Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

PERMENDESA No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 19

Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi. 2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidangdesa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar. 3. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi. 4. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi. . 6. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Jumlah dan lokasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai berikut: a. 1 (satu) Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat di Jakarta; b. 1 (satu) Balai Besar Latihan Masyarakat di Jogyakarta; c. 6 (enam) Balai Latihan Masyarakat di Pekanbaru, Banjarmasin, Denpasar, Makassar, Ambon, dan Jayapura; dan d. 1 (satu) Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi di Bengkulu. (2) Nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing Unit Pelaksana Teknis Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA