Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa, mampu dan efektif dijalankan oleh Desa, atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
12. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
15. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
16. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
17. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan.
18. Sustainable Development Goals Desa yang selanjuntnya disebut SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
19. Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementerian yang bertugas melakukan pendampingan di tingkat Desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023; dan
b. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Pasal 3
(1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinekaan;
d. keseimbangan alam;
e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan
f. sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
(3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan.
Pasal 4
(1) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2023. (2) Pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
g. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
b. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(2) Hasil Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Pasal 9
(1) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa.
(2) Kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; atau
d. terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pasal 11
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun; dan
c. aspirasi masyarakat Desa.
(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(4) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 13
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Pasal 14
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital
menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional melalui sistem informasi Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengelolaan keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
