SP; dan
b. rencana pusat SKP.
(4) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan arahan jenis Transmigrasi yang direkomendasikan dalam RKT.
Pasal 104
(1) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf g merupakan rencana penataan persebaran penduduk ideal untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP.
(2) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan arahan penataan persebaran penduduk yang direkomendasikan dalam RKT.
(3) Rencana penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. rencana sebaran dan komposisi penduduk;
b. kondisi sebaran dan komposisi penduduk yang ada;
dan
c. kebutuhan tambahan penduduk.
(4) Rencana sebaran dan komposisi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kondisi sebaran dan komposisi penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP.
(5) Kondisi sebaran dan komposisi penduduk yang ada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data agregat kondisi penduduk dalam SKP pada saat perencanaan dilaksanakan.
(6) Kebutuhan tambahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kebutuhan tambahan penduduk untuk memenuhi kondisi sebaran dan komposisi penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang tersedia dalam SKP.
Pasal 105
(1) Indikasi program utama pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf h merupakan indikasi program utama yang dapat diusulkan, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, dan waktu pelaksanaan yang direkomendasikan untuk mewujudkan SKP sebagai daerah belakang KPB.
(2) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan arahan indikasi program utama yang ditetapkan dalam RKT.
(3) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. program utama pembangunan dan pengembangan SKP yang direkomendasikan;
b. lokasi SP atau pusat SKP;
c. estimasi kebutuhan dana dan sumber pendanaan pembangunan dan pengembangan SKP;
d. institusi/sektor yang dapat melaksanakan;
e. estimasi waktu pelaksanaan; dan
f. perkiraan serta besaran investasi yang dapat dilaksanakan.
Pasal 106
(1) Tahapan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf i merupakan rencana tahapan kegiatan pembangunan SP dan pusat SKP untuk mewujudkan SKP;
(2) Rencana tahapan kegiatan pembanguan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat jadwal pelaksanaan kegiatan:
a. penyelesaian legalitas tanah;
b. penyusunan RTSP dan rencana teknis Pusat SKP;
c. pelaksanaan pembangunan fisik SP dan pusat SKP serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
d. pelaksanaan penataan persebaran penduduk.
Pasal 107
Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan rencana rinci SKP.
Pasal 108
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP.
(2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan reviu terhadap dokumen RKT.
(3) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum area delineasi rencana SKP.
b. kedudukan rencana SKP dalam RKT;
c. metode pelaksanaan kegiatan; dan
d. jadwal pelaksanaan dilengkapi dengan perangkat survei.
(4) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 109
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer serta informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di area delineasi rencana rinci SKP.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data.
(3) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan rencana rinci SKP.
Pasal 110
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan rencana rinci SKP.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal dari setiap desa yang berada dalam delineasi rencana SKP;
b. unsur pemerintah desa yang diberikan penugasan oleh kepala desa yang wilayah desanya termasuk dalam delineasi rencana SKP;
c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang wilayah desanya termasuk dalam delineasi rencana SKP;
d. unsur kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat yang wilayah kecamatannya termasuk dalam delineasi rencana SKP; dan
e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam delineasi rencana SKP.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang paling sedikit memuat kesepakatan berupa:
a. usulan masyarakat berkenaan dengan rancangan rencana rinci SKP;
b. tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyusunan rencana rinci SKP;
c. nama wakil peserta yang disepakati untuk membantu proses pelaksanaan penyusunan rencana rinci SKP sebanyak paling sedikit 1 (satu) orang setiap desa yang wilayahnya berada dalam delineasi rencana SKP; dan
d. nama wakil instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam delineasi rencana SKP yang disepakati untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan penyusunan rencana rinci SKP sebanyak paling sedikit 1 (satu) orang setiap instansi, lembaga, atau badan usaha.
(4) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah beserta paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta, dan disahkan oleh camat.
Pasal 111
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan area delineasi penyusunan rencana rinci SKP.
(2) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data berupa:
a. kondisi fisik dan lingkungan;
b. status dan penggunaan tanah; dan
c. kondisi ekonomi,sosial, dan budaya.
(3) Hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) dan ayat (2) dituangkan ke dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
Pasal 112
(1) Data berupa kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan area delineasi rencana SKP.
(2) Data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. topografi;
b. sumber daya lahan;
c. sumber daya air;
d. sumber daya hutan; dan
e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pasal 113
(1) Data berupa status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b merupakan data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah pada area delineasi rencana SKP.
(2) Data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. status penguasaan tanah; dan
b. bentuk pemanfaatan lahan.
Pasal 114
(1) Data berupa kondisi sosial ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c merupakan data dan informasi mengenai kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pada area delineasi rencana SKP.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. jumlah, sebaran, dan komposisi penduduk;
b. adat istiadat;
c. kelembagaan sosial dan kegamaan masyarakat;
d. kondisi toleransi;
e. persepsi dan harapan masyarakat terhadap perubahan;
f. mata pencaharian; dan
g. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga.
Pasal 115
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
110 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3).
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. struktur dan pola pemanfaatan ruang;
b. sumber daya dan kemampuan lahan;
c. pengembangan ekonomi;
d. sosial, budaya, dan kependudukan;
e. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan
f. transportasi.
Pasal 116
(1) Analisis data struktur dan pola pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi kesesuaian struktur dan pola pemanfaatan ruang dengan kondisi fisik dan lingkungan, status dan penggunaan tanah,
(2) Analisis data sumber daya dan kemampuan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai daya dukung lingkungan fisik SKP.
(3) Analisis data pengembangan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai potensi dan peluang pengembangan komoditas unggulan dalam SKP.
(4) Analisis data sosial, budaya, dan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 115 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi sosial, budaya, dan kependudukan wilayah perencanaan.
(5) Analisis data kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf e dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai jenis dan tingkat kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum kawasan yang direncanakan.
(6) Analisis data transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat
(2) huruf f dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan ketersediaan Prasarana, Sarana, dan sistem pelayanan transportasi.
(7) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dituangkan dalam dokumen hasil analisis data.
Pasal 117
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat:
a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4);
b. hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2); dan
c. hasil analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (7).
Pasal 118
(1) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana rinci RKT; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Penyusunan rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun rumusan rencana rinci SKP yang memuat:
a. potensi, masalah, peluang, tantangan, dan kecenderungan pembangunan dan pengembangan SKP; dan
b. muatan rencana rinci SKP sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84.
(3) Rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana rinci SKP yang dilengkapi dengan:
a. peta situasi letak dan luas delineasi SKP skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
b. peta struktur SKP skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu);
c. peta rencana peruntukan SKP skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu);
d. peta rencana awal konsolidasi tanah di SP-Pugar skala 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu);
e. hasil survei lapang;
f. dokumentasi visual pendukung; dan
g. jadwal tahapan pembangunan SKP yang direkomendasikan.
(4) Dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai kewenangannya.
(5) Dalam hal pembangunan fisik SKP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
Pasal 119
(1) Penyusunan Rencana Pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b merupakan proses penyusunan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana teknis detail sebagai dasar pelaksanaan pembangunan SP.
Pasal 120
(1) Penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dilaksanakan pada area delineasi rencana SP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP.
(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. dokumen rencana rinci SKP; dan
b. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. muatan rencana teknis SP; dan
b. pelaksanaan penyusunan rencana teknis SP.
Pasal 121
(1) Muatan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a disesuaikan dengan bentuk SP yang direncanakan.
(2) Bentuk SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SP-Baru;
b. SP-Pugar; atau
c. SP-Tempatan.
Pasal 122
Muatan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 paling sedikit memuat:
a. luas SP;
b. rencana detail pemanfaatan ruang SP;
c. rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya;
d. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
e. rencana daya tampung penduduk;
f. rencana teknik detail Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP;
g. rencana kebutuhan biaya pembangunan SP; dan
h. rencana pengembangan SP tahap penyesuaian.
Pasal 123
(1) Luas SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana SP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP.
(2) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi SP-Baru paling sedikit 1.500 Ha (seribu lima ratus hektare) dan paling banyak 2.500 Ha (dua ribu lima ratus hektare) atau sesuai dengan pola usaha pokok yang akan dikembangkan.
(3) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi SP-Pugar dan SP-Tempatan sesuai dengan luas wilayah administrasi desa atau bagian dari wilayah administrasi desa.
(4) Luas keseluruhan area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandai garis batas dan titik koordinat.
Pasal 124
(1) Rencana detail pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf b merupakan rencana tata letak pemanfaatan ruang SP.
(2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk SP.
Pasal 125
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Baru merupakan rencana pemanfaatan ruang untuk:
a. perumahan; dan
b. lahan usaha.
(2) Rencana pemanfaatan ruang untuk perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup ruang yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(3) Rencana tata letak pemanfaatan ruang untuk lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup ruang yang diperuntukkan bagi penyediaan lahan usaha dan/atau lahan pengembangan investasi.
(4) Dalam rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan ruang yang diperuntukkan bagi perlindungan setempat berupa ruang terbuka hijau, ruang sempadan sungai, dan areal perlindungan setempat lainnya.
Pasal 126
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Pugar merupakan rencana peruntukkan ruang bagi pemugaran dan/atau pembangunan permukiman dan penyiapan lahan usaha.
(2) Rencana pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana letak dan ukuran kaveling bagi pembangunan perumahan dan pengembangan lahan usaha;
b. rencana letak dan luas lahan bagi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Pugar;
c. rencana letak dan luas lahan bagi perlindungan setempat berupa ruang terbuka hijau, ruang sempadan sungai, dan/atau areal perlindungan setempat lainnya; dan
d. rencana letak dan luas lahan bagi pengembangan investasi.
(3) Rencana letak dan ukuran kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kaveling yang disediakan bagi:
a. peserta konsolidasi tanah pada permukiman penduduk setempat yang dipugar;
b. peserta konsolidasi tanah pada permukiman baru di areal SP-Pugar; dan/atau
c. peserta konsolidasi tanah dan/atau Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar.
(4) Rencana letak dan ukuran kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan daftar nama peserta konsolidasi tanah Transmigrasi yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran.
Pasal 127
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 bagi SP-Tempatan merupakan gambaran kondisi pemanfaatan ruang permukiman penduduk setempat yang dikembangkan menjadi SP- Tempatan.
(2) Gambaran kondisi pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi ruang yang diperuntukkan bagi:
a. perumahan;
b. lahan usaha;
c. jaringan Prasarana; dan
d. Sarana dan Utilitas Umum;
Pasal 128
(1) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat
(1) huruf c merupakan rencana detail pola pengembangan usaha pokok dan pengembangan usahanya sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP.
(2) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis komoditas;
b. input sarana produksi;
c. perkiraan produksi;
d. sarana pengolahan;
e. prasarana distribusi dan pemasaran;
f. kelayakan usaha;
g. manajemen usaha; dan
h. kelayakan investasi.
Pasal 129
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf d merupakan rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan dalam SP-Baru dan/atau SP-Pugar.
(2) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis TU atau TSB.
(3) Rencana jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan arahan jenis transmigrasi yang direkomendasikan dalam rencana rinci SKP.
Pasal 130
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf e merupakan rencana jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan SP.
(2) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk SP.
Pasal 131
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 bagi SP-Baru paling sedikit memuat:
a. jumlah keluarga;
b. komposisi usia, pendidikan, mata pencaharian, dan jenis kelamin; dan
c. kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengembangkan pola usaha pokok.
(2) Muatan rencana daya tampung penduduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat:
a. jumlah penduduk yang sudah ada; dan
b. jumlah penduduk tambahan yang diperlukan.
Pasal 132
Rencana teknis detail Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud pada Pasal 122 huruf f dapat berupa rencana rehabilitasi, rekonstruksi, dan/atau pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan SP.
Pasal 133
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf g merupakan rencana kebutuhan biaya pembangunan SP untuk mewujudkan SP yang memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan.
(2) Rencana kebutuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bentuk SP.
Pasal 134
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP-Baru paling sedikit memuat rencana biaya:
a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b. pembangunan perumahan;
c. pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan
d. fasilitasi penempatan Transmigran.
(2) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP-Pugar paling sedikit memuat rencana biaya:
a. pemugaran rumah penduduk setempat peserta konsolidasi tanah;
b. pembangunan rumah penduduk setempat peserta konsolidasi tanah;
c. pembangunan rumah Transmigran;
d. penyiapan ruang usaha dan/atau investasi; dan
e. rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(3) Rencana kebutuhan biaya pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 bagi SP- Tempatan paling sedikit memuat rencana biaya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan:
a. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP;
b. jaringan antara SP yang bersangkutan dan SP lain dalam SKP; dan
c. dukungan pengembangan usaha dan/atau investasi.
Pasal 135
(1) Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf h merupakan rencana kegiatan pengembangan untuk mencapai sasaran terwujudnya masyarakat yang mampu beradaptasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosial sesuai dengan indikator SP yang ditetapkan.
(2) Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana kegiatan pengembangan SP selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Transmigran ditempatkan.
(3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan pengembangan SP di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 136
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf a, mencakup:
a. pembagian lahan atau ruang usaha bagi SP-Baru dan bagi permukiman baru bagian dari SP-Pugar;
b. pembagian bantuan pangan bagi SP-Baru dan SP- Pugar;
c. pemberian bantuan sarana produksi bagi SP-Baru dan SP-Pugar; dan
d. fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau pelatihan pengembangan budidaya dan usaha bagi semua bentuk SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan pemberian bantuan Transmigrasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada transmigran.
Pasal 137
(1) Rencana kegiatan pengembangan di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf b, mencakup:
a. pelayanan umum pemerintahan.
b. adaptasi lingkungan;
c. pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana; dan
d. keagamaan dan mental spiritual.
(2) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi prasarana dan sarana perkantoran serta pelayanan kepentingan umum lainnya.
(3) Rencana kegiatan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi gotong royong, pengenalan seni budaya dan pranata sosial, serta bimbingan dan pendampingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai dengan kearifan lokal.
(4) Rencana kegiatan pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, pelayanan, dan bimbingan keberlangsungan kegiatan pendidikan, pemberdayaan generasi muda, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta kesehatan dan keluarga berencana.
(5) Rencana kegiatan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, pelayanan, dan bimbingan keberlangsungan kehidupan beragama dan pembinaan mental spiritual.
Pasal 138
Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat rencana kegiatan penyuluhan, fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, dan pendampingan dalam rangka:
a. pemanfaatan ruang;
b. konservasi tanah dan air;
c. pengendalian hama;
d. penyehatan lingkungan; dan
e. mitigasi kebencanaan.
Pasal 139
Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat rencana kegiatan:
a. bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas SP; dan
b. pengelolaan aset SP.
Pasal 140
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf e meliputi:
a. penugasan kepala desa sebagai penanggung jawab pengembangan SP atau pembentukan unit khusus penanggung jawab pengembangan SP; dan
b. pembentukan lembaga masyarakat.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana penugasan kepala desa sebagai penanggung jawab SP atau pembentukan unit khusus penanggung jawab pengembangan SP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya pembangunan permukiman pada SP yang bersangkutan.
(4) Pembentukan lembaga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat setempat.
Pasal 141
Pelaksanaan penyusunan Rencana Teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. perumusan konsep Rencana Teknis SP.
Pasal 142
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP.
(2) Penyusunan dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP.
(3) Dalam hal rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rencana teknis SP-Pugar, persiapan dilaksanakan dengan melakukan reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Pasal 143
(1) Hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) atau hasil reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3), dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP.
(2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum area delineasi rencana teknis SP;
b. kedudukan rencana teknis SP dalam rencana rinci SKP;
c. metode pelaksanaan kegiatan; dan
d. rencana kerja rinci dilengkapi dengan perangkat survei.
(3) Rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan/atau gambar visual.
(4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 144
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer serta informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di area delineasi penyusunan rencana teknis SP.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi lapang; dan
c. analisis data lapang.
Pasal 145
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat berkenaan dengan penyusunan rencana teknis SP.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh- tokoh informal di wilayah delineasi rencana teknis SP, paling banyak 5 (lima) orang;
b. kepala desa atau unsur pemerintah desa dalam delineasi rencana teknis SP yang diberikan penugasan oleh kepala desa;
c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang berada dalam delineasi rencana teknis SP; dan
d. camat atau unsur kecamatan yang berada dalam delineasi rencana teknis SP yang diberikan penugasan oleh camat; dan
e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam area delineasi rencana teknis SP.
(3) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana teknis SP;
b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan SP;
dan
c. tahapan penyusunan rencana teknis SP.
(4) Dalam hal bentuk rencana teknis SP berupa Rencana Teknis SP-Pugar, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan:
a. informasi mengenai rencana awal konsolidasi tanah Transmigrasi;
b. maksud, tujuan, dan manfaat konsolidasi tanah Transmigrasi serta kemungkinan risiko yang dihadapi masyarakat beserta alternatif solusi menghadapi kemungkinan risiko; dan
c. pembentukan perhimpunan peserta konsolidasi tanah.
(5) Dalam hal bentuk rencana teknis SP berupa rencana teknis SP-Tempatan, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan:
a. informasi umum mengenai Rencana Pengembangan SP-Tempatan;
b. informasi mengenai rencana rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan yang dapat dilakukan; dan
c. kemungkinan risiko yang ditimbulkan akibat dilaksanakannya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan.
Pasal 146
(1) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat kesepakatan mengenai:
a. rencana kerja penyusunan rencana teknis SP;
b. usulan dan harapan sebagai bahan penyusunan rencana teknis SP; dan
c. penunjukkan paling banyak 5 (lima) orang wakil masyarakat dan/atau 1 (satu) orang wakil dari instansi, lembaga atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam area delineasi rencana teknis SP untuk ikut serta dalam proses penyusunan rencana teknis SP;
(2) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 5 (lima) orang wakil peserta musyawarah, yang disahkan oleh kepala desa.
Pasal 147
(1) Observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan area delineasi penyusunan rencana teknis SP.
(2) Data primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. data fisik dan lingkungan;
b. data status dan penggunaan tanah; dan
c. data ekonomi, sosial, dan budaya.
(3) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. topografi;
b. sumber daya lahan;
c. sumber daya air;
d. sumber daya hutan; dan
e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
(4) Data status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. status penguasaan dan/atau kepemilikan tanah;
dan
b. pemanfaatan lahan.
(5) Data ekonomi, social, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. jumlah, sebaran, dan komposisi penduduk;
b. adat istiadat;
c. kelembagaan sosial dan kegamaan masyarakat;
d. toleransi;
e. persepsi dan harapan masyarakat terhadap perubahan;
f. mata pencaharian; dan
g. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga.
Pasal 148
Hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, dituangkan dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi tentang aspirasi masyarakat, peta, dan gambar visual.
Pasal 149
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menganalisis hasil studi lapang sebagai bahan penyusunan rencana teknis SP.
(2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisis tentang:
a. harapan dan aspirasi masyarakat;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang;
c. sumber daya dan kemampuan lahan;
d. kebutuhan prasarana dan sarana;
e. pengembangan ekonomi masyarakat;
f. sosial dan kependudukan;
g. Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian; dan
h. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SP.
(3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang memuat:
a. kondisi, harapan, dan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan penyusunan rencana teknis SP;
b. potensi dan masalah yang perlu diantisipsai dalam penyusunan rencana teknis SP; dan
c. alternatif yang perlu diakomodasikan dalam penyusunan rencana teknis SP.
Pasal 150
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat:
a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146;
b. hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148; dan
c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasla 149.
(2) Dokumen hasil suvei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan gambar visual.
Pasal 151
(1) Perumusan konsep rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis SP; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Hasil penyusunan konsep rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen rencana teknis SP yang memuat ketentuan tentang muatan rencana teknis SP sesuai dengan bentuk SP dan dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar dan foto, serta dokumen administrasi.
(3) Dokumen RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk SP-Pugar, konsep rencana teknis SP- Pugar dibahas dan disahkan oleh tim koordinasi Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
(5) Dalam hal RT-SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan dukungan pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
Pasal 152
(1) Penyusunan Rencana Pembangunan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf c merupakan proses penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai PPLT.
Pasal 153
(1) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dilaksanakan pada area delineasi rencana SP yang ditetapkan sebagai pusat SKP dalam rencana rinci SKP.
(2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari area delineasi rencana:
a. SP-Tempatan;
b. SP-Pugar; atau
c. SP-Baru.
Pasal 154
(1) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP- Tempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat
(2) huruf a merupakan rencana teknis pengembangan permukiman penduduk setempat menjadi pusat SKP.
(2) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b merupakan desain konsolidasi tanah Transmigrasi untuk meningkatkan fungsi SP-Pugar menjadi pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
(3) Rencana teknis pusat SKP yang berasal dari SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2) huruf c merupakan rencana teknis peningkatan fungsi SP-Baru menjadi pusat SKP.
Pasal 155
(1) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 disusun berdasarkan:
a. dokumen rencana rinci SKP; dan
b. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. muatan rencana teknis pusat SKP; dan
b. pelaksanaan penyusunan rencana teknis pusat SKP.
Pasal 156
(1) Muatan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan area delineasi SP yang dikembangkan menjadi pusat SKP.
(2) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. luas pusat SKP;
b. rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP;
c. rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
d. rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan;
e. rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
f. rencana daya tampung penduduk; dan
g. rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap rencana teknis pusat SKP memuat Rencana Pengembangan Pusat SKP tahap penyesuaian.
(4) Rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP.
Pasal 157
(1) Luas pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana pusat SKP yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP.
(2) Ketentuan luas area delineasi rencana SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 berlaku mutatis mutandis terhadap luas area delineasi rencana pusat SKP.
Pasal 158
(1) Rencana detail pemanfaatan ruang pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan rencana tata letak pemanfaatan ruang pusat SKP.
(2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan area delineasi rencana SP yang ditetapkan menjadi pusat SKP.
Pasal 159
(1) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP- Tempatan merupakan rencana peruntukan ruang bagi pengembangan:
a. pusat pelayanan umum dan pemerintahan;
b. pusat perdagangan dan jasa;
c. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan/atau
d. pusat pengembangan industri.
(2) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP-Pugar merupakan rencana peruntukan ruang bagi:
a. pemugaran dan/atau pembangunan perumahan;
b. penyiapan lahan usaha;
c. pusat pelayanan umum dan pemeritahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan/atau
f. pusat pengembangan industri.
(3) Rencana tata letak pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bagi rencana teknis pusat SKP yang berasal dari area delineasi rencana SP-Baru merupakan rencana peruntukan ruang bagi:
a. pembangunan perumahan;
b. penyiapan lahan usaha;
c. pusat pelayanan umum dan pemeritahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
dan/atau
f. pusat pengembangan industri.
Pasal 160
(1) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c merupakan:
a. rencana detail pola pengembangan usaha pokok sesuai dengan komoditas unggulan yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP; dan
b. rencana pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri terintegrasi dengan rencana pengembangan komoditas unggulan SKP.
(2) Rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis komoditas unggulan;
b. perkiraan produksi;
c. kebutuhan sarana pengolahan;
d. kebutuhan prasarana distribusi dan pemasaran;
e. kelayakan usaha dan kelayakan investasi; dan
f. pengelolaan usaha.
Pasal 161
(1) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf d merupakan rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri.
(2) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan potensi dan peluang yang direkomendasikan dalam rencana rinci SKP.
(3) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha jasa, industri, dan perdagangan yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri berbasis komoditas unggulan yang dikembangkan dalam SKP.
(4) Rencana pelayanan dan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri yang dapat dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. rencana penyiapan lahan siap bangun untuk pengembangan usaha perdagangan dan jasa dan/atau industri;
b. informasi potensi produk yang dapat dihasilkan, distribusi, dan pemasaran; dan
c. informasi potensi sumber daya modal.
Pasal 162
(1) Rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan pada pusat SKP.
(2) Jenis Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk jenis TSM.
Pasal 163
(1) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf f merupakan rencana jumlah, struktur, dan kompetensi penduduk yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan pusat SKP.
(2) Rencana daya tampung penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah keluarga yang diperlukan untuk pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri;
b. informasi peluang jenis usaha perdagangan, jasa, dan industri yang tersedia;
c. kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan dalam pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri; dan
d. syarat sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi dan peluang jenis usaha yang tersedia.
Pasal 164
(1) Rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf g merupakan rencana kebutuhan biaya untuk mewujudkan pusat SKP.
(2) Rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat biaya:
a. penyiapan lahan siap bangun untuk pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri;
b. prasarana jalan antar zona dalam pusat SKP;
c. Prasarana jalan antara pusat SKP dan pusat SP lain dalam SKP;
d. Sarana pelayanan umum dan Utilitas Umum pusat SKP; dan
e. dukungan pengembangan usaha dan investasi.
(3) Selain rencana kebutuhan biaya pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rencana kebutuhan biaya pembangunan pusat SKP juga memuat rencana biaya pembangunan SP sesuai dengan bentuk SP yang ditingkatkan fungsinya menjadi pusat SKP.
Pasal 165
Rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) merupakan rencana teknis detail rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk mewujudkan pusat SKP sebagai PPLT.
Pasal 166
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf b dilakukan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. perumusan konsep rencana teknis pusat SKP.
Pasal 167
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Penyusunan dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP.
(3) Dalam hal penyusunan rencana teknis pusat SKP berasal dari area delineasi rencana SP-Pugar, reviu dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
Pasal 168
(1) Hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum wilayah perencanaan pusat SKP.
b. metode pelaksanaan kegiatan; dan
c. rencana kerja rinci dilengkapi dengan perangkat survei.
(3) Rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan gambar visual.
(4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 169
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di area delineasi penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi lapang; dan
c. analisis data lapang.
Pasal 170
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat berkenaan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP serta sebagai bentuk penyusunan rencana teknis pusat SKP secara partisipatif.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal di wilayah perencanaan pusat SKP, paling banyak 5 (lima) orang;
b. kepala desa atau unsur pemerintah desa dalam wilayah perencanaan pusat SKP yang diberikan penugasan oleh kepala desa;
c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang berada dalam wilayah perencanaan pusat SKP;
d. camat atau unsur kecamatan yang berada dalam wilayah perencanaan pusat SKP yang diberikan penugasan oleh camat; dan
e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam area delineasi wilayah perencanaan pusat SKP.
(3) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP;
b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan pusat SKP; dan
c. tahapan penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(4) Dalam hal rencana teknis pusat SKP berasal dari SP- Pugar, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi mengenai rencana konsolidasi tanah Transmigrasi.
(5) Dalam hal rencana teknis pusat SKP berasal dari SP- Tempatan, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan:
a. informasi umum mengenai Rencana Pengembangan SP-Tempatan;
b. informasi mengenai rencana rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan yang dapat dilakukan; dan
c. kemungkinan risiko yang ditimbulkan akibat dilaksanakannya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan.
Pasal 171
(1) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat kesepakatan mengenai:
a. rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP;
b. usulan dan harapan sebagai bahan penyusunan rencana teknis pusat SKP; dan
c. penunjukkan paling banyak 5 (lima) orang wakil masyarakat dan/atau 1 (satu) orang wakil dari instansi, lembaga atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah perencanaan pusat SKP untuk ikut serta dalam proses penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 5 (lima) orang wakil peserta musyawarah, yang disahkan oleh kepala desa.
Pasal 172
(1) Observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan wilayah perencanaan pusat SKP.
(2) Data primer dan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. data fisik dan lingkungan;
b. data status dan penggunaan tanah; dan
c. data ekonomi, sosial, dan budaya.
(3) Data fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. topografi;
b. sumber daya lahan;
c. sumber daya air;
d. sumber daya hutan; dan
e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
(4) Data status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. status penguasaan dan/atau kepemilikan tanah;
dan
b. pemanfaatan lahan.
(5) Data ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:
a. jumlah, sebaran, dan komposisi penduduk;
b. adat istiadat;
c. kelembagaan sosial dan kegamaan masyarakat;
d. toleransi;
e. persepsi dan harapan masyarakat terhadap perubahan;
f. mata pencaharian; dan
g. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga.
Pasal 173
Hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, dituangkan dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi mengenai aspirasi masyarakat, peta, dan gambar visual.
Pasal 174
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menganalisis hasil studi lapang sebagai bahan penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisis mengenai:
a. harapan dan aspirasi masyarakat;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang;
c. sumber daya dan kemampuan lahan;
d. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
e. pengembangan ekonomi masyarakat;
f. sosial dan kependudukan; dan
g. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pusat SKP.
(3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang memuat:
a. kondisi, harapan, dan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP;
b. potensi dan masalah yang perlu diantisipasi dalam penyusunan rencana teknis pusat SKP; dan
c. alternatif solusi, kebijakan, dan/atau informasi lain kearifan lokal yang perlu diakomodasikan dalam penyusunan rencana teknis pusat SKP.
Pasal 175
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat:
a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171;
b. hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173; dan
c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat (3).
(2) Dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan gambar visual.
Pasal 176
(1) Perumusan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menyusun rencana teknis pusat SKP.
(2) Penyusunan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175; dan
b. dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168.
(3) Hasil penyusunan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP yang memuat ketentuan muatan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar dan foto, serta dokumen administrasi.
(4) Dokumen rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari SP-Pugar, konsep rencana teknis pusat SKP dibahas dan disahkan oleh Tim Koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
(6) Dalam hal penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
Pasal 177
(1) Penyusunan Rencana Pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d merupakan penyusunan rencana detail KPB.
(2) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada area delineasi rencana KPB.
Pasal 178
(1) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) merupakan wilayah desa atau bagian dari beberapa desa dalam satu kesatuan yang ditetapkan sebagai KPB dalam RKT.
(2) Wilayah desa atau bagian dari beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. wilayah desa yang diperlakukan sebagai rencana SP- Tempatan; dan/atau
b. wilayah desa yang diperlakukan sebagai rencana SP- Pugar.
(3) Dalam hal pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tanah yang dimiliki atau diberikan hak tertentu kepada badan usaha oleh pejabat yang berwenang, penyusunan rencana detail KPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha yang bersangkutan.
(4) Pengikutsertaan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mengintegrasikan rencana pemanfaatan tanah oleh badan usaha ke dalam satu kesatuan rencana detail KPB.
Pasal 179
(1) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan:
a. dasar penyelesaian legalitas tanah;
b. bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona pada rencana detail KPB ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan; dan
c. acuan perwujudan KPB menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah atau pasar produk dari klaster Kawasan Transmigrasi.
(2) Penyelesaian legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. muatan rencana detail KPB; dan
b. pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB.
Pasal 180
Muatan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB;
b. luasan KPB;
c. rencana peruntukan KPB;
d. rencana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB;
e. penetapan subbagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya;
f. ketentuan pemanfaatan ruang KPB;
g. rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha pokok;
h. rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan;
i. rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
j. rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan
k. rencana program pembangunan KPB.
Pasal 181
(1) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a merupakan terjemahan dari tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembangunan KPB;
b. sasaran pembangunan KPB; dan
c. konsep perwujudan KPB.
Pasal 182
(1) Tujuan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf a merupakan arahan perwujudan KPB sebagai PPKT.
(2) Arahan perwujudan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peran KPB sebagai pemusatan pergerakan barang dan jasa untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi bercirikan perkotaan berbasis produk unggulan, terintegrasi dengan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri serta aktivitas ekonomi modern.
Pasal 183
(1) Sasaran pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf b merupakan gambaran mengenai kondisi KPB sebagai PPKT;
(2) Kondisi KPB yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggambarkan:
a. kondisi sistem pengembangan perdagangan, jasa, dan industri untuk melayani proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk unggulan Kawasan Transmigrasi; dan
b. kontribusi KPB sebagai PPKT terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
Pasal 184
Konsep perwujudan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf c merupakan kerangka umum keterkaitan antarzona dalam KPB dan antar Pusat SKP dengan KPB dalam satu kesatuan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
Pasal 185
(1) Luasan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana KPB yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan budidaya dengan luasan paling sedikit 400 Ha (empat ratus hektare).
(3) Luas keseluruhan area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan bagi pengembangan zona yang diperlukan dalam KPB.
Pasal 186
(1) Rencana peruntukan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf c merupakan rencana distribusi zona peruntukan ruang dalam KPB.
(2) Zona peruntukan ruang dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat zona:
a. permukiman;
b. industri;
c. perdagangan dan jasa;
d. pelayanan umum;
e. ruang terbuka hijau; dan
f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
(3) Zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan zona lingkungan siap bangun yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan.
(4) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan zona yang diperuntukan bagi pengembangan industri pengolahan.
(5) Zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan zona yang diperuntukan bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa.
(6) Zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan zona yang diperuntukan bagi kegiatan pemberian pelayanan umum.
(7) Zona ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan ruang untuk fungsi lindung dalam KPB.
(8) Ruang untuk fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a. area tempat tumbuh tanaman secara alamiah;
dan/atau
b. area tempat tumbuh tanaman yang sengaja ditanam.
(9) Zona jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan zona bagi pembangunan jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
Pasal 187
(1) Rencana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf d merupakan rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 188
(1) Penetapan subbagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf e merupakan penetapan zona yang diprioritaskan pembangunannya.
(2) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. zona yang secara langsung mendukung pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan sosial dan budaya;
b. zona yang secara langsung mendukung pengembangan komoditas unggulan; dan
c. zona yang secara langsung mendukung pemenuhan standar kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 189
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf f merupakan upaya mewujudkan rencana detail KPB.
(2) Ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. dasar pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pengembangan investasi;
b. arahan pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan program; dan
c. dasar estimasi kebutuhan pendanaan.
(3) Penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. rencana peruntukan ruang dan rencana jaringan prasarana;
b. ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan;
c. kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
d. masukan dan kesepakatan dengan para investor;
dan
e. penanganan zonasi yang diprioritaskan pembangunannya.
(4) Penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi.
Pasal 190
(1) Rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf g merupakan rencana pola pengembangan usaha pokok di KPB terintegrasi dengan rencana pengembangan komoditas unggulan yang dikembangkan pada SKP.
(2) Rencana pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana pengembangan kegiatan usaha sekunder dan tersier.
(3) Rencana pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jenis komoditas unggulan yang dikembangkan pada SKP;
b. kebutuhan pengembangan industri pengolahan;
c. potensi pengembangan usaha perdagangan dan jasa;
dan
d. pola distribusi dan pemasaran.
(4) Pola pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola usaha pokok Transmigrasi
Pasal 191
Rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf h merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan dalam KPB.
Pasal 192
(1) Rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf i merupakan rencana penataan persebaran penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi usaha yang tersedia dalam KPB.
(2) Rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kebutuhan jumlah dan kompetensi penduduk ideal yang diperlukan;
b. kondisi jumlah dan kompetensi penduduk yang ada;
c. tambahan jumlah penduduk yang diperlukan; dan
d. rencana peningkatan kapasitas penduduk.
Pasal 193
(1) Rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf j merupakan rencana pembentukan, peningkatan, dan/atau penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Kelembagaan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. badan pengelola KPB;
b. lembaga sosial; dan/atau
c. lembaga ekonomi.
(3) Pembentukan badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan kawasan perkotaan.
Pasal 194
(1) Rencana program pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf k merupakan program yang direkomendasikan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Rencana program pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. program dan kegiatan;
b. lokasi;
c. besaran program dan kegiatan;
d. tahapan pelaksanaan;
e. Sumber pendanaan; dan
f. institusi pelaksana.
Pasal 195
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. perumusan konsep rencana detail KPB.
Pasal 196
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB.
(2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan reviu paling sedikit terhadap:
a. dokumen RKT; dan
b. 1 (satu) dokumen rencana rinci SKP.
(3) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum wilayah perencanaan KPB;
b. metode pelaksanaan kegiatan; dan
c. jadwal pelaksanaan dilengkapi dengan perangkat survei.
(4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan jadwal rencana kerja dan disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 197
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer serta informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di wilayah perencanaan KPB.
(2) Hasil suvei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan rencana detail KPB.
(3) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data lapang.
Pasal 198
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan rencana detail KPB.
(2) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana detail KPB;
b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan KPB;
dan
c. tahapan penyusunan rencana detail KPB.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal dari setiap desa dalam wilayah perencanaan KPB;
b. unsur pemerintah desa yang diberikan penugasan oleh kepala desa dalam wilayah perencanaan KPB;
c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa dalam wilayah perencanaan KPB;
d. unsur kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat dalam wilayah perencanaan KPB; dan/atau
e. unsur instansi atau lembaga atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang paling sedikit memuat kesepakatan tentang:
a. usulan masyarakat berkenaan dengan rancangan rencana detail KPB;
b. tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyusunan rencana detail KPB;
c. nama wakil peserta yang disepakati untuk membantu proses pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB, 1 (satu) orang setiap desa dalam wilayah perencanaan KPB; atau
d. nama wakil instansi, lembaga, dan/atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi yang disepakati untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB, 1 (satu) orang setiap instansi, lembaga, dan/atau badan usaha.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta, yang disahkan oleh camat.
Pasal 199
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat
(3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan area delineasi penyusunan rencana detail KPB.
(2) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup data mengenai:
a. kondisi fisik dan lingkungan;
b. status dan penggunaan tanah; dan
c. kondisi sosial ekonomi dan budaya.
(3) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
Pasal 200
(1) Data tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf a merupakan data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan wilayah perencanaan KPB.
(2) Data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. topografi;
b. sumber daya lahan;
c. sumber daya air;
d. sumber daya hutan; dan
e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pasal 201
(1) Data mengenai status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf b merupakan data dan informasi tentang kondisi penguasaan dan penggunaan tanah pada wilayah perencanaan KPB.
(2) Data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. status penguasaan tanah; dan
b. bentuk pemanfaatan lahan.
Pasal 202
(1) Data mengenai kondisi sosial ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf c merupakan data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pada wilayah perencanaan KPB.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai:
a. kependudukan;
b. kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya;
c. mata pencaharian;
d. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga;
e. potensi komoditas unggulan yang dapat dikembangkan pada SKP;
f. potensi pengembangan industri pengolahan;
g. potensi pengembangan usaha perdagangan dan jasa;
dan
h. pola distribusi dan pemasaran.
Pasal 203
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk mengolah data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3).
(2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. harapan dan aspirasi masyarakat;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang;
c. sumber daya dan kemampuan lahan;
d. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
e. pengembangan ekonomi masyarakat;
f. sosial dan kependudukan; dan
g. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KPB.
(3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat:
a. zonasi KPB beserta peruntukannya;
b. jenis komoditas unggulan kawasan;
c. pengembangan industri pengolahan;
d. pengembangan usaha perdagangan dan jasa;
e. pola distribusi dan pemasaran yang direkomendasikan.
f. pengembangan kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya;
g. penataan kependudukan;
h. pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
i. skala prioritas penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Pasal 204
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat:
a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198;
b. hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3); dan
c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasal 203.
(2) Dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
Pasal 205
(1) Perumusan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menyusun konsep rencana detail KPB.
(2) Penyusunan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196; dan
b. dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204.
(3) Hasil penyusunan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB yang memuat ketentuan muatan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar, dan/atau foto, serta dokumen administrasi.
(4) Dokumen rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal perwujudan KPB sebagaimana memerlukan dukungan pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
Pasal 206
(1) Perencanaan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan proses penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diintegrasikan menjadi rencana kegiatan Pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan yang didukung dengan rencana kegiatan di bidang pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum serta kelembagaan sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
Pasal 207
(1) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 disusun berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
b. perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
c. indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pengembangan:
a. SP;
b. Pusat SKP;
c. SKP;
d. KPB; dan
e. Kawasan Transmigrasi.
Pasal 208
(1) Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf a merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan.
(2) Masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan.
(3) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan dasar penyusunan program Pengembangan SP setiap tahun.
Pasal 209
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dilaksanakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan.
(2) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pengembangan SP.
(4) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. muatan Rencana Pengembangan SP; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan SP.
Pasal 210
(1) Muatan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf a disesuaikan dengan kondisi awal dan tahapan pengembangan SP.
(2) Setiap Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan;
b. gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan yang diinginkan;
c. kegiatan pengembangan masyarakat SP yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan;
dan
d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum SP.
Pasal 211
(1) Gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf a merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP pada saat perencanaan dilaksanakan.
(2) Gambaran kondisi dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kedudukan SP dalam SKP;
b. kondisi ekonomi;
c. kondisi sosial budaya;
d. kondisi lingkungan;
e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
Pasal 212
(1) Gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat
(2) huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP yang akan diwujudkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran.
(3) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. komoditas unggulan yang akan dikembangkan dalam SP sesuai rekomendasi yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP;
b. kondisi ekonomi;
c. kondisi sosial budaya;
d. kondisi lingkungan;
e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
Pasal 213
(1) Kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kerangka rencana kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan SP.
(3) Kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. tahap penyesuaian;
b. tahap pemantapan; dan
c. tahap kemandirian.
Pasal 214
Rencana kegiatan pengembangan SP pada tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a disusun dalam satu kesatuan dengan rencana teknis SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 140.
Pasal 215
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP pada tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf b merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan.
(2) Masyarakat SP yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan.
(3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 216
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. penyediaan sarana produksi;
b. pengembangan budidaya dan usaha; dan
c. pengolahan pascapanen dan pemasaran.
(2) Rencana kegiatan penyediaan sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup
rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam perolehan dan pemanfaatan sarana produksi sesuai dengan usaha pokok yang dikembangkan.
(3) Rencana kegiatan pengembangan budidaya dan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam pengembangan budidaya dan usaha komoditas unggulan.
(4) Rencana kegiatan pengolahan pascapanen dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam pengolahan paska panen dan pemasaran hasil usaha pokok yang dikembangkan.
Pasal 217
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelayanan umum pemerintahan;
b. pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana;
c. keagamaan dan mental spiritual; dan
d. integrasi sosial.
(2) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi Prasarana dan Sarana pemerintahan, serta pelayanan kepentingan umum lainnya.
(3) Rencana kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan, dan/atau pelatihan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana.
(4) Rencana kegiatan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan, dan/atau pelatihan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan beragama, dan pembinaan mental spiritual.
(5) Rencana kegiatan integrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan dan penguatan untuk mewujudkan integrasi sosial budaya masyarakat.
Pasal 218
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
a. pemanfaatan ruang;
b. konservasi tanah dan air;
c. pengendalian hama;
d. penyehatan lingkungan; dan
e. mitigasi kebencanaan.
(2) Rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, dan/atau pendampingan pengendalian pemanfaatan ruang SP sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana teknis SP.
(3) Rencana kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, pendampingan, dan/atau pelatihan konservasi tanah dan air.
(4) Rencana kegiatan pengendalian hama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi, penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pengendalian hama dan penyakit tanaman.
(5) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan penyadaran pola hidup sehat.
(6) Rencana kegiatan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup rencana kegiatan fasilitasi, penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pencegahan kebencanaan.
Pasal 219
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan
b. pengelolaan aset SP.
(2) Rencana kegiatan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan untuk menjamin keberlangsungan manfaat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(3) Rencana kegiatan pengelolaan aset SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset SP.
Pasal 220
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat:
a. pengelolaan SP; dan
b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat.
(2) Rencana kegiatan pengelolaan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan fasilitasi,
bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas pengelola SP.
(3) Rencana kegiatan pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup fasilitasi, pembinaan, dan/atau pendampingan pembentukan atau penguatan kapasitas:
a. lembaga pemerintahan;
b. lembaga sosial masyarakat; dan
c. lembaga ekonomi masyarakat.
(4) Lembaga pemerintahan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa penguatan fungsi rukun tetangga dan rukun warga, serta persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa.
(5) Lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa penguatan fungsi kelompok tani dan/atau nelayan, kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(6) Lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa pembentukan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
Pasal 221
(1) Rencana Pengembangan SP pada tahap kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
(2) Masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan.
(3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 222
Rencana Pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. pengembangan komoditas unggulan;
b. kerjasama kemitraan usaha; dan
c. sertifikasi lahan.
Pasal 223
(1) Rencana kegiatan pengembangan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, pendampingan, dan/atau pelatihan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar.
(2) Pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. peningkatan produksi usaha pokok; dan
b. perluasan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan, wirausaha, dan/atau pemanfaatan lembaga keuangan.
(3) Perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diarahkan pada kegiatan usaha berbasis teknologi informasi.
Pasal 224
(1) Rencana kegiatan kerjasama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b
merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, mediasi, pendampingan kerjasama masyarakat dengan pelaku usaha menengah dan/atau besar.
(2) Rencana kegiatan kerja sama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. promosi potensi investasi yang dapat dilaksanakan melalui kerja sama kemitraan;
b. mediasi kerja sama kemitraan antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan Masyarakat Transmigrasi dan/atau antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan lembaga permodalan;
c. bimbingan, advokasi, dan pendampingan kerja sama kemitraan kepada Masyarakat Transmigrasi; dan
d. pelayanan administrasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha menengah dan/atau besar dalam mengembangkan kerja sama kemitraan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 225
(1) Rencana kegiatan sertifikasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c merupakan rencana kegiatan pengurusan sertipikat hak milik atas tanah Transmigran dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kegiatan sertifikasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. identifikasi subjek-objek bidang tanah; dan
b. pengusulan sertipikat kepada kantor pertanahan kabupaten/kota.
(3) Identifikasi subjek-objek bidang tanah sebagaimana dimnaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan bidang tanah dalam SP yang bersangkutan.
(4) Bidang tanah dalam SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa bidang tanah yang diperuntukkan bagi:
a. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha Transmigran;
b. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada SP-Pugar;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau
d. area perlindungan setempat.
(5) Pengusulan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 226
Rencana Pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelayanan umum pemerintahan;
b. pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana;
c. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
d. penguatan integrasi masyarakat; dan
e. fasilitasi pembentukan agen perubahan.
Pasal 227
(1) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf a merupakan rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan.
(2) Rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemeliharaan dan/atau penyediaan Sarana perkantoran;
b. bimbingan teknis pelayanan umum pemerintahan;
dan
c. peningkatan kapasitas petugas perkantoran.
Pasal 228
(1) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf b mencakup:
a. pelayanan pendidikan; dan
b. pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
(2) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan di bidang:
a. pengembangan rumah baca;
b. pengembangan kelompok belajar;
c. pengembangan pendidikan usia dini;
d. peningkatan kualitas pendidikan dasar; dan/atau
e. pengembangan pendidikan vokasional.
(3) Rencana kegiatan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan dalam rangka:
a. pemenuhan dan peningkatan ketersediaan tenaga kesehatan dan keluarga berencana;
b. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan keluarga berencana; dan
c. peningkatan kualitas pelayananan kesehatan dan keluarga berencana.
Pasal 229
(1) Rencana kegiatan pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kehidupan beragama dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang nyaman, damai, harmonis, dan dinamis.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi penyediaan tenaga rohaniawan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP;
b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peribadatan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP; dan/atau
c. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan sesuai dengan realitas kebutuhan umat di SP.
Pasal 230
(1) Rencana kegiatan penguatan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf d merupakan rencana kegiatan untuk memantapkan integrasi masyarakat dalam SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan dan penyuluhan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
b. pendampingan penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 231
(1) Rencana fasilitasi pembentukan agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 huruf e merupakan rencana kegiatan untuk memfasilitasi terbentuknya agen perubahan dalam masyarakat SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan dan penyuluhan mengenai manfaat, peran, dan fungsi agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
b. tata cara pembentukan agen perubahan.
Pasal 232
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf c
merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan kepedulian dan kemampuan pelestarian lingkungan SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pemanfaatan ruang;
b. konservasi tanah dan air;
c. pengendalian hama dan penyakit tanaman;
d. penyehatan lingkungan;
e. mitigasi kebencanaan; dan
f. pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources).
Pasal 233
(1) Rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf a merupakan rencana kegiatan untuk pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana teknis SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang mengenai makna dan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
b. fasilitasi, pelayanan, dan/atau pendampingan pengendalian pemanfaatan ruang SP sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana teknis SP.
Pasal 234
(1) Rencana kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf b merupakan rencana kegiatan untuk mendorong masyarakat mampu mencegah kerusakan, memperbaiki, dan memelihara kerusakan tanah akibat erosi.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang makna konservasi tanah dan air bagi kehidupan;
b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pencegahan, perbaikan, dan pemeliharaan tanah akibat erosi; dan/atau
c. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan air melalui penerapan cara penggunaan air yang efisien.
Pasal 235
(1) Rencana kegiatan pengendalian hama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat di SP dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman.
(2) Rencana kegiatan pengendalian hama dan penyakit tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang makna dan pentingnya pengendalian hama dan penyakit tanaman bagi kelangsungan perencanaan teknis; dan
b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan, pencegahan, dan pemberantasan hama tanaman, pencegahan, dan penyembuhan penyakit tanaman.
Pasal 236
(1) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rencana kegiatan bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan pemantauan sanitasi dasar mencakup:
a. jamban keluarga;
b. saluran pembuangan air limbah; dan
c. tempat pengelolaan sampah.
Pasal 237
(1) Rencana kegiatan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana melalui peningkatan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengenalan dan pemantauan risiko dan dampak bencana;
b. perencanaan partisipastif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
e. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
f. pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
g. pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
dan/atau
h. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 238
(1) Rencana kegiatan pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) sebagaimana dimaksud dalam pasal 232 ayat (2) huruf f merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi tentang manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources)dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan; dan/atau
b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan.
Pasal 239
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau
b. pengelolaan aset SP.
(3) Rencana kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan/atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP.
(4) Rencana kegiatan pengelolaan aset SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset SP.
Pasal 240
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf e
merupakan rencana kegiatan penguatan dan/atau pengembangan kelembagaan masyarakat.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peningkatan kapasitas lembaga pengelola SP;
dan/atau
b. peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas pengelola lembaga pengelola SP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas pengelola SP.
(4) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa fasilitasi, pembinaan, pendampingan dan/atau peningkatan kapasitas lembaga:
a. pemerintahan;
b. sosial masyarakat; dan
c. ekonomi masyarakat.
(5) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa penguatan dan/atau persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa definitif.
(6) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan fungsi kelompok tani dan/atau nelayan, kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(7) Rencana peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
Pasal 241
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran pengembangan SP.
(2) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP yang diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknik detail.
Pasal 242
Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) merupakan rencana tahunan kegiatan pengembangan SP.
Pasal 243
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengembangan SP.
(2) Tahapan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tahap:
a. penyesuaian;
b. pemantapan; dan
c. kemandirian.
(3) Penyusunan Rencana Pengembangan SP tahap penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Rencana Teknis SP.
(4) Penyusunan Rencana Pengembangan SP tahap pemantapan dan tahap kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c dilaksanakan setelah penempatan Transmigran.
Pasal 244
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (4) dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan SP.
Pasal 245
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP.
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap:
a. dokumen rencana teknis SP;
b. dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan SP; dan
c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu terhadap dokumen rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. letak administrasi dan geografis SP yang direncanakan;
b. aksesibilitas SP;
c. kondisi fisik dan lingkungan SP;
d. kedudukan SP dalam konteks SKP;
e. daya tampung SP dan peruntukan lahan;
f. rencana pengembangan usaha; dan
g. rencana kegiatan pengembangan SP tahap penyesuaian.
(4) Reviu terhadap dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan fisik SP;
b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk;
c. pembagian rumah;
d. pembagian lahan dan/atau ruang usaha; dan
e. pelaksanaan kegiatan pengembangan SP pada tahap penyesuaian.
(5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. program dan rencana kegiatan perangkat daerah yang telah dan akan dialokasikan di SP; dan
c. rencana dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP.
(7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5);
b. metode pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang
diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 246
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi karakteristik masyarakat dan lingkungan SP yang direncanakan pengembangannya.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 247
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan Rencana Pengembangan SP serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Rencana Pengembangan SP.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. unsur pemerintah desa dan/atau unit khusus penanggung jawab pengembangan SP;
b. unsur badan permusyawaratan desa.
c. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok rukun tetangga atau dengan sebutan lain;
d. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok sesuai kondisi masyarakat SP;
e. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi di SP; dan
f. unsur kecamatan.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan SP.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh kepala desa.
Pasal 248
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk mengumpulkan data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SP.
(2) Data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tingkat perkembangan SP; dan
b. potensi dan masalah yang dihadapi.
(3) Tingkat perkembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
d. lingkungan; dan
e. kelembagaan.
(4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai:
a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya;
dan
b. potensi masalah yang dihadapi.
(5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
Pasal 249
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
247 ayat (3) dan ayat (4) serta hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (5).
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator perkembangan SP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan SP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
Pasal 250
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SP.
Pasal 251
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil reviu terhadap dokumen rencana teknis SP, perkembangan SP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan SP yang memuat ketentuan dalam Pasal 210, dilengkapi dengan:
a. peta tematik;
b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan SP.
(3) Dokumen Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 252
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf b merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan pusat SKP menjadi PPLT.
(2) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari SP-Tempatan, penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(3) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari SP-Pugar dan SP-Baru, penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP dilaksanakan setelah penempatan Transmigran.
(4) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan program pengembangan pusat SKP setiap tahun.
(5) Penyusunan rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. muatan Rencana Pengembangan Pusat SKP; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
Pasal 253
(1) Muatan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) huruf a disesuaikan dengan tahapan dan kondisi area delineasi SP asal pusat SKP.
(2) Setiap Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. sasaran yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan saat dilaksanakan perencanaan;
c. kegiatan pengembangan pusat SKP yang akan dilaksanakan; dan
d. kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP.
Pasal 254
(1) Sasaran yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf a merupakan gambaran kondisi pusat SKP sebagai PPLT yang akan diwujudkan.
(2) Gambaran kondisi pusat SKP sebagai PPLT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gambaran permukiman yang berfungsi sebagai pusat kegiatan:
a. pelayanan umum skala SKP;
b. pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama;
c. pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan
d. pengembangan perdagangan dan jasa.
Pasal 255
(1) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf b merupakan gambaran
kondisi masyarakat dan lingkungan fisik pusat SKP pada saat perencanaan dilaksanakan.
(2) Gambaran kondisi kondisi masyarakat dan lingkungan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat paling sedikit memuat:
a. keterkaitan pusat SKP terhadap SP lain dalam SKP;
b. kondisi ekonomi;
c. kondisi sosial budaya;
d. kondisi lingkungan;
e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
Pasal 256
(1) Kegiatan pengembangan pusat SKP yang akan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan PPLT.
(2) Pusat SKP sebagai PPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak 2 (dua) SP dalam SKP yang bersangkutan selesai dibangun.
(3) Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. Kelembagaan.
Pasal 257
Rencana kegiatan pengembangan pusat SKP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. pengembangan komoditas unggulan;
b. kerja sama kemitraan usaha; dan
c. pelayanan pertanahan.
Pasal 258
(1) Rencana kegiatan pengembangan komoditas unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf a merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, pendampingan, dan/atau pelatihan pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sesuai dengan kebutuhan pasar.
(2) Pengelolaan komoditas unggulan secara kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. peningkatan produksi usaha pokok; dan
b. perluasan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan, wirausaha, dan/atau pemanfaatan lembaga keuangan.
(3) Perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diarahkan pada kegiatan usaha berbasis teknologi informasi.
Pasal 259
(1) Rencana kegiatan kerja sama kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf b merupakan rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, advokasi, mediasi, pendampingan kerja sama masyarakat dengan pelaku usaha menengah dan/atau besar.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. promosi potensi investasi yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama kemitraan;
b. mediasi kerja sama kemitraan antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan masyarakat Transmigrasi dan/atau antara pelaku usaha menengah dan/atau besar dengan lembaga permodalan;
c. bimbingan, advokasi, dan pendampingan kerjasama kemitraan kepada masyarakat Transmigrasi; dan
d. pelayanan administrasi yang dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha menengah dan/atau besar dalam mengembangkan kerja sama kemitraan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 260
(1) Rencana kegiatan pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 huruf c merupakan rencana kegiatan penyelesaian legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kegiatan pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. identifikasi subjek dan objek bidang tanah; dan
b. pengusulan legalitas tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota.
(3) Identifikasi subjek dan objek bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup keseluruhan bidang tanah dalam pusat SKP.
(4) Bidang tanah dalam pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa bidang tanah yang diperuntukkan bagi:
a. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha Transmigran, dalam hal pusat SKP berasal dari SP- Baru dan/atau SP-Pugar;
b. lahan pekarangan, tapak rumah, dan lahan usaha penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran, dalam hal pusat SKP berasal dari SP-Pugar;
c. lahan siap bangun bagi kegiatan pertokoan dan/atau perbengkelan atau kegiatan sejenis;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan/atau
e. area perlindungan setempat.
(5) Pengusulan legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 261
Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelayanan umum pemerintahan;
b. pelayanan
pendidikan, kesehatan dan keluarga berencana;
c. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
d. penguatan integrasi masyarakat; dan
e. fasilitasi pembentukan agen perubahan.
Pasal 262
(1) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a merupakan rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan;
(2) Rencana kegiatan peningkatan fungsi pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemeliharaan dan/atau penyediaan sarana perkantoran;
b. bimbingan teknis pelayanan umum pemerintahan;
dan
c. peningkatan kapasitas petugas perkantoran.
Pasal 263
(1) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b mencakup:
a. pelayanan pendidikan; dan
b. pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
(2) Rencana kegiatan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan pengembangan rumah baca, kelompok belajar, pendidikan usia dini, dan peningkatan kualitas pendidikan dasar; dan
b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan pengembangan pendidikan vokasional dan/atau pengembangan lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah pertama.
(3) Rencana kegiatan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa fasilitasi, pelayanan, bimbingan, advokasi, dan/atau pendampingan dalam:
a. pemenuhan dan peningkatan ketersediaan tenaga kesehatan dan keluarga berencana;
b. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan keluarga berencana;
c. peningkatan kualitas pelayananan kesehatan dan keluarga berencana; dan
d. pengembangan sarana kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat.
Pasal 264
(1) Rencana kegiatan pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf c merupakan rencana kegiatan untuk menciptakan iklim kondusif bagi kehidupan beragama dalam rangka mewujudkan suasana kehidupan bersama yang nyaman, damai, harmonis, dan dinamis.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. fasilitasi penyediaan tenaga rohaniawan;
b. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peribadatan; dan
c. fasilitasi, pelayanan, bimbingan, dan/atau pendampingan penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan.
Pasal 265
(1) Rencana kegiatan penguatan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf d
merupakan rencana kegiatan untuk memantapkan integrasi masyarakat dalam pusat SKP;
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan dan penyuluhan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
b. pendampingan penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 266
(1) Rencana fasilitasi pembentukan agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf e merupakan rencana kegiatan untuk memfasilitasi terbentuknya agen perubahan dalam masyarakat pusat SKP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan dan penyuluhan tentang manfaat, peran, dan fungsi agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. tata cara pembentukan agen perubahan; dan
c. fasilitasi, pelayanan, dan pendampingan pembentukan agen perubahan.
Pasal 267
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk meningkatkan kepedulian dan kemampuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan SP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pemanfaatan ruang;
b. konservasi tanah dan air;
c. penyehatan lingkungan;
d. mitigasi kebencanaan; dan
e. pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources).
Pasal 268
(1) Rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf a merupakan rencana kegiatan untuk pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana teknis pusat SKP.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi mengenai makna dan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang; dan
b. fasilitasi, pelayanan, dan/atau pendampingan pengendalian pemanfaatan ruang pusat SKP sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana teknis pusat SKP.
Pasal 269
(1) Rencana kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf b merupakan rencana kegiatan untuk mendorong masyarakat mampu mencegah kerusakan, memperbaiki, dan memelihara kerusakan tanah akibat erosi.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi mengenai makna konservasi tanah dan air bagi kehidupan;
b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pencegahan, perbaikan, dan pemeliharaan tanah akibat erosi; dan
c. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan air melalui penerapan cara penggunan air yang efisien.
Pasal 270
(1) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan;
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan pemantauan sanitasi dasar mencakup:
a. jamban keluarga;
b. saluran pembuangan air limbah; dan
c. tempat pengelolaan sampah.
Pasal 271
(1) Rencana kegiatan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk mengurangi risiko dan dampak bencana melalui peningkatan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko dan dampak bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengenalan dan pemantauan risiko dan dampak bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
e. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
f. pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
g. pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
dan/atau
h. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 272
(1) Rencana kegiatan pengembangan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan, penyuluhan, dan advokasi mengenai manfaat potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan; dan
b. fasilitasi, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pemanfaatan potensi sumber daya keindahan dan kenyamanan (amenity resources) dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan.
Pasal 273
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf d merupakan rencana kegiatan untuk mengelola dan memenuhi kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP sebagai PPLT.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP;
dan/atau
b. pengelolaan aset pusat SKP.
(3) Rencana kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan rehabilitasi, peningkatan
dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pusat SKP.
(4) Rencana kegiatan pengelolaan aset pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset pusat SKP.
Pasal 274
(1) Rencana Pengembangan Pusat SKP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (3) huruf e merupakan rencana kegiatan penguatan dan/atau pengembangan kelembagaan masyarakat.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peningkatan kapasitas lembaga pengelola pusat SKP; dan/atau
b. peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas pengelola lembaga pengelola pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas desa atau unit khusus yang dibentuk sebagai penanggung jawab pengembangan pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa fasilitasi, pembinaan, pendampingan, dan/atau peningkatan kapasitas lembaga:
a. pemerintahan;
b. sosial masyarakat; dan
c. ekonomi masyarakat.
(5) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa penguatan dan/atau persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa definitif,
dalam hal pusat SKP berasal dari SP-Baru atau SP- Pugar.
(6) Rencana kegiatan peningkatan kapasitas lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan fungsi kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok lain sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(7) Rencana peningkatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berupa peningkatan dan/atau perluasan lembaga koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
Pasal 275
(1) Kerangka rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat
(2) huruf d merupakan rencana tahunan kegiatan pengembangan pusat SKP dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kerangka rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan pusat SKP sampai dengan terwujudnya pusat SKP menjadi PPLT.
Pasal 276
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
Pasal 277
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap:
a. dokumen rencana teknis pusat SKP;
b. dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan pusat SKP; dan
c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu terhadap dokumen Rencana Teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. letak adminstrasi dan geografis pusat SKP yang direncanakan;
b. aksesibilitas pusat SKP;
c. kondisi fisik dan lingkungan pusat SKP;
d. keterkaitan pusat SKP dengan SP dalam SKP;
e. daya tampung pusat SKP dan peruntukan lahan;
f. rencana pengembangan usaha; dan
g. rencana kegiatan pengembangan pusat SKP.
(4) Reviu terhadap dokumen perkembangan pelaksanaan pembangunan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan fisik pusat SKP;
b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru;
c. pembagian rumah bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru;
d. pembagian lahan dan/atau ruang usaha bagi pusat SKP berupa SP Pugar dan SP Baru; dan
e. pelaksanaan kegiatan pengembangan pusat SKP.
(5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. program dan rencana kegiatan perangkat daerah yang telah dan akan dialokasikan di pusat SKP; dan
c. rencana dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
(7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. metode pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 278
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi karakteristik masyarakat dan lingkungan pusat SKP yang direncanakan pengembangannya.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah; dan
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 279
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. unsur pemerintah Desa dan/atau unit khusus penanggung jawab pengembangan SP;
b. unsur badan permusyawaratan desa.
c. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok rukun tetangga atau dengan sebutan lain;
d. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok sesuai kondisi masyarakat SP;
e. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi di SP; dan
f. unsur kecamatan.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan pusat SKP.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh kepala desa.
Pasal 280
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer tentang kondisi masyarakat dan lingkungan pusat SKP.
(2) Data primer tentang kondisi masyarakat dan lingkungan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. tingkat perkembangan pusat SKP; dan
b. potensi dan masalah yang dihadapi.
(3) Tingkat perkembangan pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
d. lingkungan; dan
e. kelembagaan.
(4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai:
a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya;
dan
b. potensi masalah yang dihadapi.
(5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
Pasal 281
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (5).
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator perkembangan pusat SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan pusat SKP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
Pasal 282
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan pusat SKP.
Pasal 283
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil reviu terhadap dokumen rencana teknis pusat SKP, perkembangan pusat SKP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan Pusat SKP yang memuat ketentuan dalam Pasal 253 ayat (2), dilengkapi dengan:
a. peta tematik;
b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan Pusat SKP;
(3) Dokumen Rencana Pengembangan Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 284
(1) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf c merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan SKP menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai daerah penyangga dari KPB.
(2) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan SKP.
(3) Dokumen Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan SKP setiap tahun.
Pasal 285
(1) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 disusun berdasarkan:
a. dokumen rencana rinci SKP; dan
b. indikator sasaran pengembangan SKP.
(2) Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. muatan Rencana Pengembangan SKP; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
Pasal 286
Muatan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan;
c. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP;
e. rencana pengendalian pemanfaatan SKP;
f. rencana pengembangan kelembagaan; dan
g. indikasi program tahunan.
Pasal 287
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a merupakan gambaran kondisi SKP sebagai kawasan penyangga KPB yang akan diwujudkan.
(2) Gambaran kondisi SKP yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
(3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
Pasal 288
(1) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP saat dilaksanakan perencanaan.
(2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kedudukan SKP dalam Kawasan Transmigrasi; dan
b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan.
(3) Kondisi masyarakat dan lingkungan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
Pasal 289
(1) Rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c merupakan rencana kegiatan pelayanan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam SKP.
(2) Rencana kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelayanan informasi mengenai produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk investasi yang dapat dikembangkan dalam SKP;
b. pelayanan informasi dan mediasi perolehan sumber daya modal untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam SKP; dan
c. layanan kemudahan yang dapat diberikan dalam mendukung pengembangan usaha dan investasi.
(3) Layanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah di bidang pengembangan usaha dan investasi.
Pasal 290
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk mendukung terwujudnya fungsi SKP.
(2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat:
a. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan Prasarana antar SP, antara SP dan pusat SKP, dan antara pusat SKP dan KPB;
dan/atau
b. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Sarana SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis sarana pelayanan skala SKP.
(3) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b dilengkapi dengan rencana teknik detail (detail engineering design) dan/atau dituangkan dalam rencana teknik detail (detail engineering design).
Pasal 291
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang SKP untuk mempertahankan fungsi peruntukan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana rinci SKP.
(2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana rinci SKP.
(3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 292
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya SKP sebagai kawasan penyangga KPB.
(2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kelembagaan sosial budaya; dan
b. kelembagaan ekonomi.
(3) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan.
Pasal 293
(1) Indikasi program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf h merupakan rancangan program tahunan untuk mewujudkan SKP sebagai kawasan penyangga KPB.
(2) Rancangan program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan, pembinaan, dan fasilitasi di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 294
(1) Penyusunan rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
Pasal 295
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengembangan SKP;
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap:
a. dokumen rencana rinci SKP, dokumen rencana teknis SP, rencana teknis pusat SKP, dokumen Rencana Pengembangan SP, dan Rencana Pengembangan Pusat SKP;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT;
c. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP; dan
d. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. letak adminstrasi dan geografis SKP yang direncanakan;
b. aksesibiltas SKP;
c. kondisi fisik dan lingkungan SKP;
d. keterkaitan SKP dengan SKP lain, dan dengan KPB;
e. daya tampung SKP dan peruntukan lahan;
f. rencana pengembangan usaha; dan
g. tahapan pembangunan SP dan pusat SKP.
(4) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian antara sasaran pengembangan SKP dan tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(5) Informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan fisik SP dan pusat SKP;
b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk SP dan pusat SKP; dan/atau
c. pelaksanaan pembangunan oleh Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat dalam SKP.
(6) Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah yang akan dilaksanakan dalam SKP.
(7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
(8) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7);
b. metode pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(9) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 296
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi karakteristik masyarakat dan lingkungan SKP yang direncanakan pengembangannya;
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah; dan
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 297
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk membangun partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. unsur pemerintahan desa dan/atau unit khusus penanggung jawab pengembangan SP dalam lingkup SKP;
b. tokoh masyarakat yang mewakili desa atau SP dalam lingkup SKP;
c. tokoh masyarakat yang mewakili kelompok- sesuai kondisi masyarakat SKP;
d. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi dalam SKP; dan
e. unsur kecamatan.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang
memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan SKP.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh camat.
Pasal 298
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SKP.
(2) Data primer tentang kondisi masyarakat dan lingkungan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tingkat perkembangan SKP; dan
b. potensi dan masalah yang dihadapi.
(3) Tingkat perkembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
d. lingkungan; dan
e. kelembagaan.
(4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai:
a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya;
dan
b. potensi masalah yang dihadapi.
(5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
Pasal 299
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
297 ayat (3) dan ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (5);
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran pengembangan SKP yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan SKP, potensi, dan masalah yang dihadapi.
Pasal 300
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan SKP.
Pasal 301
(1) Penyusunan rencana pengembangan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP, dokumen rencana teknis SP atau rencana teknis pusat SKP, dokumen Rencana Pengembangan SP dan Rencana Pengembangan Pusat SKP, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi, perkembangan pelaksanaan pembangunan SKP, dan kebijakan pembangunan daerah; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan SKP yang memuat ketentuan dalam Pasal 286, dilengkapi dengan:
a. peta tematik;
b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan SKP.
(3) Dokumen Rencana Pengembangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 302
(1) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf d merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT.
(2) Rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana pengembangan KPB.
(3) Dokumen rencana pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan KPB setiap tahun.
Pasal 303
(1) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 disusun berdasarkan:
a. dokumen RKT; dan
b. indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan;
(2) Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. muatan Rencana Pengembangan KPB; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan KPB.
Pasal 304
Muatan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan;
c. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB;
e. rencana pengendalian pemanfaatan KPB;
f. rencana pengembangan kelembagaan; dan
g. indikasi program tahunan.
Pasal 305
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf a merupakan gambaran kondisi KPB sebagai PPKT yang akan diwujudkan sesuai dengan indikator pengembangan KPB yang ditetapkan.
(2) Gambaran kondisi KPB sebagai PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang:
a. ekonomi
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
(3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan.
Pasal 306
(1) Gambaran kondisi KPB saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan KPB saat dilaksanakan perencanaan.
(2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kedudukan KPB dalam konstelasi beberapa pusat SKP; dan
b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan.
(3) Kondisi masyarakat dan lingkungan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
Pasal 307
(1) Rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf c merupakan rencana kegiatan pelayanan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam KPB dan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelayanan informasi mengenai produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk investasi yang dapat dikembangkan dalam KPB dan Kawasan Transmigrasi;
b. pelayanan informasi dan mediasi perolehan sumber daya modal untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam KPB dan Kawasan Transmigrasi; dan
c. layanan kemudahan yang dapat diberikan dalam mendukung pengembangan usaha dan investasi.
(3) Layanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah di bidang pengembangan usaha dan investasi.
Pasal 308
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB.
(2) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya mempertahankan dan/atau melengkapi fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah dibangun sebelumnya.
(3) Rencana peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rencana teknis detail.
Pasal 309
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang KPB untuk mempertahankan fungsi peruntukkan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana detail KPB.
(2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rencana tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT dan rencana detail KPB.
(3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 310
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya KPB sebagai PPKT.
(2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembentukan Badan Pengelola KPB;
b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya; dan
c. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi.
(3) Pembentukan Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(4) Badan Pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekaligus melayani pengelolaan Kawasan Transmigrasi.
(5) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan sosial sesuai dengan perkembangan masyarakat.
(6) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan ekonomi.
Pasal 311
(1) Indikasi program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 huruf g merupakan rancangan program tahunan sampai dengan terwujudnya KPB sebagai PPKT yang memiliki hubungan fungsional hierarki keruangan dengan SKP.
(2) Rancangan program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, mediasi dan/atau pelayanan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 312
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan KPB.
Pasal 313
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB.
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap:
a. dokumen rencana detail KPB, rencana rinci SKP dan Rencana Pengembangan SKP, dan RKT;
b. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan KPB dan SKP; dan
c. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. letak administrasi dan geografis KPB yang direncanakan;
b. aksesibilitas KPB;
c. kondisi fisik dan lingkungan KPB;
d. keterkaitan KPB dengan SKP dan dengan beberapa pusat pertumbuhan lain di kawasan sekitarnya;
e. rencana pengembangan usaha di KPB dan setiap SKP; dan
f. rencana kegiatan pengembangan di KPB dan setiap SKP.
(4) Reviu terhadap informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan fisik KPB dan SKP; dan
b. pelaksanaan penataan persebaran penduduk di KPB.
(5) Reviu terhadap arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. program jangka menengah pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
b. program dan rencana kegiatan Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat yang telah dan akan dialokasikan di KPB.
(6) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB.
(7) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. metode pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(8) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 314
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menemukan karakteristik masyarakat dan lingkungan KPB yang direncanakan pengembangannya.
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 315
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun Rencana Pengembangan KPB yang partisipatif.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. unsur pemerintahan Desa dalam lingkup delineasi KPB;
b. tokoh masyarakat desa dalam lingkup KPB yang mewakili kelompok rukun tetangga atau dengan sebutan lain;
c. tokoh masyarakat desa dalam lingkup deliasi KPB yang mewakili kelompok sesuai kondisi masyarakat KPB;
d. unsur badan usaha yang mengembangkan kegiatan investasi di SKP dan KPB; dan
e. unsur kecamatan; dan/atau
f. unsur Badan Pengelola Kawasan dalam hal telah dibentuk.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat pokok kesepakatan mengenai rencana kegiatan pengembangan KPB.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) wakil peserta yang disahkan oleh camat dalam lingkup delineasi KPB.
Pasal 316
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan KPB.
(2) Data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tingkat perkembangan KPB; dan
b. potensi dan masalah yang dihadapi.
(3) Tingkat perkembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
d. lingkungan; dan
e. kelembagaan.
(4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai:
a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya;
dan
b. potensi masalah yang dihadapi.
(5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
Pasal 317
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (4) dan hasil obvervasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (5).
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran pengembangan KPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil analisis data sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan KPB, potensi, dan masalah yang dihadapi.
Pasal 318
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan KPB;
Pasal 319
(1) Penyusunan konsep Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil reviu terhadap dokumen perencanaan sebelumnya; dan
b. dokumen hasil survei lapang.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan KPB yang memuat ketentuan dalam Pasal 304, dilengkapi dengan:
a. peta tematik;
b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan KPB;
(3) Dokumen Rencana Pengembangan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 320
(1) Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf e merupakan rencana kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan sejak selesainya pengembangan SP.
(3) Rencana kegiatan pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penyusunan program pengembangan Kawasan Transmigrasi setiap tahun.
Pasal 321
(1) Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 disusun berdasarkan:
a. dokumen Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebelumnya; dan
b. indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. muatan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 322
Muatan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf a mencakup:
a. sasaran pengembangan yang akan dicapai;
b. gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan;
c. rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi;
d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi;
e. rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi;
f. rencana pengembangan kelembagaan; dan
g. indikasi program tahunan.
Pasal 323
(1) Sasaran pengembangan yang akan dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a merupakan gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah yang akan diwujudkan sesuai dengan indikator pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kondisi yang akan diwujudkan di bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
(3) Kondisi yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
Pasal 324
(1) Gambaran kondisi Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi saat dilaksanakan perencanaan.
(2) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kedudukan Kawasan Transmigrasi dalam konstelasi tata ruang wilayah; dan
b. kondisi ekonomi, sosial budaya, lingkungan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan kelembagaan.
(3) Kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil reviu dokumen perencanaan sebelumnya dan hasil survei lapang.
Pasal 325
(1) Rencana pelayanan pengembangan usaha dan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf c merupakan rencana kegiatan pelayanan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pelayanan informasi mengenai produk unggulan, jenis usaha, dan bentuk investasi yang dapat dikembangkan dalam Kawasan Transmigrasi;
b. pelayanan informasi dan mediasi perolehan sumber daya modal untuk mendukung pengembangan usaha dan investasi dalam Kawasan Transmigrasi;
dan
c. layanan kemudahan yang dapat diberikan dalam mendukung pengembangan usaha dan investasi.
(3) Layanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah di bidang pengembangan usaha dan investasi.
Pasal 326
(1) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf d merupakan rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi.
(2) Rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaringan Prasarana antar SKP dengan KPB dan antara KPB dan pusat pertumbuhan dengan hierarki yang lebih tinggi.
(3) Rencana peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rencana teknik detail.
Pasal 327
(1) Rencana pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf e merupakan rencana kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Transmigrasi untuk
mempertahankan fungsi peruntukkan ruang yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rencana tindak lanjut pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RKT.
(3) Rencana pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 328
(1) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf f merupakan rencana pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan pengembangan ekonomi wilayah;
(2) Rencana pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya; dan
b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi.
(3) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan sosial sesuai dengan perkembangan masyarakat.
(4) Pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/atau pelayanan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya kelembagaan ekonomi.
Pasal 329
(1) Indikasi program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf g merupakan rancangan program tahunan.
(2) Rancangan program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rancangan program pengaturan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, mediasi, dan/atau pelayanan di bidang;
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. lingkungan;
d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
e. kelembagaan.
Pasal 330
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya.
(2) Tahapan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. persiapan;
b. survei lapang; dan
c. penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 331
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Penyusunan rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui reviu terhadap:
a. dokumen RKT, Rencana Pengembangan SKP, dan Rencana Pengembangan KPB;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT;
c. informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
d. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. letak adminstrasi dan geografis Kawasan Transmigrasi yang direncanakan;
b. aksesibilitas Kawasan Transmigrasi;
c. kondisi fisik dan lingkungan Kawasan Transmigrasi;
d. keterkaitan Kawasan Transmigrasi dengan kota kecil/menengah atau pasar produk;
e. rencana pengembangan usaha; dan
f. rencana pelaksanaan pengembangan SKP dan KPB.
(4) Tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kesesuaian antara sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi dan tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan daerah.
(5) Informasi perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. perkembangan pelaksanaan pengembangan SKP dan KPB; dan
b. pelaksanaan pembangunan oleh instansi dan/atau Kementerian, kementerian, lembaga, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan masyarakat dalam Kawasan Transmigrasi.
(6) Arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah yang akan dilaksanakan dalam Kawasan Transmigrasi.
(7) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(8) Dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
a. data dan informasi hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
b. metode pelaksanaan; dan
c. jadwal pelaksanaan yang dilengkapi dengan perangkat survei lapang.
(9) Dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi atau pejabat yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 332
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk mengidentifikasi karakteristik masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi yang direncanakan pengembangannya;
(2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. musyawarah;
b. observasi; dan
c. analisis data.
Pasal 333
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi
masyarakat dan mewujudkan perencanaan pengembangan Kawasan Transmigrasi secara partisipatif;
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat dan/atau tokoh adat setiap desa;
b. unsur pemerintah desa;
c. unsur badan permusyawaratan desa;
d. unsur kecamatan; dan/atau
e. unsur lembaga atau institusi atau badan usaha yang memiliki atau memperoleh hak tertentu atas tanah di wilayah pencadangan dari pejabat yang berwenang.
(3) Selain peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengikutsertakan:
a. unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah;
b. unsur perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi; dan
c. unsur perangkat daerah lain yang secara langsung terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
(4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat usulan peserta dan pokok kesepakatan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi, yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta musyawarah, peta dan/atau gambar, serta gambar visual pelaksanaan musyawarah.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit ditandatangani oleh pimpinan musyawarah, masing-masing unsur pemerintahan desa, masing- masing unsur kecamatan, dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
Pasal 334
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat
(2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi.
(2) Data primer mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi; dan
b. potensi dan masalah yang dihadapi.
(3) Tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup data dan informasi mengenai kondisi:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
d. lingkungan; dan
e. kelembagaan.
(4) Potensi dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup data dan informasi mengenai:
a. potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya;
dan
b. potensi masalah yang dihadapi.
(5) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dituangkan dalam dokumen hasil observasi yang memuat tabulasi data dan informasi, peta, gambar, dan dokumen visual.
Pasal 335
(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk manganalisis data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (5) dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (5).
(2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan indikator sasaran
pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat informasi mengenai kondisi tingkat perkembangan Kawasan Transmigrasi, potensi, dan masalah yang dihadapi.
Pasal 336
Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat data primer dan informasi lapangan mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan Kawasan Transmigrasi.
Pasal 337
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. dokumen rencana kerja penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
b. dokumen hasil survei lapang; dan
c. indikator sasaran pengembangan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Hasil penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang memuat ketentuan dalam Pasal 304, dilengkapi dengan:
a. peta tematik;
b. data dan informasi hasil survei lapang; dan
c. dokumentasi visual kegiatan penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(3) Dokumen Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 338
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 339
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 340
(1) Pembinaan dan pengawasan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
Pasal 341
(1) Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan pendanaan pelaksanaan Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 342
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rencana Kawasan Transmigrasi yang sudah ada dan akan diimplementasikan serta yang sedang proses perencanaan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
b. Perencanaan perwujudan yang sudah ada dan belum diimplementasikan yang disusun berdasarkan peraturan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentang dengan peraturan Menteri ini.
c. Rencana perwujudan yang masih dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 343
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2021
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
