SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) bertujuan untuk mewujudkan:
a. Desa tanpa kemiskinan;
b. Desa tanpa kelaparan;
c. Desa sehat dan sejahtera;
d. pendidikan Desa berkualitas;
e. keterlibatan perempuan Desa;
f. Desa dengan air minum dan sanitasi aman;
g. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
h. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
i. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
j. Desa tanpa kesenjangan;
k. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
l. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
m. Desa tanggap perubahan iklim;
n. Desa peduli lingkungan laut;
o. Desa peduli lingkungan darat;
p. Desa damai berkeadilan;
q. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
r. dihapus.
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
