Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 7
SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) bertujuan untuk mewujudkan:
a. Desa tanpa kemiskinan;
b. Desa tanpa kelaparan;
c. Desa sehat dan sejahtera;
d. pendidikan Desa berkualitas;
e. keterlibatan perempuan Desa;
f. Desa dengan air minum dan sanitasi aman;
g. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
h. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
i. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
j. Desa tanpa kesenjangan;
k. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
l. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
m. Desa tanggap perubahan iklim;
n. Desa peduli lingkungan laut;
o. Desa peduli lingkungan darat;
p. Desa damai berkeadilan;
q. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
r. dihapus.
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2023 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
